Rabu, 03 Juli 2024

Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan Dalam Penanganan Saksi Pelaku, Jagung Muda Pidum Menerima Audiensi Pimpinan LPSK di Ruang Rapat


JAKARTA, MM  - Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI, pada Rabu 3 Juli 2024.

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

Namun, Ketua LPSK menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator Tipikor.

"Terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi,"ujar Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi. 

Ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” tutur Ketua LPSK.

Menanggapi hal itu, Jagung Muda Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” terang Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Selain itu, Jagung Muda Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

(Setiawan) MM


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi  Dr. Andri W.S, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Selasa, 02 Juli 2024

Upacara Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Melawi Dipimpin Langsung Kapolres Melawi


MELAWI, MM - Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i memimpin upacara kenaikan pangkat bagi 28 personel Polres Melawi. Upacara tersebut dilaksanakan dengan penuh khidmat di halaman Polres Melawi. Selasa, (2/7/2024) siang.

Dalam upacara tersebut, sebanyak 27 bintara dan 1 perwira menerima kenaikan pangkat. Rincian kenaikan pangkat tersebut adalah sebagai berikut, dari Bripda ke Briptu 10 orang, dari Briptu ke Brigpol 8 orang, dari Brigpol ke Bripka 1 orang, dari Bripka ke Aipda 3 orang, dari Aipda ke Aiptu 5 orang dan dari IPDA ke IPTU: 1 orang.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat. 

"Kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi bagi para personel untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari," ucap Kapolres Melawi.

"Saya juga menekankan pentingnya tanggung jawab yang lebih besar yang menyertai setiap kenaikan pangkat," tandas AKBP Muhammad Syafi’i.

Upacara tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh seluruh jajaran Polres Melawi, Bhayangkari dan Keluarga personel . Setelah upacara, dilakukan pemberian ucapan selamat oleh seluruh anggota kepada personel yang mendapatkan kenaikan pangkat, menciptakan suasana kebersamaan dan kebanggaan di lingkungan Polres Melawi.

(Darsono) MM
 

Sabtu, 29 Juni 2024

Sejumlah Elemen Mahasiswa Dan BEM di Perguruan Tinggi Pontianak Deklarasikan Pilkada Damai


PONTIANAK, MM - Berbagai elemen mahasiswa yang terdiri dari sejumlah BEM yang ada di Perguruan Tinggi di Kalbar, menggelar Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang berlangsung di kampus Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak, Sabtu 29 Juni 2024.

Kegiatan yang diinisiasi oleh berbagai elemen mahasiswa dan dihadiri oleh sekitar 45 orang yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa, yaitu BEMSI Kerakyatan Kalbar, BEM Politeknik Negeri Pontianak, Anggota pengurus FKBK, Gabungan Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak.

Ketua BEMSI Kerakyatan Kalbar, Agim Nastiar, dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama pelaksanaan deklarasi ini.

"Kita semua di sini untuk mendukung Pilkada 2024 yang aman, damai, dan berintegritas. Pastikan acara ini berjalan dengan tertib dan lancar, tanpa ada provokasi," ujar Agim Nastiar, Sabtu 29 Juni 2024.

Adapun deklarasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa ini berisi komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman dan damai. 

Berikut adalah poin-poin deklarasi yang bunyinya Mendukung Pilkada 2024 yang Aman dan Damai.

"Siap mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang aman, damai, dan berintegritas, tanpa politik identitas dan tanpa provokasi di wilayah Kalimantan Barat," kata Agim Nastiar.

Menolak Ujaran Kebencian dan Hoaks

"Kami menolak segala bentuk ujaran kebencian, penyebaran berita hoaks, politisasi SARA, serta kampanye hitam dalam kontestasi Pilkada 2024," tegasnya.

Edukasi Politik kepada Masyarakat

"Siap memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi dalam politik dengan cara yang beradab dan santun pada Pilkada 2024," lanjut Agim.

Mendukung Penegakan Hukum oleh Polri

"Kami mendukung Polri untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas pada Pilkada 2024," ungkapnya.

Komitmen untuk Pilkada yang Bermartabat 

"Berkomitmen mendukung Pilkada 2024 yang aman, damai, dan bermartabat, tanpa politik identitas, tanpa provokasi di Kalimantan Barat," jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan Pilkada yang damai dan berintegritas di Kalimantan Barat.

"Kami berharap deklarasi ini menjadi langkah awal bagi terciptanya Pilkada yang damai dan demokratis di Kalimantan Barat," kata saru diantara peserta deklarasi dari Gabungan Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak.

Deklarasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi aktif dari mahasiswa dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan bebas dari konflik di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

(Dillah) MM


Sumber: Doris

Minggu, 23 Juni 2024

Marak Dugaan Korupsi UGR Waduk Karian Libatkan Para Oknum Desa Sukajaya, LSM Mata Hukum Desak Kejari Lebak Usut Tuntas


LEBAK, MM - Seakan tak habis habis, setelah adanya laporan oleh warga ke Kejaksaan negeri Lebak, terkait ketidakberesan realisasi anggaran Pekuburan yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Balai Besar sebesar Rp2,5 juta, namun masyarakat hanya menerima Rp1,7 juta. Kemudian, Rp800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu makam/kuburan, beralasan diperuntukkan membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m² dengan dalih musyawarah namun tidak melibatkan seluruh masyarakat.

Kini menurut informasi sumber yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan bahwa ada pemotongan anggaran pemindahan makam sebesar Rp500 ribu.

"Lahan pekuburan di Kamoung. Bondol pada tahun 2023 juga ada pemotongan anggaran oleh pihak Desa sebesar Rp500 ribu/makam dari kurang lebih 200 makam yang dipindahkan ke lahan yang baru berarti terkumpul anggaran sebesar kurang lebih Rp100 juta yang di korupsi oleh pihak Desa," katanya. Minggu, (23/6/2024).

Adapun, lanjut sumber, untuk memuluskan niatnya, mereka berdalih memotong anggaran tersebut dengan dasar keperluan untuk acara selamatan pemindahan makam keramat yang ada di lokasi tersebut.

"Dalih pemotongan anggaran diperuntukan untuk acara selamatan pemindahan makam keramat dan dibelikan peralatan pemindahan makam," jelasnya.

Selanjutnya sumber juga mengungkapkan bahwa, dari hasil penelusuran di Desa Sukajaya juga terdapat manipulasi data pencairan NIB 001 inisial AB di Blok Kanyere, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira dan menurut pengakuan sang Oknum, uang hasil ganti rugi dari Waduk Karian dibagi-bagi bahkan mengalir ke para oknum yang bersembunyi dibalik di baju Pemerintah.

"AB warga Kampung Kandangmanjangan tersebut tidak memiliki lahan, dan dengan sengaja membalik nama SPPT pada Tahun 2019 atas nama dirinya untuk mendapatkan Uang Ganti Rugi waduk karian, sedangkan dia hanya memanfaatkan lahan eks galian tambang tersebut milik salah seorang warga yang dulu telah membayar lahan tersebut," ungkapnya.

Melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, oknum (AB,-red) mengatakan, sebodo amat tanah siapa, mau tanah jurig sekalipun yang penting saya disuruh sama pak Tomi silahkan datang ke Desa.

Apabila diartikan," terserah mau tanah siapa, milik setan sekalipun saya tidak perduli Saya hanya disuruh Tomi, kalau kurang jelas silahkan datang ke Desa".

"Sungguh Miris, seakan banyak kejanggalan dan banyak permainan dalam pembebasan lahan waduk karian, Kok bisa ya orang yang tidak memiliki tanah bisa mendapatkan uang ganti rugi dari BBWSC 3 pembebasan waduk karian," tukasnya.

Lebih lanjut, sumber kredibel tersebut menambahkan, apabila berkaca kepada lahan yang sudah terendam milik warga dengan NIB 1570 di Desa Bungurmekar, dan beberapa rumah milik warga yang sudah hilang tenggelam oleh air sangat berbanding terbalik. Karena menurutnya, berkas yang jelas tidak ada masalah dalam administrasinya ini malah sangat susah sekali pencairannya.

"Sangat ironis karena sampai saat ini masih juga belum terbayarkan, ada apa," tandasnya.

Menjadi Sorotan Publik

Menanggapi laporan warga Sukajaya ke Kejari Lebak, beberapa waktu lalu, Aktivis senior yang juga menjabat sebagai Sekjen LSM Mata Hukum, Mukhsin Nasir meminta Kejari Lebak segera usut dugaan pemotongan anggaran pekuburan Desa Sukajaya terutama pembuktian atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum pemerintah desa yang terindikasi Korupsi.

Menurut Muksin, jangan sampai anggaran negara yang dikhususkan bagi masyarakat tersebut bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum pencipta regulasi dengan cara membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi.

"Kasihan masyarakat yang selalu dijadikan asas manfaat untuk mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum di negara ini. Sangat disayangkan sekali, anggaran yang digelontorkan Pemerintah pusat seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat, kok ini malah sebaliknya. Bahkan, mirisnya uang pemindahan makam orang yang sudah meninggal masih saja di akal-akali," ujarnya.

Mukhsin mendesak Kejari Lebak agar segera usut siapa saja yang bermain dalam regulasi anggaran pekuburan Desa Sukajaya.
"Apabila terbukti segera lakukan penindakan jangan sampai dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi penindakan hukum khususnya di Kabupaten Lebak," tegasnya.

Hal senada diungkap Sastra Wijaya selaku warga Lebak, menurutnya Kejari Lebak harus konsisten seperti apa yang digaungkan yakni berkomitmen untuk mewujudkan hukum yang transparan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Termasuk setiap laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat.

Katanya di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Korps Adhyaksa Lebak terus berbenah diri dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan bagi para pencari keadilan.  

Bahkan sejumlah terobosan terus didorong dan digalakkan pelaksanaannya, baik secara konvensional maupun digital. Sehingga membuat Kejari Lebak menjadi lebih inovatif, modern dan responsif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Untuk itu, kami minta Kejari Lebak tegas berkomitmen dengan selogan yang digaungkan tersebut agar kepercayaan masyarakat Lebak lebih meningkat kepada Korps Adhyaksa kebanggaan Warga Lebak ini," tegasnya.

Terkait laporan Warga Sukajaya ke Kejari Lebak juga mendapat sorotan tajam dari Aktivis Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar).

Ketua Semar, Muhammad Apud mengatakan apabila dilihat dari laporan warga di kedua lokasi yang diperuntukkan untuk tempat pemakaman umum (TPU) tepatnya di Kampung Sintalwangi sebanyak 400 makam dan Kampung Bondol yang berjumlah 200 makam,  kemudian dengan upah pekerja dan mobilisasi pemindahan makam dari BBWSC3 sebesar Rp2,5 juta sedangkan dana yang dibagikan kepada tim penggali kubur hanya sebesar Rp1,7 juta ini tentunya sangat menjadi Keprihatinan. Pasalnya, jika dikalkulasi secara rinci keuntungan para oknum itu sangat luar biasa besar.

"Fantastis sekali nominal nya jika dirincikan lebih detail," jelasnya.

Semar juga menyayangkan dengan masih adanya oknum pemerintah Desa yang masih saja bermain dan memonopoli serta mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Miris saya melihatnya, gak ada kapoknya, padahal sudah banyak contohnya,” kata Apud.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal laporan warga Desa Sukajaya dan bila perlu turun kejalan untuk menyuarakan dan mendorong masyarakat yang merasa dirugikan agar bersuara. 

Selain itu, Apud juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak perlu takut membela kebenaran karena di mata hukum, hak warga negara semuanya sama dan dijamin oleh undang-undang.

"Hukum Tidak pandang bulu, baik itu orang kaya maupun miskin, perlakuannya sama saja dan tidak tumpul keatas maupun ke bawah. Jadi kepada masyarakat jangan takut untuk bersuara," tandas Ketua Semar.

Beri Peringatan Keras

Bukan hanya kalangan aktivis dan pegiat sosial saja, akan tetapi dari Kementerian Agama Kabupaten Lebak juga ikut menanggapi problem Desa Sukajaya.

Melalui Kasi Kementrian Agama Bidang wakaf Kabupaten Lebak H. Basyid menjelaskan bahwa, pihaknya akan menghitung kesesuaian tanah yang dibeli oleh PUPR sesuai dengan lahan yang diganti secara nilai maupun luasannya.

Karena bentuknya Wakaf. Kemenag akan mengkroscek kesesuaian luasan dan harga yang ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila peruntukan tanah kurang luas maupun nilainya tidak sesuai dengan berkas yang masuk ke Kemenag untuk pemindahan makam, silahkan masyarakat mengajukan kembali, karena sudah tanggungjawab negara. Bukan malah membebankan kepada masyarakat. Jangan sampai uang yang bukan peruntukannya di pakai kepentingan pribadinya sendiri itu tidak dibenarkan.

"Sementara yang berhak menentukan harga lahan pekuburan untuk penggantian lahan adalah pihak Apresial yang merupakan Lembaga Independen dari negara, bukan ditetapkan harganya oleh seseorang," tegasnya.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. 

(Nugraha/ Enggar) MM

Rabu, 12 Juni 2024

Disinyalir Haji Ramang Fungsionaris Adat, Notaris Billy Ginta Dan BPN Besekongkol Pada Sengketa Tanah 40 H di Labuhan Bajo


MANGGARAI BARAT, MM - Dalam fakta sidang sengketa tanah antara Suwandi Ibrahim dan Erwin Kadiman Santoso Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/6/2024) terungkap sebuah fakta baru. Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menunjukkan surat penyerahan tanah adat dari ulayat yang asli.

Terungkap BPN hanya memunculkan fotocopy surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar (Ha). Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998.

"Pertanyaan-nya kenapa 2 Surat Hak Milik (SHM) Maria F. Naput dan Paulus G. Naput bisa terbit? Padahal sudah diatur bahwa Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah lagi sejak tanggal 1 Maret 2023. Terbukti dengan adanya surat tanda tangan asli Ramang saat diperiksa Majelis Hakim PN Labuan Bajo," kata kuasa hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H kepada Awak Media, Sabtu (15/6/2024) di Labuan Bajo.

"Terbukti Warkah BPN yang berisi pernyataan Lurah, Camat, Panitia A dan lainnya hanya berdasar fotocopy. Artinya surat pernyataan Ramang Ishaka pembagian tanah ke Maria dan Paulus adalah ilegal dan melawan hukum," sambungnya.

Selain itu terungkap di PN Labuan Bajo, Rabu 12 Juni 2024 Haji Ramang Ishaka bertanggung jawab tanah 40 hektar PPJB Notaris Billy Ginta. Padahal Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah di Labuan Bajo.
 
"Haji Ramang Ishaka diduga bersekongkol dengan Mafia Tanah Erwin Kadiman Santoso dan Notaris Billy Ginta untuk memproses SHM Maria dan Paulus menjadi SHGB," ucap Indra sapaan akrabnya.
 
Kata dia, Ketua Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka secara sengaja bersekongkol dengan Erwin Kadiman Santoso Cs ingin menguasai tanah hak Suwandi Ibrahim secara tidak sah.

"Sudah jelas bahwa surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar. Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998," tandasnya.

Sebelumnya, Suwandi Ibrahim ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan praktik mafia tanah seluas 16 Hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Tanah sengketa ini diklaim oleh Niko Naput, yang kemudian menjualnya kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group.

Melalui Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, sempat mengungkapkan fakta-fakta baru saat persidangan pada 6 Juni 2024 di PN Labuan Bajo. Beberapa kejanggalan terungkap, termasuk pembuatan akta PPJB pada tahun 2014 oleh Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn., yang diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah tersebut, tidak sesuai prosedur dan melibatkan praktik ilegal,” terang Indra.

Ia menuturkan bahwa pada tanggal 8 Januari 2024, pihak penggugat melaporkan kasus ini ke Satgas mafia tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Menanggapi laporan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2024, tim dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Bapak Wisnu Sanjaya, S.H., bersama tim BPN Manggarai Barat yang dipimpin oleh Kasi Sengketa Bapak Putu dan Bapak Jonas, turun ke lokasi untuk memeriksa tanah tersebut dan mencocokkan lokasi dengan Warkah atau bukti penyerahan tanah adat pada tanggal 2 Mei 1990.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim BPN dan tim Kejari sepakat bahwa kedua tanah atas nama Paulus G. Naput (pihak tergugat 1) dan Maria F. Naput (pihak tergugat 2) tersebut terbukti salah lokasi, salah ploting, atau salah penunjukan batas-batas. Lokasi sebenarnya berdasarkan peta warna merah seluas 16 Hektar, bukan di peta warna hijau yang merupakan lokasi tanah milik penggugat seluas 11 Hektar,” Jelasnya.

Atas dasar itu, pihak penggugat menduga kuat bahwa kedua SHM yang terbit pada 31 Januari 2017 oleh BPN Manggarai Barat adalah hasil praktik mafia tanah, karena letak lokasi dua SHM tersebut tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah/Warkah/alas hak tanggal 2 Mei 1990 yang batas-batasnya jelas dan menjadi dasar penerbitan kedua SHM tersebut.

“Sejak Januari 2024, BPN Manggarai Barat belum dapat menyediakan bukti Warkah asli atas penerbitan sertifikat tersebut. Ketidakmampuan ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan curang dalam penerbitan sertifikat tersebut. Situasi ini tidak hanya merugikan pihak Suwandi Ibrahim, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.
 
Selanjutnya pada tahun 2022 lalu terjadi acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Hotel St. Regis pada tahun 2022 yang diketahui milik seorang pengusaha.

“Lokasi tanah warisan dari alm Ibrahim Hanta itu, pada tanggal 22 April 2022 lalu telah dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Hotel St. Regis milik seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa yang bertempat di komplek green Ville Blok V/47-48, RT.009, RW.009 Kelurahan Duri Kepa,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkapnya.

Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Kemudian pada tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, pihak keluarga ahli waris sudah memberitahukan kepada saudara Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group tersebut terkait status tanah itu sedang bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh.

Dijelaskanya pihak pembeli dinilai tidak beritikad baik sebab tanah tersebut masih bermasalah namun tetap juga berani untuk groundbreaking.

“Itukan sama saja dengan pembeli yang tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasus lah sama seperti cara mafia tanah,” jelas Indra. 

(Syafrudin) MM

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...