Kamis, 05 September 2024

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Diringkus Petugas di Tangerang


TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Indonesia.

Departemen tersebut mengutip keterangan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Audie S Latuheru, yang mengatakan Guo ditangkap.

"Alice Guo diduga kuat terlibat dalam jaringan Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) yang ilegal dan sindikat perdagangan manusia di Filipina. Selain itu, status kewarganegaraannya juga ikut jadi sorotan otoritas Filipina," terang Kombes Audie S Latuheru, dari Divisi Hubungan Internasional Polri, pada Selasa (03/09) pukul 23:58 WIB.

Alice Guo dituduh mengizinkan sindikat perdagangan manusia dan pusat penipuan beroperasi di kotanya dengan menyamar sebagai kasino online.Para senator di Filipina juga menuduhnya sebagai agen atau mata-mata China.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip dari kantor berita Filipina PNA.

Dilain tempat dan waktu berbeda, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap buronan Filipina berinisial AG tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan atas kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. ’

’Ini upaya membantu pemerintah Filipina. Sebuah kerja sama antara Indonesia dan Filipina,’’ ungkapnya pada Awak Media, Rabu (04/09/2024).

"Yang pasti," lanjutnya,"Penangkapan benar dilakukan petugas. Informasi lainnya menyusul ya," terang Kadivhubinter Polri pada Awak Media.

Ia juga mengharapkan adanya asas timbal balik dalam penangkapan terhadap AG. 

"Pemerintah Filipina diharapkan untuk mengirimkan buron utama Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Haas. Saat ini proses negosiasi belum tuntas," tandasnya.

Buronan Senat Filipina

Dikutip dari Antara, Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Alice Guo menjadi buronan atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Cina.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Alice Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” katar Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya, Rabu (04/09/2024).

Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China.

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.

Kuasa Hukum Bantah, Alice Guo Masuk Indonesia Ilegal

Sementara Sementara Kuasa hukum Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban Filipina membantah kliennya masuk ke Indonesia secara ilegal. Alice adalah buronan otoritas Filipina.

"Di Indonesia, dia tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal," ujar kuasa hukum Alice, Gugum Ridho Putra di Polda Metro Jaya, Kamis, (05/09/2024).  

Gugum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal dan sedang tidak berstatus sebagai tersangka. "Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena pemerintah Filipina, mekanisme police to police," ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Menurut Gugum, perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan Wali Kota Bamban, Filipina, itu berkaitan dengan praktik game online.

Pada awalnya, kata dia, praktik tersebut dianggap legal oleh Presiden Filipina sebelumnya. Namun, dalam kebijakan pemerintahan Presiden Filipina saat ini, praktik Game Online itu dinyatakan ilegal sehingga muncul tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Rahman/ Tim) MM


Rabu, 28 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers Dinilai Gagal Faham, IP3N : PT Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !


JAKARTA, MM - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media Digital atau Portal Media Online maupun cetak dikarenakan PT Perorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) mendirikan perusahaan. Namun, untuk perusahaan pers, bentuk ini tidak diperkenankan, tegasnya seperti dilansir dari sejumlah Media Online.

Menanggapi Hal ini ,Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit memaparkan bahwa," Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS tentang  PT Perorangan bertentangan dengan Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021. Pasalnya aturan tentang badan hukum pers terlebih Perusahaan Pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena Perusahaan Pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk sejauh Perusahan Pers menjalankan tugas dengan kaidah kode etik jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai fakta yang berbicara secara utuh merupakan prodak jurnalistik.," paparnya, Rabu (28/8/2024)..

Lanjut Didit," Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia," tuturnya.

"Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi Perusahaan Media Cetak, Media Elektronik, dan Kantor Berita, serta Perusahaan Media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi," tegasnya.
 
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa," Ketentuan bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih," tandasnya.

"Jadi," sambungnya,"Mengacu pada undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu: 1. Pasal 1 angka 2: Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."

Selain itu, menurut dia, upaya Pemerintah untuk melindungi Pengusaha Industri Media Digital dalam negeri masih jauh dari harapan, untuk itu pihaknya menilai seharusnya pembinaan dilakukan langsung oleh pihak Kementerian secara utuh serta didukung oleh Steik Holder terkait agar keberadaan para pemilik industri Media Digital dan cetak tidak terabaikan, terlebih lagi tidak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum yang berkeadilan.

"Padahal untuk meningkatkan kemakmuran pengusaha maupun pekerja kuli tinta, kebijakan pembangunan sektor Media Digital dan Cetak sudah seharusnya didukung oleh seluruh Kementerian terkait maupun Dewan Pers selaku steik Holder di negara ini," ujar Didit.

"Dan perlu di ketahui, produk PT Perseorangan (UMKM) jelas-jelas sebagai program semangat Presiden didalam mendorong rakyatnya untuk berusaha di berbagai bidang tanpa adanya tebang pilih serta untuk memangkas monopoli para pelaku usaha besar yang kerap menjadi dilema dalam dunia usaha di Indonesia," tegas Didit.

"Jika negara ingin maju, tentunya pengusaha dan pekerja harus makmur. Pemberdayaan dan pembinaan unsur industri Media Digital dan Cetak harus mendapatkan perlakuan sama dimata hukum yang berkeadilan dikarenakan pemilik Media Digital maupun Cetak juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,"terangnya.

"Nah jadi jelas, bagi siapapun yang tidak mendukung program tersebut sudah dapat di pastikan bahwa Oknum tersebut bersama institusinya berjalan tidak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila dan tidak faham mengenai hal itu serta dapat di ketegorikan bahwa Oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang dan ketentuan Pemerintah di NKRI,"tutup Ketum IP3N yang juga selaku Ketum LBH Pengusaha Perorangan Nusantara.

(Red/Tim/Net) MM

Jumat, 23 Agustus 2024

Diduga Terindikasi Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, LSM Andalan Desak Gus Fawaid Bakal Calon Bupati Jember Segera Mundur


JAKARTA, MM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Andalan meminta M. Fawaid Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur (Jatim) untuk mundur sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Kabupaten Jember. Sebab pria yang disapa Gus Fawaid ini diduga terindikasi terlibat kasus dana hibah DPRD Jatim.

"Kami LSM Andalan meminta secara terhormat kepada Gus Fawaid selaku anggota DPRD Jatim untuk mundur sebagai Bacabup Jember. Silahkan saja dia (red-Gus Fawaid) fokus dalam penanganan kasus dana hibah yang menimpa dirinya," kata Budiman Ketua LSM Andalan, melalui rilis media, Jumat (23/8/2024) di Jakarta.

Kata Budi sapaan akrabnya, perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur. Dimana kasus sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak hingga divonis 9 tahun penjara.

Bahkan sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024. Diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).

"Kasus hibah ini terindikasi melibatkan banyak anggota DPRD Jatim, sehingga ada dugaan melibatkan para anggota DPRD Jatim lainnya. Termasuk juga M. Fawaid (Gus Fawaid) anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra yang juga Bacabup Jember 2024-2029," ujarnya.

Ia mempertanyakan status Gus Fawaid anggota DPRD Jatim yang diduga terindikasi terlibat kasus dana hibah. Katanya, Gus Fawaid saat ini masih berperkara dengan KPK RI, namun maju sebagai Bacabup Jember 2024-2029.

"Ada beberapa partai politik sudah memberikan rekomendasi dukungan kepada M. Fawaid Tentu sangat disayangkan, sebab ada kandidat cabup Jember yang menjadi terperiksa di kasus dana hibah," tandas Budi.

Untuk itu katanya, LSM Andalan  mendesak partai politik di Kabupaten Jember mencoret nama Gus Fawaid sebagai Bacabup Jember yang terindikasi korupsi. Seharusnya parpol bertanggungjawab kepada publik untuk memilih pemimpin-pemimpin bebas korupsi.

"Kami LSM Andalan menolak koruptor yang mencuri uang masyarakat maju di Pilkada 2024. Dana APBD DPRD Jatim yang dikorupsi para wakil rakyat ini adalah uang rakyat Jatim dari pajak dan penerimaan negara," ucapnya.

Kata dia, pihaknya yakin banyak para anggota DPRD Jatim yang terlibat kasus dana hibah DPRD Jatim. Kami yakin tidak ada satupun anggota DPRD Jatim yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

“Semua anggota DPRD Jatim dipastikan memiliki potensi terlibat kasus dana hibah. Karena itu, sebaiknya Gus Fawaid yang Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Jember mundur dari Bacabup Jember," pungkas Budi. 

(Syafrudin SIP) MM

Rabu, 07 Agustus 2024

Korem 032/Wira Braja, Kasad : Pembangunan Fasilitas Melalui Swakelola Lebih Efektif Dan Efisien


PADANG, MM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, melakukan rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) di wilayah Korem 032/Wira Braja dan meninjau rehab Rumah Sakit Tingkat III dr. Reksodiwiryo di Kota Padang serta rehab Koramil 041/Lubuk Linggau, Rabu (7/8/2024).

Kasad mengatakan, TNI Angkatan Darat saat ini terus berupaya melakukan berbagai rehab dan pembangunan rumah dinas prajurit, Markas Koramil termasuk sejumlah Rumah Sakit guna meningkatkan status kelas agar menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada prajurit beserta keluarganya dan masyarakat luas. Kasad menegaskan bahwa mekanisme pembangunan melalui swakelola dirasa cukup tepat, efektif dan efisien. 

"Jadi ini baru dilakukan pada tahun ini (mekanisme swakelola), dan kita lihat, kita cek di lapangan, jauh lebih efektif dan efisien serta lebih murah. Jadi setelah kita evaluasi, tahun depan kita akan lebih meningkatkan perbaikan, baik itu peningkatan rumah sakit serta rehab  Koramil secara swakelola, " ujar Kasad.

Dalam kunjungannya ke RS Tingkat III dr. Reksodiwiryo, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak beserta Ny. Uli Simanjuntak menyempatkan untuk menjenguk dan berdialog langsung dengan beberapa pasien dinas yang sedang menjalani perawatan.

Dalam lawatannya di wilayah Korem 032/WB tersebut, Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) Ny. Uli Simanjuntak, juga berkesempatan bertatap muka dengan prajurit, PNS dan anggota Persit KCK Korem 032/WB serta memberikan pengarahan.

Pada momen tersebut, Kasad secara simbolis menyerahkan paket perlengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) yang menjadi hak para prajurit kepada perwakilan personel Korem 032/WB.

Selain itu, Kasad juga menyambangi Markas Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti yang saat ini sedang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan di Papua. Kasad secara langsung juga memberikan motivasi dan arahan kepada Dansatgas beserta anggota satuan tugas secara daring melalui video conference.

Secara terpisah, di depan Awak Media, Kasad menjawab beberapa pertanyaan insan pers, diantaranya terkait pengamanan Pilkada serentak. Kasad menegaskan bahwa,"Personel TNI Angkatan Darat secara umum siap sedia membantu mengamankan Pilkada serentak dengan maksimal bersama Polri dan telah mengantisipasi berbagai kerawanan-kerawanan Pilkada di berbagai Daerah," tegas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

(Dalmijoe) MM

Kamis, 01 Agustus 2024

FW Laporkan PFM Dan Aktivis AK ke Polisi, Hendrik Yance Udam : Antar Pejabat Harus Dapat Saling Menahan Emosi


JAKARTA, MM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia) Hendrik Yance Udam sangat menyayangkan Filep Wamafma (FW) Anggota DPD RI 2019-2024 asal Papua Barat. Dimana melaporkan Paul Finsen Mayor (PFM) Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 asal Papua Barat Daya dan Aktivis Papua Barat Alvarez Kapisa (AK).

HYU sapaan akrabnya menilai, Filep Wamafma sebagai anggota DPD RI dan juga sebagai anak adat papua tidak elok melapor PFM dan Aktivis Papua AK di Polda Papua Barat. Dimana laporan untuk PFM terkait percakapan di media sosial WhatsApp (WA) dan kritikan AK di media online kepada FW yang dianggap mengaku, "Saya adalah OPM".

"Sangat tidak elok dan tidak pantas FW melaporkan PFM dan AK hanya soal kritikan di ruang publik (red-masyarakat) langsung lapor polisi. Pesan saya persoalan ini adalah hanya urusan garam dan vetsin di dapur atau istilahnya masalah di darat jangan di bawa ke laut," ucap HYU kepada media, Kamis (1/8/2024) di Jakarta.

Menurutnya, kita harus dewasa dalam menyingkapi dinamika politik demokrasi, serta harus tampil sebagai tokoh kenegarawanan yang elegan berpihak kepada rakyat. Untuk itu kata HYU, jangan sedikit-sedikit lapor polisi dan memainkan politik playing victim seolah jadi korban.

"Saya sangat berharap demi kesejahteraan masyarakat yang ada di 6 provinsi di tanah Papua. Diharapkan, Bung FW, Bung PFM dan Bung AK untuk duduk bersama-sama dan berdamai. Sehingga kejadian lapor ini tidak menjadi isu-isu liar di tengah masyarakat ,yang bisa berdampak negatif pada pembangun di Tanah Papua," harapnya.

Mewakil Ormas Gercin Indonesia yang baru merayakan HUT ke 5 pada 27 Juli 2024 di Restoran Handayani Prima Jl. Raya Matraman 49 Jakarta ini,  Saya sangat sayangkan mental politik  Bung FW selaku Anggota DPD RI 2019-2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024-2029.Yang mana belum memiliki mental kenegarawanan atau belum dewasa berpolitik dan berdemokrasi.

"Bung FW jangan alergi dengan kritikan publik, sebab publik berhak melakukan kritikan kepada tokoh pejabat yang adalah wakil rakyat. Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat Publik," sindir HYU.

Menurutnya lagi, bagaimanapun Bung PFM dan Bung AK sedang mengunakan ruang publik yang diatur sesuai dengan UU untuk bebas mengeluarkan pendapat di muka umum. Kemudian bebas mengritik pejabat publik yang dinilai melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara.

"Bung FW jangan berkelit sebagai wakil rakyat, seharusnya juga mengunakan hak jawabnya di ruang publik untuk mengklarifikasi statemen-nya yang di sampaikan oleh Bung PFM dan Bung AK Finsen Mayor di percakapan media online WA dan media online," tukas HYU.

Kata dia, bukan main-main lapor saja ke Polda Papua Barat, Bung FW harus matang dalam berpolitik dan harus matang dalam memahami arus demokrasi yang ada. Selain itu Bung FW harus banyak belajar dari Presiden Jokowi, sekalipun di kritik habis-habisan oleh lawan lawan politiknya, namun beliau tetap tenang dan tidak goyang sedikitpun, apalagi lapor polisi.

"Saya sudah membaca statemen Bung PFM dan Bung AK tidak ada unsur pidana dalam dalam statemen tersebut. Sebab, kedua tokoh tersebut menggunakan ruang publik untuk mengekspresikan pendapatnya di muka umum," tandas pria asal Jayapura Papua ini.

Menurut HYU, seorang pemimpin besar harus bisa menerima kritikan publik sebagai masukan dalam menjalankan kepemimpinannya. Bukan menjadikan kritikan publik sebagai ancaman dan melaporkan oknum-oknum yang mengkritiknya ke kepolisian.

"Hal ini tidak masuk akal, sehingga menunjukan indikasi kepemimpinannya tidak matang dan kelihatan tidak pernah berproses dalam organisasi. Saya tidak berpihak kepada kedua terlapor, namun saya juga mengunakan ruang publik untuk memberikan masukan buat Bung FW selaku tokoh Papua dan wakil rakyat yang dihormati dan dibanggakan," pesannya.

Terakhir kata HYU, diharapkan Bung FW untuk jangan cepat tersinggung dengan kritikan, namun jadikan kritikan tersebut sebagai motivasi dalam memimpin untuk kepentingan rakyat. Saat ini Tanah Papua sudah terbagi menjadi 6 provinsi, sehingga memiiki nilai strategis politik yang tinggi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sampai sekarang Tanah Papua masih tetap terjadi konflik laten yang mengorbankan masyarakat. Sehingga mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Papua sangat rendah dan berada di bawah garis kemiskinan dan sangat memprihatikan," ujarnya.

Untuk itu kata HYU, kita butuhkan wajah-wajah baru lagi yang tampil untuk bisa mengelola isu-isu Papua untuk kesejahteraan rakyat dalam kerangka komitmen kebangsaan. Sudah saatnya generasi muda Papua untuk tampil di panggung politik nasional dengan memainkan isu-isu strategis Papua untuk kesejahteraan permanen.

"Harapannya agar masa depan Tanah Papua lebih baik dari hari kemarin. Bung FW diharapkan menarik laporannya, jangan sampai nantinya saling lapor dan sama-sama dirugikan dari sisi waktu, tenaga dan materi. Lebih baik bicarakan baik-baik daripada di adu domba oleh orang lain," pungkas HYU. 

(Syafrudin) MM

Hakordia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Bertajuk Peningkatan Kapasitas Barang Dan Pencegahan Tipikor

BANDUNG, MM - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...


NASIONAL


DAERAH