Senin, 17 Februari 2025

Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional, Presiden Prabowo Subianto Mengumumkan Kebijakan Pemerintah Tertuang Dalam PP No.8 Th 2025


JAKARTA, MM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.


(NUR/ABD/ALS) MM

Rabu, 12 Februari 2025

Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Untuk Menjaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah


JAKARTA, MM -  Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan reward and punishment kepada seluruh jajarannya. Upaya bebenah yang dilakukan Polri pun tidak akan ragu untuk dilakukan.

Irjen. Pol. Sandi menerangkan, kritik membangun selalu diterima dengan baik demi terus memajukan Polri. Bahkan, hal itu telah disampaikan Kapolri sejak pembekalan awal anggota kepolisian.

“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa setiap keberhasilan anggota Polri akan mendapatkan reward dan setiap anggota Polri yang melaksanakan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irjen. Pol. Sandi di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/2/25).

Menurut Kadiv Humas, dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolri berikan sanksi tegas sebagai bentuk bersih-bersih. Bahkan, tidak ada sedikitpun upaya untuk menyembunyikan oknum yang mencederai marwah institusi, sebagai bukti transparansi Polri.

“Seandainya ditutup-tutupi juga masih memungkinkan, tapi bapak Kapolri memilih opsi untuk menindak tegas, untuk memperbaiki bagi yang belum baik,” ujar Kadiv Humas.

Diingatkan Kadiv Humas, polisi merupakan salah satu tugas yang mulia. Terdapat 460.000 anggota yang bekerja keras secara transparan, profesional, dan juga mengharumkan nama institusi serta negara di kancah dunia.

“Profesi apapun adalah mulia termasuk profesi Kepolisian. Jadi tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum anggota yang mau menodai institusi Kepolisian. Maka tugas kami untuk bisa memuliakan profesi kepolisian dengan menindak tegas semua oknum terkait sesuai aturan berlaku,” ungkap Kadiv Humas.


(**) MM

Minggu, 09 Februari 2025

Wamendagri Ribka Haluk Ajak Seluruh Stakeholder Berkolaborasi Mendukung Program Papua Sehat, Cerdas, Dan Produktif


JAKARTA, MM - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pembangunan di Tanah Papua untuk mewujudkan visi besar Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera dalam kerangka otonomi khusus (Otsus). Visi tersebut dapat dicapai dengan menjalankan misi utama, yaitu membangun Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif. Kolaborasi berbagai pihak dibutuhkan agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik.(9/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk setelah menerima audiensi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) Provinsi Papua Barat Daya di Jakarta belum lama ini.

"Misi utama dalam percepatan pembangunan kesejahteraan Tanah Papua adalah tercapainya Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif," ungkap Ribka.

Menurutnya, keberhasilan implementasi visi ini, memerlukan komitmen yang tinggi dan upaya yang konsisten dari seluruh stakeholder, baik dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat. "Visi ini mencerminkan upaya pemerintah membawa Tanah Papua menuju perubahan besar di masa yang akan datang. Hal ini pun dapat diperoleh melalui upaya yang konsisten dan berkelanjutan," tegasnya.

Ribka juga mengapresiasi BP3OKP/BPP Provinsi Papua Barat Daya yang terus berupaya menjalankan berbagai program dalam menjalankan misi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dengan berkolaborasi bersama seluruh stakeholder. "Saya memberikan apresiasi dan ini patut menjadi contoh yang baik karena segala unsur, mulai dari pemerintah, lembaga, para tokoh hingga masyarakat berkolaborasi mewujudkan program ini," ujarnya.

Dirinya mengajak seluruh pihak agar terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah di Tanah Papua. Hal ini penting untuk mewujudkan generasi Papua yang jauh lebih baik.

"Untuk itu saya mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga-lembaga, yayasan, dan lainnya untuk bersama berkolaborasi dalam mewujudkan generasi Papua yang unggul," pungkasnya.

(Irfan) MM

Minggu, 02 Februari 2025

Pernyataan Menteri PDT Yandri Susanto Dianggap Melecehkan Profesi Wartawan, Menuai Kecaman Keras Dari Ketua Umum FPII


JAKARTA, MM - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam sangat keras pernyataan dari Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dalam sebuah kegiatan Kementerian Desa yang menyudutkan Profesi Wartawan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku sosial kontrol terhadap kinerja para Kepala Dan Aparat Desa di Indonesia. Dimana kemudian tersebar melalui video dimedia sosial baru-baru ini .

"Baru jadi menteri udah belagu, kalo ngomong itu pake otak jangan pake dengkul,"  kecam Kasihhati dengan nada geram di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Sebelumjya dalam cuplikan video yang tersebar luas  sabtu (1/2/2025), Menteri Yandri Susanto menyebut adanya  wartawan bodrex  yang kerjanya menakut-nakuti Kepala Desa," Mereka mutar itu, hari ini ke Kepala Desa ini minta satu juta, jadi kalo  tiga ratus Desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji Menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa.

Lanjutnya, "Nah oleh karena itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan ini mohon juga di tertibkan, kalau perlu di tangkapin aja pak Polisi ...LSM dan Wartawan wartawan Bodrex yang mengganggu para Kepala Desa dalam bekerja," tukasnya menyeringai.

Kasihhati menilai pernyataan Menteri Desa dan PDT itu telah melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi terhormat sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dia (Mendes-red) jangan cuma bisa omon-omon, tapi nggak ngerti wartawan sebagai sebuah profesi terhormat !!" tegas Kasihhati.

Kasihhati menyebut,  wartawan bodrex  sejatinya hanyalah sebuah stigma yang tidak elok diucapkan pejabat setingkat menteri.

"Ucapannya seakan menggeneralisasi wartawan; tanpa menyebut oknum; dan kalo memang itu ada; itu sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan dimana itu wartawan bodrex," tukas Jurnalis senior yang akrab disapa dengan panggilan  Bunda  itu.

Dikatakan, wartawan bodrex itu hanyalah stigma, hanya istilah; karena itu bukan wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kerja jurnaliatik sesuai ketentuan UU Pers."Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan, jadi sekali lagi kami tantang Menteri Desa untuk buktikan omongannya;" tukas Bunda Kasihhati

Dikatakan pula, "Menteri Desa semestnya bukan cuma klarifikasi, tetapi harus minta maaf kepada seluruh wartawan indonesia.

Sebagai Ketua Presidium FPII dan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati mengakui banyak menerima laporan dan pengaduan dari jajaran FPII di daerah; terkait pernyataaan nyleneh Menteri Desa dan PDT.

"Sebagai seorang Menteri, Yandri  Susanto  harus memahami bahwa jika ada prilaku wartawan yang bertentangan dengan UU Pers itu bersifat oknum jangan digeneralisir, bikin stigma wartawan bodrex dan sebagainya; yaaa kalo ada, laporkan saja tindakan kriminal tersebut  ke polisi. karena UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik Independen tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan itu," beber Kasihhati.

Menurut Kasihhati, secara kelembagaan pihaknya tidak akan toleransi  terhadap prilaku oknum berkedok pers yang melakukan tindakan kriminal, karenanya peningkatan kualitas dan profesionalisme jajaran wartawan lingkup FPII terus dilaksanakan.

"termasuk salah satunya pada tanggal 6 februari nanti: kita akan gelar  diklat pers," ucapnya.

Peningkatan Profesionalisme  jajaran wartawam lingkup FPII, kata Kasihhati, telah menjadi komitmen pihaknya.

"Wartawan sebagai sebuah  profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut  wartawan memiliki keahlian. Wartawan  bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya;" urai Kasihhati.

Diakhir perbincangan, Kasihhati meminta agat semua pihak, terutama pejabat untuk stop dan hentiikan menyampaikan stigma-stigma yang melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi.

(Yususf) MM

Kamis, 30 Januari 2025

Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah Desak APH Segera Tangkap Mafia-Mafia Tanah di Bekasi


KABUPATEN BEKASI, MM -  Puluhan tahun tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dikuasai oleh pihak lain dan diperjualbelikan secara melawan hukum. Meskipun sudah ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), penguasaan tanah tersebut tetap menjadi permasalahan hukum yang terus berlanjut.

Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah, meskipun tetap terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Salah satu masalah terbesar adalah ikut andilnya pemilik modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik mimi jamilah secara tidak sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda akibat pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah. Pihak-pihak tersebut diketahui sempat melakukan komunikasi dengan Mimi Jamilah, bahkan mengajukan penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah diletakkan di atas tanah tersebut dicabut.

Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia tanah ini.

Mereka meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga membuat surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah.

"Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum," tandas Ketua Forkomah-Bekasi, Roby Setiawan, S.H., M.H pada media, Selasa, 28 Januari 2025.

Dengan adanya eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah.

"Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak," pungkasnya. 

(Ardon) MM


DPP ASWIN Mengucapkan : ” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

"Tak ada kesucian menjadi sempurna tatkala ada satu di antara kebencian tertanam dalam jiwa. Terkirim dari lubuk hati atas kesalahan se...


NASIONAL


DAERAH