Minggu, 23 Maret 2025

Diduga Oknum Jaksa di Kejati Lampung 'Kurang Timbangan' Bawa Kabur Motor Orang Bermodus Pinjam Untuk Perbaiki ATM


BANDAR LAMPUNG, MM - Diduga Pegawai Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung berinisial DJ telah melakukan Tindak Kriminal Penggelapan Motor di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung yang berujung pada pelaporan korban pada pihak Kepolisian.(23/3/2025).

Imam Ahmad Reza (Korban-Red) melaporkan oknum Pejabat Kejaksaan Tinggi berinisial  DJ ke ke Mapolresta Bandar Lampung. Hal tersebut dilakukan aras dugaan sang pelaku melakukan tindak Pidana Penggelapan Motor.

Dalam Kronologi peristiwa tersebut, Imam Ahmad Reza menguraikan bahwa, "Saat saya main ke kedai untuk bertemu yang bernama Agung(saksi-Red), disitu saya bertemu dengan DJ yang sempat meminjam motor Agung, kemungkinan dikarnakan susah membuka kunci gembok motor lalu DJ meminjam motor saya dengan beralasan mau benari ATM... sempat disitu saya tidak ada kecurigaan, karna tidak mungkin seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung mau melakukan Penggelapan," urai Imam, pada (23/3/2025).

Lanjutnya, "Saya sempat menunggu beberapa jam, namun oknum berinisial DJ kok tidak pulang pulang dari Atm?, mulai ada kecurigaan motor saya di gelapan oleh oknum jaksa tersebut. Lalu saya coba cari kelokasi tempat DJ bekerja namun tidak ada sampai larut malam akhirnya saya berinisiatif kerumah DJ dan disitu bertemu dengan keluarga DJ Oknum Jaksa dai KejaksaanTinggiitu.Untuk mencari jalan keluar supaya motor saya dipulangi atau diganti dalam kekeluargaan saja dan respon baik dihari pertama pihak keluarga akan bertanggung jawab.. lalu saya pulang," papar Korban.

"Hari kedua saya kerumah keluarga DJ lagi, untuk menanyakan kapan diganti motor saya. Dalam perjanjian diatas matrai Jawaban pihak keluarga berbeda dengan menjawab," DJ dilaporkan Kepihak berwajib saja dan kami tidak mau bertanggung jawab," kata mereka, lalu diwaktu yang sama korban kedua datang menghampiri rumah DJ untuk menanyakan motor yang di pinjam oleh Oknum Jaksa tersebut. Dan kejadian yang sama di hari rabu tanggal 19 maret ...kalau saya siang di pinjam motor nya, tapi kalau korban kedua malam nya motor di pinjam oleh Oknum Jaksa DJ," ungkap Reza.

Lebih lanjut Ia juga menuturkan bahwa,"Dari hari rabu siang sampai sabtu sore tidak ada kepastian motor kembali akhirnya saya melaporkan Oknum Jaksa DJ ke Mapolresta bandar Lampung dengan Pengaduan penggelapan motor Beat bernopol BE 3682 UN," tutur Ahmad.

"Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan Harapan saya pihak Kepolisian khusus nya Mapolresta Bandar Lampung dapat menindak lanjuti pengaduan penggelapan motor yang di lakukan pihak Oknum Jaksa berinsial DJ selaku pegawai Kejaksaan Tinggi agar bisa ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Imam.

Disisi lain Agung selaku saksi yang ada dilokasi membenarkan bahwa, Oknum Jaksa berinisial Dj memang sering ke kedai, "Namun gelagat nya cukup lumayan aneh dan sering timbul rasa kecurigaan saat DJ meminjam motor Imam dan akhir nya kecurigaan saya terbukti Oknum Jaksa berinisial Dj Melakukan penggelapan motor," jelas Agung membenarkan peristiwa penggelapan motor yang di lakukan oleh Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tuinggi Lampung berinisial DJ tersebut.


(DS/Iqbal/Yusuf) MM

Senin, 17 Maret 2025

Aksi Humanis Satpol PP - Linmas Atur Pedagang di Bulan Ramadhan Dapat Apresiasi Dirjen Bina Adwil Kemendagri


JAKARTA, MM - Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengapresiasi aksi humanis Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) dalam mengatur pedagang selama bulan Ramadhan. Safrizal menyatakan melalui video yang  viral, terekam seorang personel Satpol PP dibantu rekannya memindahkan meja pedagang milik seorang perempuan ke tempat yang tidak mengganggu orang lain.

“Apresiasi saya kepada personel Satpol PP yang telah bekerja secara  profesional dan humanis, menghindari sikap arogan ketika berhadapan dengan masyarakat terkait penegakan peraturan daerah,” kata Safrizal, Senin (17/3/2025) di Jakarta.

Safrizal menegaskan,  Satpol PP dan Linmas  bisa berkompeten, berintegritas, dan lebih penting humanis dengan menghindari tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak pantas. Dengan demikian nama Satpol PP dan Linmas   sebagai perangkat daerah yang menjaga ketertiban selalu baik di mata Masyarakat.

Pujian Safrizal kepada Satpol PP dan Linmas berkaitan dengan viral video personel Satpol PP dan Linmas yang menertibkan pedagang kaki lima yang jualan di area yang dilarang. Personel Satpol PP dan Linmas ada di Direktorat Satpol PP dan Linmas yang  berada di bawah pembinaan Ditjen Bina Adwil, Kemendagri.

Dalam video yang beredar, personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di bahu jalan dengan memindahkan pedagang milik seorang perempuan ke posisi yang lebih baik. Aksi simpatik di Jalan Daud Dariyah, Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh Aceh Barat terjadi pada awal Ramadhan ini. Nama Satpol PP dan Linmas yang melakukan penertiban secara bijak itu yakni Bustami bersama seorang rekannya. Video ini telah disukai lebih dari 490.088 kali, lebih dari 42.064 komentar dan telah dibagikan lebih dari 7.649 kali.

(Irma) MM

Rabu, 26 Februari 2025

Dua Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Ditetapkan Kejaksaan Agung


JAKARTA, MM - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.

Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.

(Setiawan) MM

Senin, 24 Februari 2025

Penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dinilai Langgar Kode Etik, KOMAKOPEPA Lapor Pendapat ke MA


JAKARTA, MM - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronolodi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan Unit  IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(JLambretta) MM


Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA


Rabu, 19 Februari 2025

Diduga Korupsi Pengaturan Proyek Dan Gratifikasi, KPK Tahan Dua Tersangka Wali Kota Dan Ketua Komisi DPRD Semarang


JAKARTA, MM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.(19/02/2025).

"Kedua tersangka tersebut adalah HGR selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (19/02.2025).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa," sambungnya.

Dalam konstruksi perkaranya Ia juga memaparkan bahwa, "Pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB," paparnya.

"Selain itu," lanjutnya," Pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022."

"Kemudian," tambah Setyo," Tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya."

Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP," ungkap Ketua KPK.

Lebih lanjut Ketua KPK juga menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Setyo Budiyanto mengakhiri konferensi persnya.

(TF/IR/ALS) MM  


Sumber : Tessa Mahardhika

Acara Halalbihalal Berikut Santunan Yatim Piatu Dan Dhuafa Digelar Desa Satria Jaya Diawal Aktifitas Kepemerintahan

KABUPATEN BEKASI, MM - Diawal perdana aktifitas kepemerintahan, Desa Satria Jaya menggelar acara halal bihalal disertai dengan santunan yati...


NASIONAL


DAERAH