Sabtu, 29 Juli 2023

Kejuaraan Pencak Silat Perisai Diri Dandim Cup Tahun 2023 Digelar Kodim 0726/Sukoharjo


SUKOHARJO, MM - Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, S.E membuka Kejuaraan Pencak Silat Perisai Diri Dandim Cup Tahun 2023 yang digelar di Gedung PKP Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (29/07/2023).

Mengusung tema "Mencetak Atlit Sejak Dini Serta Membangun Soliditas dan Sportivitas", kejuaraan Pencak Silat Perisai Diri ini diikuti oleh 19 Perguruan.

Kegiatan juga dihadiri oleh Ikhwan Sapto Darmono (Camat Kartasura), Kapten Arh Bahrun ST (Danramil 06/Kartasura), AKP Tugiyo SH, MH (Kapolsek Kartasura), KH Gus Al Humam S.Ag, serta Bp Suyanto Hadi P (Pembina Perisai Diri). 

"Sesuai dengan tema, Mencetak Atlit Sejak Dini Serta Membangun Soliditas dan Sportivitas Kodim 0726/Sukoharjo berkomitmen untuk memajukan hal-hal positif yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo khususnya di bidang oleh raga Pencak Silat, seluruh perguruan yang ada di wilayah Solo Raya tampak antusias mengikuti kegiatan ejuaraan Pencak Silat Perisai Diri Dandim Cup Tahun 2023 ini," kata Dandim 0726/Sukoharjo.

Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi berharap dengan kejuaraan silat Perisai Diri Dandim Cup 2023 ini dapat muncul bibit atlet-atlet baru. 

Lanjutnya, "Sesuai tema pertandingan pesilat ini bisa semakin solid. Kemudian dapat menunjukan ketrampilan seni beladiri pada ajang sebenarnya. Bukan untuk sok-sokan pamer di luar, berbuat kekerasan dan sebagainya,' ungkapnya.

Lebih lanjut Slamet berpesan kepada setiap perguruan agar dapat meningkatkan dan mengukur kemampuan kualitas atlet. 

"Seperti halnya mengikuti kompetisi ini, sebagai bahan evaluasi dalam dan mengukur prestasi setiap atlet. Sementara itu, 5 yang mengikuti kejuaraan ini," pesan Dandim 0726/Sukoharjo.

"Selain itu," sambungnya,"Terdapat 4 Kategori pertandingan yakni usia dini, pra remaja, remaja dan mahasiswa atau umum. Mereka berasal dari Solo dan kabupaten sekitarnya. Selain itu perwakilan daerah di Jawa Tengah juga turut hadir dalam kejuaraan," pungkas Letkol Czi Slamet Riyadi.

(Agus) MM

Jumat, 28 Juli 2023

SMSI Tolak Draf Perpres Hak Penerbit, Firdaus Tegaskan, 'Draf Utamakan Media Terverivikasi Dewan Pers Yang Boleh Nikmati Iklan!'


JAKARTA, MM - Organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terbesar di Indonesia—beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber— sejalan dengan  pernyataan Google yang memberi masukan pemerintah Indonesia.

“Masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik itu kami sepakat, karena sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers kedepan. Pemerintah seyogyanya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di Indonesia,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus ketika memimpin rapat pleno SMSI melalui aplikasi Zoom, Jumat (28/7/2023).

Rapat pleno SMSI yang membahas hal-hal strategis yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.

SMSI sendiri secara tegas sudah menolak draf peraturan presiden tentang hak-hak penerbit yang kalau diterbitkan oleh presiden akan melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat. Penolakan ditegaskan kembali dalam rapat pleno, Jumat (28/7).

Draf hak penerbit (publisher right) seperti yang sudah banyak diketahui kalangan pers, menurut Firdaus dan Michaela Browning Wakil Presiden Google Asia Pacifik seperti disebutkan dalam tulisannya akan mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).

“Dalam draf itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum pers,” tutur Firdaus di depan peserta pleno.

Firdaus menilai, peraturan perusahaan (perpres) yang mengundang perdebatan ini adalah persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers, bukan semata-mata memajukan kemerdekaan pers karena menyangkut pendapatan iklan. Semua ini sudah dipahmi para pengurus SMSI.

Para pengurus SMSI yang hadir dalam pleno tersebut antara antara lain Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir dan wakilnya Wisnutomo, Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat Ilona Juwita, serta Dr Retno Intani ZA, MSc (Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat), Sihono HT (Yogyakarta), Erris J. Napitupulu, Agus Utama, Zulfikar Tanjung, Benny Pasaribu, dan Ayu Kesuma (Sumatera Utara), Paulus Joris (Maluku), Lesman Bangun (Banten), Abdus Syukur (Nusa Tenggara Barat), Zulnadi (Sumatera Barat), Novrizon Burman (Riau), Izaak Tulalessy, Saswati Matakena (Maluku), dan Iwandije (Gorontalo).

Masukan Google Untuk Pemerintah Indonesia

Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani  Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik memberi masukan pemerintah Indonesia lewat tulisannya berjudul: Sebuah rancangan peraturan berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia.

Tulisan Michaela Browning, Selasa 25 Juli 2023 yang dimuat Blog Resmi Google, menjadi perbincangan dan mendapat beragam tanggapan positif dari kalangan pers siber.

Tulisan itu bisa menjadi masukan pengambil keputusan, terutama Presiden Joko Widodo yang disodori menandatanganinya.

Untuk bisa membaca tulisan secara utuh dari Michaela Browning, silakan baca di bawah ini sebagai berikut:

“Sama seperti banyak pemerintah di dunia, kami pun percaya akan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia. Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini.

Sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan pemerintah, terutama selama proses harmonisasi. Akan tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Kami percaya bahwa penting bagi pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita kami untuk harus memahami bahwa jika disahkan dalam versinya yang sekarang, Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat Indonesia:

    •    Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

    •    Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.

Google dan YouTube telah lama mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia dan kami ingin terus melanjutkannya. Kami pun tidak menampilkan iklan atau memperoleh uang di Google News. Bahkan, pada tahun 2022, Google mengirim lebih dari satu miliar kunjungan situs bagi media di Indonesia per bulannya – tanpa mengenakan biaya – dan membantu mereka mendapatkan penghasilan melalui iklan dan langganan baru.

Selama bertahun-tahun kami telah banyak berinvestasi untuk mendukung penerbit berita, melalui berbagai program, kemitraan, dan produk untuk memberdayakan penerbit berita agar dapat membangun masa depan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2019, kami telah membuat komitmen pendanaan dengan nilai yang signifikan untuk melatih hampir 1.000 penerbit berita di Indonesia melalui Local News Foundry dan Digital Growth Program. Kami telah memberikan pelatihan keterampilan digital kepada lebih dari 36.900 jurnalis dan mahasiswa jurnalisme dari 568 media dan 175 universitas dari seluruh penjuru negeri sejak 2018. Kami juga telah mendanai dan bermitra dengan CekFakta untuk membantu mereka membentuk jaringan dengan 59 media untuk melawan misinformasi dan membangun literasi digital.

Di YouTube, kami sudah berbagi hasil dari pendapatan iklan dengan penerbit berita yang memenuhi syarat – dan mereka pun menerima bagian yang signifikan dari pendapatan yang dihasilkan oleh konten yang mereka buat dan upload. Kami bangga dapat mendukung jurnalisme berkualitas dari banyak kreator lokal yang berfokus, misalnya, untuk menyajikan sudut pandang dan berita dari daerah Indonesia yang relatif terpencil yang biasanya tidak terliput oleh media tradisional.

Kami tidak percaya bahwa rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia. Dengan elemen-elemen yang tepat, kami yakin akan ada lebih banyak hal yang dapat kami lakukan untuk meningkatkan dan mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk – tetapi tidak terbatas pada – dengan meluncurkan program pemberian lisensi konten kami, News Showcase, melalui kemitraan dengan beberapa publikasi lokal, regional, dan nasional yang paling ternama di Indonesia.

Walaupun merasa kecewa dengan arah rancangan Perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia – yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar.

(*) MM

Sumber : DPP SMSI

Rabu, 26 Juli 2023

Jagung Muda Tipidsus Periksa Satu Orang Saksi Terkait Kasus Tipikor Dana Pensiun Pada DP4 PT Pelindo Tahun 2013 - 2019


JAKARTA, MM - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Tim Penyidik menjelaskan bahwa satu orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(26/07/2023) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut yaitu berinisial atas nama JT. 

"Satu orang saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut yaitu saksi berinisial atas nama JT yang merupakan Direktur Utama PT Sucofindo.", ujar Tim Penyidik. Rabu(26/07/2023).

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.", ujar Tim Penyidik.

(Setiawan) MM

Selasa, 25 Juli 2023

Dua Tersangka Koruptor Dan Barbuk Dilimpahkan Penyidik Kejati Banten Pada JPU Kejari Tangsel


BANTEN, MM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga.
 
(SY) MM 

Senin, 24 Juli 2023

Sukseskan Instruksi Presiden Dan Implementasikan UU KIP, Kades Sukarukun Karnada Informasikan Penggunaan Dana Desa TA 2023


KABUPATEN BEKASI, MM- Implementasikan Instruksi Presiden RI, Joko Widodo serta demi mewujudkan penyelenggara kepemerintahan yang baik, bersih, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . Kepala Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Karnada mengemukakani terkait penggunaan Anggaran Dana Desa tahap satu Tahun 2023 yang di kelola oleh Desa yang di pimpinnya kepada Awak Media di kediamannya.pada Senin (24/7/2023).
 
Karnada menjelaskan bahwa, Dana Desa yang ada di Desa Sukarukun pada tahap satu yang turun pada bulan Maret 2023 telah terserap sepenuhnya dan dapat langsung di pergunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Sukarukun..terkait kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa dirinya mengungkapkan bahwa telah dipergunakan dalam bentuk 8 (Delapan) kegiatan.

"Pertama digunakan untuk pengerjaan jalan lingkungan (Jaling) yang berada di Gang Bapak Tasip, berikutnya yang Ke-2 adalah jalan lingkungan yang berada di RT Okeh, ke-3 jalan usaha tani,  ke-4 untuk BLT sebanyak 113 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ke-5 pengadaan air bersih untuk sarana ibadah (Musholah) Nurul Huda, ke-6 pengadaan air untuk Musholah Nurul Solihin, ke-7 pengadaan air bersih untuk Masjid Jami Baitul Mu'min, ke-8 untuk Honor PSM/PMD, dan yang terakhir yaitu Operasional Pos Yandu", terang Karnada, pada Senin (24/7/2023).

Kepala Desa Sukarukun, Karnada mengatakan kepada Awak Media bahwa, dengan terserapnya anggaran pada tahap satu di Tahun 2023, dia berharap bisa meningkatkan pembangunan yang berada diwilayahnya.

"Kalau abang pingin lihat terkait kegiatan mari saya antar, mana saja yang sudah kami kerjakan. Dan setiap ada kegiatan pun kami selalu melibatkan warga untuk pemberdayaan warga sekitar," katanya.
 
Kades Sukarukun sangat mengapresiasi animo masyarakat di wilayahnya serta masyarakat lainnya yang telah turut serta mendukung berbagai program yang telah maupun yang belum di jalankan oleh pihaknya dengan turut serta bersumbangsih dalam kritik dan saran dengan tenaga maupun pikiran demi terlaksananya kepemerintahan Desa Sukarukun yang transparan.
 
"Saya juga sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Sukarukun maupun masyarakat lainnya yang telah turut serta menyumbangkan pemikiran, tenaga maupun kritikan dan saran kepada kami selaku penyelenggara kepemerintahan di Desa Sukarukun," ungkapnya.
 
"Saya juga tidak menyangka kalau animo masyarakat baik di internal Desa Sukarukun maupun eksternal sangat kuat dalam perhatiannya terhadap Desa Sukarukun. Dan saya sangat mengapresiasi akan hal itu. Untuk itu kami dari pihak Desa tentunya senantiasa menjalankan Instruksi Presiden serta mengimplementasikan UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat, benar dan dapat di pertanggungjawabkan dengan sumner langsung dari kami selaku eksekutif dalam Pemerintahan Desa Sukarukun," paparnya.

Terkait tentang informasi pekerjaan pada tahap dua dan tiga tahun Anggaran 2023 yang di laksanakan oleh pihak Desa Sukarukun Karnada sambil tersenyum menerangkan.
 
"Belum ada...kenapa belum ada yang dikerjakan, dikarenakan anggarannya pun belum turun dan tahun 2023 nya pun belum habis, dan saya berharap Pemkab dapat segera merealisasikan anggarannya secepatnya agar Desa Sukarukun dapat memenuhi berbagai program yang telah di persiapkan untuk masyarakat, nah jadi terkait informasi tahap dua dan tiga masyarakat kami pihak Desa meminta agar bersabar menunggu, ya," terang Kades Sukarukun, Karnada seraya tersenyum.
 
(Red) MM



Hakordia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Bertajuk Peningkatan Kapasitas Barang Dan Pencegahan Tipikor

BANDUNG, MM - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...


NASIONAL


DAERAH