Senin, 18 November 2024

Mendagri Mendesak Kesiapan Pemerintah Daerah Sukseskan Pilkada Serentak Dan Antisipasi Libur Panjang Akhir Tahun


JAKARTA, MM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (Pemda) menghadapi dua agenda besar dalam waktu dekat, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan libur Natal serta Tahun Baru.

"Pilkada Serentak pertama kali seluruh Indonesia, semua daerah kecuali Gubernur DIY dan Wali Kota di Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Tapi semua daerah melakukan Pilkada semua terdampak dan ini terjadi mobilisasi, dan tanggal 27 November hari Rabu depan itu adalah hari libur nasional," ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Bencana Hidrometeorologi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (18/11/2024).

Mendagri juga mengingatkan Pemda untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama masa kampanye hingga proses pemungutan suara. Dia menekankan pentingnya memastikan ketersediaan logistik agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat mengganggu stabilitas. 

“Jadi jangan sampai terjadi kelangkaan stok,” tegas Mendagri.

Setelah pelaksanaan Pilkada, Mendagri meminta Pemda untuk mewaspadai dampak dari libur panjang Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. 

"Setelah Pilkada nanti ada Natal dan Tahun Baru, bulan depan liburnya cukup panjang. Masyarakat akan berlibur juga, ini perlu kita antisipasi juga," tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengingatkan inflasi pada November cenderung meningkat dibandingkan Oktober. Berdasarkan data historis, inflasi November 2023 month-to-month mencapai 0,38 persen, naik dari 0,17 persen di Oktober.

Tren serupa juga terlihat pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga perlunya kewaspadaan dalam mengelola inflasi di tingkat daerah. “Di tahun 2023 yang menjadi penyumbang inflasi bulan November adalah cabai merah, cabai rawit, juga bawang merah dan tarif angkutan udara," ungkap perempuan yang akrab disapa Winny tersebut.

(Irfan) MM

Sabtu, 16 November 2024

Dukung Pilkada Yang Damai Dan Aman di Papua, Satgas Yonif 641/Bru Hadiri Rapat Sosialisasi Bagi Masyarakat Yalimo


YATIMO, MM - Satgas Yonif 641/Bru Pos Kout Elelim menghadiri rapat sosialisai dan komunikasi dengan Pemda, KPU dan Bawaslu agar semakin terjalin sehingga terciptanya kedekatan yang harmonis dan damai dalam melaksakan pilkada Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, (16/11/2024).

Kegiatan yang di lakukan oleh personil Pos Elelim dengan turun langsung oleh Wadansatgas Kapten Inf l Gusti Ngurah Ketut Budiartana tentang menjaga keamanan wilayah Distrik Elelim yang akan di selenggarakan pilkada.

"Sosialisasi antara Satgas dengan Pemda, KPU dan Bawaslu juga harus di laksanakan sebagai sarana pendekatan dan dengan memberikan rasa aman bagi masyarakat di Distrik Elelim dan jajaranya," terang Wadansatgas pada Awak Media di lokasi.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Yalimo," tutup Kapten Inf l Gusti Ngurah Ketut Budiartana.

Sementara Pjs. Bupati Kabupaten Yalimo mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran Prajurit TNI dan Polri.

"Kami merasa lebih aman dan nyaman melaksanakan aktivitas dengan adanya bapak-bapak TNI dan Polri yang selalu menjaga keamanan di sekitaran kami ini," ujar Pjs. Bupati Kabupaten Yalimo.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang dan damai dan pada hari pelaksanaan pilkada.

"Terutama pada saat melakasakan pilkada kami berharap untuk bapak-bapak TNI dan Polri selalu waspada menjaga keamana bagi masyarakat di Distrik Elelim ini . Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut", pungkas Hasuka Hisage S.Pd., M.Pd.

(Tugiono) MM

Kamis, 14 November 2024

Wamendagri Pantau Kesiapan Pilkada Gorontalo, Tekankan Kualitas dan Partisipasi Pemilih Terjaga Baik


GORONTALLO, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan agar kualitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 terjaga dengan baik. Hal itu tidak hanya menyangkut partisipasi pemilih, tapi juga substansi dari tujuan digelarnya Pilkada.(14/11/2024).

“Jadi, kita ingin kualitas dari Pilkada Serentak ini baik, bukan hanya secara kuantitas tapi betul-betul secara substansinya juga,” katanya pada kegiatan Layanan Rekam Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Gorontalo, sekaligus memantau kesiapan Pilkada di Provinsi Gorontalo, Kamis (14/11/2024).

Dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, Kemendagri melakukan jemput bola ke daerah-daerah untuk memantau serta mendorong generasi muda yang duduk di sekolah menengah agar berpartisipasi aktif. Generasi muda, menurutnya, perlu diberikan pemahaman secara komprehensif berkaitan dengan Pilkada serta kandidat kepala daerah yang hendak mereka pilih.

“Artinya, anak-anak ini tahu mengapa harus mencoblos, mencoblos siapa dan punya pemahaman yang baik tentang kandidat-kandidatnya semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wamendagri Bima Arya juga menyinggung terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, telah menyiapkan Desk Pilkada untuk memantau dan mengantisipasi potensi permasalahan yang terjadi selama Pilkada. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika menemukan indikasi pelanggaran.

“Sanksinya tentu disesuaikan dengan aturan yang ada. Bisa teguran secara lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap,” tandasnya.

(Andi Bahtiar) MM

Jaga Kesinambungan Eksistensi Media, SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital di Indonesia


JAKARTA, MM - Untuk menjaga kemerdekaan pers dan kesinambungan eksistensi media secara proporsional, perlu memberikan masukan kepada Pemerintah tentang urgensinya penyempurnaan UU terkait media dan arti pentingnya Indonesia memiliki UU kedaulatan Digital. Terkait dengan masukan tersebut beberapa waktu lalu.

Pengurus Pusat Serikat Media Siber (SMSI) membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia.

Setelah SK Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia keluar pertanggal 9 November 2024. Tim Digital SMSI Pusat di Pimpin Prof. Rizal E. Halim, ngebut menggelar diskusi pada Kamis, 14 November 2024 di Kopi Godog, Jakarta.

Pada pengantarnya, dipertemuan diskusi terbatas tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, ada ide agar UU penyiaran, UU Pers dan Rencana UU Kedaulatan Digital di kordinasikan dalam satu pintu dibawah naungan Komdigi.  
Mengapa hal tersebut menjadi urgen, karena dimasa akan datang untuk percepatan pembangunan dan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia SMSI Pusat, Prof Rizal Halim mengatakan, di era digitalisasi ini, jika pemerintah akan melakukan  penyempurnaan tatakelola masyarakat pers, maka banyak yang harus disinkronkan. Terkait hal tersebut, SMSI siap mendukung. 

"Kita dorong agar OTT media digital ini dapat digawangi oleh Komdigi. Maka, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meregulasi media-media digital di Indonesia di satu pintu Komdigi. Kita fokus pada domain yang dimiliki SMSI," terangnya.

Lanjut Rizal, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meregulasi media-media digital di Indonesia. SMSI mendukung regulasi tersebut melalui satu pintu di bawah Komdigi.

Sementara itu, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar mengatakan, wacana di pemberitaan SMSI ditanggapi oleh anggota Dewan Pers. 

"Ada yang nanya, apakah SMSI akan mendukung omnibus law? Kita fokus pada revisi UU penyiaran dan lebih simple lagi, kita dukung Komdigi menjadi leading sector yang mengatur pertumbuhan digital di Indonesia," serunya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Daerah dan Pendataan SMSI Pusat, Yono Hartono menambahkan, yang terpenting, Komdigi mampu menciptakan media digital yang sehat, berkelanjutan dan terintegrasi. Kami sepakat mendukung," ujar  Yono.

"Dengan ribuan anggota SMSI yang berbadan hukum dan mematuhi kode etik, sesungguhnya SMSI telah ikut andil besar mengatasi berbagai  hoaks dan lain-lain. Kedepan, penyelesaian masalah berbagai media dan platform jika terintegrasi di Komdigi, hal tersebut menunjukkan negara hadir di tengah masyarakat Pers," imbuh Yono.

(Red) MM


Senin, 11 November 2024

Organisasi Pers PPDI Dorong Presiden Prabowo Untuk Segera Intervensi Persoalan Pers di Indonesia


JAKARTA, MM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI, secara resmi meminta presiden RI, Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan Pers Indonesia. Jakarta, (11/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan olehnya, pada konferensi Pers, usai memimpin rapat pleno penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, Feri Sibarani merinci beberapa permasalahan yang kerap mengemuka, antara lain terkait dualisme pelaksanaan program kompetensi wartawan dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers.

"Permasalahan dunia Pers Indonesia seakan tidak punya solusi. Padahal segudang masalah begitu nyata saat ini. Contohnya, soal dualisme pelaksana kompetensi wartawan, antara Dewan Pers dan BNSP. Disisi lain, dasar hukum Dewan Pers masih diragukan, karena pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sesungguhnya tidak menggambarkan sertifikasi kompetensi, melainkan lebih kepada pelatihan-pelatihan jurnalistik. Karena sertifikasi kompetensi profesi hanya kewenangan Pemerintah berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Jo PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi," sebut Feri Sibarani, hari ini di Jakarta. 

Menurutnya, hal lain yang dianggap keliru juga kerap di atur oleh Dewan Pers. Dan terkesan dipaksakan kepada perusahaan Pers di Indonesia. Semisal menyangkut terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Padahal menurutnya, hal itu benar-benar tidak dikenal dan tidak di ulas dalam Undang-undang Pers. Justru menurutnya, UU No 40 Tahun 1999 merupakan hasil agenda reformasi tahun 1998, dimana Pers harus bebas dan merdeka tanpa tekanan dalam bentuk apapun. 

"Aturan soal terverifikasi perusahaan Pers ini benar-benar menjadi jelmaan dari menteri penerangan di era Orde Baru. Dimana kala itu, setiap perusahaan Pers harus mendapatkan izin berupa SIUP untuk mendirikan perusahaan Pers. Bahkan barangkali syarat terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers justru dirasa lebih sulit, karena ada puluhan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi, khusunya media-media kecil seperti di daerah," katanya.

Selanjutnya, dari penelusuran awak media ini, ditemukan di beberapa daerah provinsi Indonesia, bahwa diduga Dewan Pers atau aliansinya, menyebarkan informasi kepada seluruh jenjang pemerintahan, bahwa jika seorang wartawan tidak memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi perusahaan Persnya di Dewan Pers, maka tidak diberikan kesempatan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintahan dan tidak beroleh kesempatan kerjasama publikasi atas anggaran media. 

"Ya kami juga kerap mendengar isu itu di berbagai daerah Indonesia. Informasinya ada surat edaran itu, kepada semua pemerintahan, bahwa seakan-akan wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers maka keberadaannya adalah wartawan abal-abal dan media abal-abal. Selain itu, nasib para wartawan dan media tersebut tidak mendapat kesempatan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal publikasi. Artinya akibat peraturan Dewan Pers itu, ribuan wartawan dan perusahaan Pers bisa dirugikan," jelasnya. 
Ia juga mengatakan, perbuatan itu sudah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional para wartawan. Yang seharusnya, para pekerja buruh tinta itu bisa mendapatkan penghidupan sebagai wartawan dengan melakukan tugas liputan dan bekerjasama iklan atau publikasi kegitan pemerintah, namun akhirnya, kesempatan itu tidak diberikan, melaikan hanya di nikmati oleh sekelompok wartawan dan media tertentu.

"Jadi ini lebih mirip dengan modus menciptakan kondisi, seakan-akan kartu UKW dan terverifikasi perusahaan Pers menjadi ukuran utama dalam mendapatkan anggaran publikasi di pemerintahan. Padahal faktanya, bagi yang memiliki kartu UKW pun tidak jaminan akan lebih piawai melakukan tugas jurnalistik dan membuat berita. Maka dari itu, kami dari PPDI meminta Presiden Prabowo agar memberi perhatian serius dan membantu memberikan solusi, karena ada puluhan ribu wartawan di Republik Indonesia yang kehilangan penghidupan karena aturan Dewan Pers telah membelenggu dan menghambat hak-hak puluhan ribu wartawan dan perusahaan media," tandasnya. 

Dia juga menjelaskan, bahwa sejumlah peraturan Dewan Pers telah berdampak menghambat, mengahalangi, dan merampas kemerdekaan Pers itu sendiri, dengan adanya isu atau opini yang dihembuskan ke publik, bahwa jika wartawan tidak memiliki kartu UKW dan perusahaan tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka seolah-olah, wartawan dan perusahaan Pers tersebut tidak sah, atau kerap disebut abal-abal. 

"Jadi menurut hemat kami, telah banyak indikasi bahwa sejumlah kebijakan Dewan Pers justru telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers itu sendiri. Karena, hal yang menjadi tugas pokok Dewan Pers itu sesungguhnya adalah justru bersifat menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri, antara lain, melindungi kemerdekaan Pers, mengembangkan kehidupan Pers, mengawasi pelaksanaan kode etik, menjadi mediator atas sengketa Pers yang terjadi, memastikan harmonisasi hubungan antara Pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dan perusahaan Pers dan meningkatkan kualitas wartawan, serta mendata perusahaan Pers, "tutupnya.

Sebelum mengakhiri konferensi Persnya, Feri Sibarani, yang di dampingi oleh sejumlah pejabat DPP-PPDI, dan dua tokoh DPP-PPDI, pensiunan jenderal Polri, yaitu Irjen Pol (p) Abdul Gofur dan Brigjen Pol (p) Brigjenpol (P) Drs. Hilman Thaib Mandagi serta, Ketua DPD- PPDI DKI Jakarta, Hendra Ranto Sibarani SH dan Penasehat DPD-PPDI DKI Jakarta, Irwan Awaluddin SH yang turut memberikan dukungan morilnya guna terciptanya kondusifitas dan keadilan sosial bagi seluruh Insan Pers Nasional,. Menegaskan bahwa eksistensi Pers sangat krusial didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat berperan aktif untuk mendukung dan mengawal proses maupun progres dari perjalanan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

(Red) MM



Pembangunan Parkir Puskesmas Dikeluhkan Kepala Kuli, LSM PITP : PJ Kades Sumber Jaya Enggak Bener... Brengsek!

KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan penataan halaman parkir Puskesmas Sumber Jaya diprotes Kepala kuli beserta pa...


NASIONAL


DAERAH