Sabtu, 29 Juli 2023
Kejuaraan Pencak Silat Perisai Diri Dandim Cup Tahun 2023 Digelar Kodim 0726/Sukoharjo
Jumat, 28 Juli 2023
SMSI Tolak Draf Perpres Hak Penerbit, Firdaus Tegaskan, 'Draf Utamakan Media Terverivikasi Dewan Pers Yang Boleh Nikmati Iklan!'
“Masukan yang
disampaikan oleh Google Asia Pasifik itu kami sepakat, karena sudah
sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers kedepan. Pemerintah
seyogyanya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil
besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di
Indonesia,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus
ketika memimpin rapat pleno SMSI melalui aplikasi Zoom, Jumat
(28/7/2023).
Rapat pleno SMSI yang membahas hal-hal strategis
yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI
Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.
SMSI
sendiri secara tegas sudah menolak draf peraturan presiden tentang
hak-hak penerbit yang kalau diterbitkan oleh presiden akan melegitimasi
persaingan usaha pers yang tidak sehat. Penolakan ditegaskan kembali
dalam rapat pleno, Jumat (28/7).
Draf hak penerbit (publisher
right) seperti yang sudah banyak diketahui kalangan pers, menurut
Firdaus dan Michaela Browning Wakil Presiden Google Asia Pacifik seperti
disebutkan dalam tulisannya akan mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).
“Dalam
draf itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh
Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum
pers,” tutur Firdaus di depan peserta pleno.
Firdaus menilai,
peraturan perusahaan (perpres) yang mengundang perdebatan ini adalah
persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers, bukan
semata-mata memajukan kemerdekaan pers karena menyangkut pendapatan
iklan. Semua ini sudah dipahmi para pengurus SMSI.
Para pengurus
SMSI yang hadir dalam pleno tersebut antara antara lain Yono Hartono
(Wakil Ketua Umum SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir dan wakilnya
Wisnutomo, Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat Ilona Juwita, serta
Dr Retno Intani ZA, MSc (Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI
Pusat), Sihono HT (Yogyakarta), Erris J. Napitupulu, Agus Utama,
Zulfikar Tanjung, Benny Pasaribu, dan Ayu Kesuma (Sumatera Utara),
Paulus Joris (Maluku), Lesman Bangun (Banten), Abdus Syukur (Nusa
Tenggara Barat), Zulnadi (Sumatera Barat), Novrizon Burman (Riau), Izaak
Tulalessy, Saswati Matakena (Maluku), dan Iwandije (Gorontalo).
Masukan Google Untuk Pemerintah Indonesia
Michaela
Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani Urusan
Pemerintahan dan Kebijakan Publik memberi masukan pemerintah Indonesia
lewat tulisannya berjudul: Sebuah rancangan peraturan berpotensi
mengancam masa depan media di Indonesia.
Tulisan Michaela
Browning, Selasa 25 Juli 2023 yang dimuat Blog Resmi Google, menjadi
perbincangan dan mendapat beragam tanggapan positif dari kalangan pers
siber.
Tulisan itu bisa menjadi masukan pengambil keputusan, terutama Presiden Joko Widodo yang disodori menandatanganinya.
Untuk bisa membaca tulisan secara utuh dari Michaela Browning, silakan baca di bawah ini sebagai berikut:
“Sama
seperti banyak pemerintah di dunia, kami pun percaya akan pentingnya
industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk berperan aktif
dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan
beragam.
Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah
Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan
terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan
saat ini tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme
berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita
bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga
non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan
penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Misi
Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua
orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru
ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan
sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi
pengguna produk kami di Indonesia. Akibatnya, segala upaya yang telah
dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia
selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi
keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana
kami mengoperasikan produk berita di negara ini.
Sejak rancangan
Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan
YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri,
dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis
pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai
dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Kami
berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan
pemerintah, terutama selama proses harmonisasi. Akan tetapi, rancangan
yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital
yang lebih luas.
Kami percaya bahwa penting bagi pengguna,
kreator, dan rekan penerbit berita kami untuk harus memahami bahwa jika
disahkan dalam versinya yang sekarang, Perpres Jurnalisme Berkualitas
akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat Indonesia:
• Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya
menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan
kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita
lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita
kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat
Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan,
karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan
kurang relevan di internet.
• Mengancam eksistensi media dan
kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi
masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun
industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan
malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita
yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang
diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan
terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah
penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat
ditampilkan di platform kami.
Google dan YouTube telah lama
mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia dan kami
ingin terus melanjutkannya. Kami pun tidak menampilkan iklan atau
memperoleh uang di Google News. Bahkan, pada tahun 2022, Google mengirim
lebih dari satu miliar kunjungan situs bagi media di Indonesia per
bulannya – tanpa mengenakan biaya – dan membantu mereka mendapatkan
penghasilan melalui iklan dan langganan baru.
Selama
bertahun-tahun kami telah banyak berinvestasi untuk mendukung penerbit
berita, melalui berbagai program, kemitraan, dan produk untuk
memberdayakan penerbit berita agar dapat membangun masa depan yang
berkelanjutan. Sejak tahun 2019, kami telah membuat komitmen pendanaan
dengan nilai yang signifikan untuk melatih hampir 1.000 penerbit berita
di Indonesia melalui Local News Foundry dan Digital Growth Program. Kami
telah memberikan pelatihan keterampilan digital kepada lebih dari
36.900 jurnalis dan mahasiswa jurnalisme dari 568 media dan 175
universitas dari seluruh penjuru negeri sejak 2018. Kami juga telah
mendanai dan bermitra dengan CekFakta untuk membantu mereka membentuk
jaringan dengan 59 media untuk melawan misinformasi dan membangun
literasi digital.
Di YouTube, kami sudah berbagi hasil dari
pendapatan iklan dengan penerbit berita yang memenuhi syarat – dan
mereka pun menerima bagian yang signifikan dari pendapatan yang
dihasilkan oleh konten yang mereka buat dan upload. Kami bangga dapat
mendukung jurnalisme berkualitas dari banyak kreator lokal yang
berfokus, misalnya, untuk menyajikan sudut pandang dan berita dari
daerah Indonesia yang relatif terpencil yang biasanya tidak terliput
oleh media tradisional.
Kami tidak percaya bahwa rancangan
Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri
berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia.
Dengan elemen-elemen yang tepat, kami yakin akan ada lebih banyak hal
yang dapat kami lakukan untuk meningkatkan dan mendukung jurnalisme
berkualitas, termasuk – tetapi tidak terbatas pada – dengan meluncurkan
program pemberian lisensi konten kami, News Showcase, melalui kemitraan
dengan beberapa publikasi lokal, regional, dan nasional yang paling
ternama di Indonesia.
Walaupun merasa kecewa dengan arah
rancangan Perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar
dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama
dengan semua pemangku kepentingan terkait. Kami ingin terus mencari
pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di
Indonesia – yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua
orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita,
kecil maupun besar.
(*) MM
Sumber : DPP SMSI
Rabu, 26 Juli 2023
Jagung Muda Tipidsus Periksa Satu Orang Saksi Terkait Kasus Tipikor Dana Pensiun Pada DP4 PT Pelindo Tahun 2013 - 2019
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Tim Penyidik menjelaskan bahwa satu orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(26/07/2023) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut yaitu berinisial atas nama JT.
"Satu orang saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut yaitu saksi berinisial atas nama JT yang merupakan Direktur Utama PT Sucofindo.", ujar Tim Penyidik. Rabu(26/07/2023).
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.", ujar Tim Penyidik.
Selasa, 25 Juli 2023
Dua Tersangka Koruptor Dan Barbuk Dilimpahkan Penyidik Kejati Banten Pada JPU Kejari Tangsel
Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).
Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga.
Senin, 24 Juli 2023
Sukseskan Instruksi Presiden Dan Implementasikan UU KIP, Kades Sukarukun Karnada Informasikan Penggunaan Dana Desa TA 2023
Kepala Desa Sukarukun, Karnada mengatakan kepada Awak Media bahwa, dengan terserapnya anggaran pada tahap satu di Tahun 2023, dia berharap bisa meningkatkan pembangunan yang berada diwilayahnya.
"Kalau abang pingin lihat terkait kegiatan mari saya antar, mana saja yang sudah kami kerjakan. Dan setiap ada kegiatan pun kami selalu melibatkan warga untuk pemberdayaan warga sekitar," katanya.
Hakordia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Bertajuk Peningkatan Kapasitas Barang Dan Pencegahan Tipikor
BANDUNG, MM - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...
NASIONAL
-
KABUPATEN BEKASI, MM - Maraknya pemberitaan Media Online dan menjadi viral yang menyangkut tentang pelaporan Kades Setia mekar, Suryadi SH o...
-
JAKARTA, MM - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut dengan hangat seluruh Atase Pertahanan dan Atase Matra pada acara Coffee Mo...
-
KABUPATEN BEKASI, MM - Acara resepsi pernikahan Sudini dan Jessica Bintang yang juga sebagai Pimpinan Redaksi jayakarta-pos.com diadakan di...
DAERAH
-
KABUPATEN BEKASI, MM - Maraknya pemberitaan Media Online dan menjadi viral yang menyangkut tentang pelaporan Kades Setia mekar, Suryadi SH o...
-
JAKARTA, MM - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut dengan hangat seluruh Atase Pertahanan dan Atase Matra pada acara Coffee Mo...
-
KABUPATEN BEKASI, MM - Acara resepsi pernikahan Sudini dan Jessica Bintang yang juga sebagai Pimpinan Redaksi jayakarta-pos.com diadakan di...