Jumat, 26 Januari 2024

Desa Karang Satria Bikin Pelayanan Warga Setengah Hari, LIN : Kades Zaenudin Resan Perlu Bimbingan Dan Momongan


KABUPATEN BEKASI, MM - Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara melakukan pelayanan untuk masyarakat setengah hari.Peristiwa tersebut di dapati Tim Awak Media saat menyambangi Kantor Desa Karang Satria dengan bermaksud bertemu dengan Kades Karang Satria, Zaenuddin Resan di kantornya terkait banyaknya bahan bangunan terhampar di halaman Kantor Desa tanpa adanya kegiatan pembangunan di lingkungan Kantor Desa tersebut, pada Kamis (25/01/2024) Siang pukul 13:15.

Namun anehnya beberapa para Perangkat Desa yang masih ada tersisa di Desa tersebut justru telah siap-siap dan bergegas untuk pulang meninggalkan Kantor Desa.

Tim Awak Media di minta oleh bagian staf pelayanan Desa Karang Satria, Rahma untuk kembali lagi esok pagi kalau ingin bertemu dengan Kepala Desa.

"Besok kesini lagi aja bang, pagi-pagi kalau mau ketemu Kepala Desa," ucap Rahma.

"Kantor sudah mau tutup, kami mau pulang," potong Fitri bersama teman Staf kerja lainnya.

Ditanyakan kenapa setengah hari Desa sudah mau tutup, nanti bagaimana kalau ada yang datang lagi untuk mengurus keperluan?.

"Pelayanan kan bisa melalui Online..pak," jawab mereka para Staf Desa  pada Tim Awak Media.

Selang tidak berapa lama petugas jaga di Desa Karang Satria, Jabir meminta para Tim Awak Media untuk keluar dari Kantor Desa di karenakan mau di tutup.

"Iya mau tutup, maaf ya kalau mau tunggu, ya tunggu di luar kalau ada yang di tunggu," kata Jabir.

Ditanyakan kenapa Kantor Desa tutup pada siang hari pukul 13:30?.

"Pada ke Kecamatan semua," terang Jabir menutup pembicaraan.

Berselang kurang lebih sepeminum teh usai Kantor Desa di tutup, datang dua orang  pengunjung dengan tergopoh-gopoh memasuki halaman Desa dan menanyakan keberadaan Kades beserta perangkatnya pada Tim Awak Media.

"Pak Kepala Desanya masih ada? ini Kantor kok tutup pak ya?," tanya ibu Markonah kebingungan.

Tim Awak Media menjawab, "Iya bu Kantor Desa sudah tutup," jawab Tim.

"Lha kan masih siang, kok sudah tutup sih..aduh gimana ini, kita udah buru-buru dateng ke Desa takut kesorean tutup..masa siang-siang Kantor Desa sudah tutup, ini gimana sih Kepala Desa nya..enggak bener ini," sambung Maryati menggerutu.

Keduanya saling berhadapan dan berbicara,"Jadi gimana nih," tanya Markonah,"Ya udah pulang aja, capek-capek dateng kesini eh Kantor Desa tutup, padahal kan ini masih jam kerja,"timpal Maryati.

"Emang dasar Kepala Desa gak ada otaknya, bikin peraturan kayak begini," tandas mereka marah-marah dengan nada tinggi setengah berteriak sambil berjalan pulang membawa kekecewaan.

Sepeminum teh berlalu datang lagi pengunjung, namun kali ini seorang pria setengah baya berkepentingan mengurus berkas serta menanyakan pada Tim Awak Media tentang Kantor Desa Karang Satria beraktifitas setengah hari.

"Ini kenapa tutup pak, pegawainya pada kemana?," tanya Azhari pada Tim Awak Media"sudah pada pulang pak,"jawab Tim.

Azhari menegaskan,"Enggak bisa begitu tutup seenaknya, Kepala Desakan di pilih warga untuk melayani masyarakat dan sudah bersumpah untuk melakukan itu, kalau begini kerjanya...apa kata dunia,"tegasnya dengan suara lantang.

"Apalagi mereka (Kades dan Perangkat-Red) sudah di gaji rakyat, ini Kepala Desa yang kerja kayak gini namanya Kepala Desa " Samberan Luwek", mana urusan besok pagi harus ke Jakarta mangkanya saya buru-buru minta tanda tangan Kadesnya lagi.eh Desanya tutup setengah hari. Ini gara-gara aturan Desa begini jadi amsyong dah kita, mesti di laporin ke Camat atau Dinas Desa ini," tukasnya seraya menepak-nepak jidat dan bergumam kemudian berlalu dari hadapan Tim Awak Media.

Kades Karang Satria, Zaenudin Resan Perlu Bimbingan Dan Momongan

Terkait akan persoalan tersebut Wakil Kepala Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Dani Silalahi angkat bicara.

"Patut diduga Kades Karang Satria, Zaenudin Resan telah mengajarkan dan membina para perangkat Desa yang Notabene adalah anak buahnya untuk melakukan Korupsi, sebab tidak mungkin anak buahnya berani malakukan hal tersebut tanpa seizin Kepala Desanya, apa lagi ini menyangkut pelayanan publik, yang jelas-jelas membawa wajah Desa Karang Satria," tegas Yusuf, (26/01/2024) saat di jumpai Tim Awak Media di Kantornya.

Lanjutnya,"Dan perlu diketahui bahwa Korupsi bukan saja merugikan keuangan negara atau keuangan perusahaan namun mencuri waktu juga dapat di kategorikan Korupsi terkait waktu kerja yang seharusnya 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu, itu dikurangi 2,5 jam, kalau di bayar satu hari Rp 80.000,-/ hari berarti korupsi Rp 25.000,-/hari, nah kalau di lakukan setiap hari kerja selama satu bulan tinggal di kalkulasikan saja, apa lagi kalau sampai di lakukan selalu seperti itu," paparnya.

Dirinya juga menganggap apa yang di lakukan oleh Kades Karang Satria, Zaenudin Resan terhadap membina anak buahnya dengan membiarkan melakukan korupsi waktu adalah merupakan bukan cerminan seorang pimpinan yang dapat memberikan suri tauladan dengan memberikan contoh baik kepada anak buahnya.

"Ini cerminan pemimpin yang berkarakter dan berprilaku buruk, sebab di dalam membina anak buahnya tidak adanya ketegasan dan tidak dapat di jadikan contoh seorang pemimpin yang menjadi suri tauladan bagi anak buahnya, kalau memang Kades tersebut melakukan pembiaran," terang Dani.

Ditegaskan Wakadiv bahwa, bilamana hal tersebut di lakukan para Perangkat Desa atas perintah Kades Karang Satria tentunya menjadi persoalan yang berbeda.

"Lain lagi kalau memang hal tersebut dilakukan oleh para perangkat Desa Karang Satria atas perintah sang Kades, tentunya berbeda lagi dan ini lebih fatal lagi dan saya selaku Wakadiv dari LIN menegaskan bahwa, oknum Kades yang mengajarkan atau memerintahkan anak buahnya untuk korupsi itu masuk kategori "Kades Blegedut" atau orang Bekasi bilang "Ora Batokkah"," tandasnya.

Wakadiv Lembaga Investigasi Negara (LIN) menghimbau Kades Karang Satria agar melakukan pembinaan yang baik terhadap anak buahnya agar kinerja para Aparat Desa Karang Satria dapat menjadi contoh baik untu Desa-desa lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Saya menghimbau agar Kepala Desa Karang Satria, Zaenudin Resan  lebih tegas terhadap bawahannya dengan mengedepankan disiplin dan etos kerja yang tertata rapi dan tertib serta prilaku Kepala Desa harus di perbaiki agar menjadi contoh suri tauladan bagi anak buahnya, sebab bagaimanapun juga Ketertiban, Keteraturan, Kerapihan dan Kebersihan serta Keindahan suatu Pemerintahan Desa adalah Cerminan dari Kepala Desanya...camkan itu pak Kades," pungkas Wakadiv Lembaga Investigasi Negara (LIN), Dani Silalahi.

(JLambretta) MM

Kamis, 25 Januari 2024

Positif Narkoba, Sopir Truk Tabrak Mobil Dan Motor Hingga 6 Orang Tewas di Simalungun Menjadi Tersangka


SIMALUNGUN, MM - Sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dedi Setiadi, ditetapkan menjadi tersangka. Saat dites urine, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Dalam 1x24 jam, pengemudi mobil truk box yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar  menuju Pematang Raya," kata Kapolres Simalungun  AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024) malam.

Choky mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram itu.

"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," sebutnya.

(Butet) MM

Senin, 15 Januari 2024

Para Caleg Tebar APK Serampangan di Kab.Bekasi, Paulus Simalango SH : Caleg Tak Tahu Aturan Dan Tak Profesional!


KABUPATEN BEKASI, MM - Maraknya APK para Calon Legislatif (Caleg)  bertebaran di lokasi-lokasi terlarang di Kabupaten Bekasi seperti  pada Taman-taman, Sekolahan-sekolahan serta pohon-pohon dengan cara-cara melanggar aturan di antaranya memaku pada pohon-pohon yang dianggap selain merusak pemandangan, mengotori lingkungan dan bahkan disinyalir mengganggu ketertiban umum sehingga menuai respon negatif maupun sumpah serapah para warga di lingkungan APK tersebut terpasang.

Terkait akan hal tersebut, keritikan manis-manis pedas, tajam dan keras dilontarkan Caleg Partai Ummat, Dapil 4 No.7, Paulus Simalango, SH yang menyatakan dengan tegas bahwa, "Pemasangan APK ditempat-tempat yang telah dilarang oleh KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang pasal 70 dan 71 tahun 2017 tentang Pemilu telah menyalahi aturan. Oleh karenanya KPU dan Bawaslu sudah seharusnya menindak tegas para Caleg yang menyalahi aturan," tegasnya pada Awak Media  ,Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, "APK- APK yang bertebaran di tempat-tempat terlarang itu, justru membuat kotor lingkungan dan meresahkan masyarakat. Karena, banyak APK-APK tersebut dipasang tanpa seijin masyarakat, bukankah ini  menimbulkan keresahan di masyarakat dan justru menjadikan preseden buruk dalam dunia perpolitikan di Indonesia?. Apa yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu justru dilanggar oleh para Caleg secara massif!," tutur pria kelahiran Medan,26 Mei 1976 lalu.

Dirinya juga mengutarakan bahwa, pemahaman tentang aturan yang ditetapkan sebenarnya telah di ketahui para Partai dan Caleg peserta Pemilu sesuai kesepakatan bersama.

"Para Caleg ini sebenarnya memahami aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu apa tidak? Padahal, aturannyakan sudah jelas. Momen kontestasi pemilu ini seharusnya kan juga memberikan pendidikan dan edukasi kepada masyarakat, dengan berpolitik yang sehat dan cerdas bukan malah sebaliknya, terkesan mengabaikan aturan dan bahkan serampangan dengan bertebarannya APK-APK tidak pada tempatnya," tegas nya.

"Ini jelas-jelas para Caleg telah melakukan pembodohan didalam mengedukasi 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurut Paulus, prilaku para Partai dan Caleg peserta pemilu pelanggar aturan tersebut adalah tidak tahu aturan dan tidak perduli dengan aturan yang di buat dan harus segera di tindak tegas.

" Ya itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU ya..itu sudah jelas ada pasalnya disitu pasal 70, pasal 71 tahun 2017...KPU harus segera menindak..saya juga tidak tahu apakah mereka sudah mendapatkan edukasi apa belum saya juga tidak mengerti...tapi itu sebenarnya termasuk tidak Profesional dan Acak Kadul serta tidak berintegritas. Sementara mereka ini bakal menjadi anggota Legislatif yang mewakili sebagai wakil rakyat. Seharusnya mereka lebih cerdas, mereka lebih pinter, mereka harus tahu aturan..seperti itu. Jangan memasang APK itu serampangan saja. sesuka hati...karena begini, pemasangan APK itu belum tentu juga terpilih menjadi anggota DPRD, DPRD Jabar dan DPR RI, mereka terkesan tidak tahu aturan dan mereka tidak perduli dengan aturan yang di buat oleh KPU dan Bawaslu," paparCaleg dari Partai Umat Dapil 4 No.7.

Paulus juga menghimbau kepada para Caleg agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sehingga tercipta Pemilu 2024 yang sehat, cerdas dan damai.

"Untuk itu saya menghimbau kepada setiap partai politik, calon legislatif, supaya mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan memasang APK dilokasi yang telah ditentukan. Lakukanlah pemasangan APK dengan mengedepankan etika dan estetika, agar terlihat profesionalitas, kualitas, dan kapasitas serta integritas para Partai Politik dan Caleg yang sedang mengikuti kontestasi Pemilu saat ini, sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas.," pungkas Caleg Partai Ummat Dapil 4 No.7, Paulus Simalango SH.

(JLambretta) MM

Rabu, 10 Januari 2024

Tingkatkan Sektor Komoditi Pertanian Dan Perkebunan, Menpan Didampingi Dankorem 143/HO Tanam Perdana Kelapa Genjah Dan Jagung


KONAWE UTARA - Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar mendampingi Menteri Pertanian RI Dr.Ir. H. Andi Amran Sulaiman M.P Penanaman perdana kelapa Genjah dan Jagung dalam rangka meningkatkan komoditi sektor pertanian dan  Perkebunan, di Kabupaten Konawe Utara.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya di Kendari, Sultra, Rabu(10/01/2023).

Disampaikan Rusmin kedatangannya di Kabupaten Konawe Utara Menteri Pertanian RI disambut oleh Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN.Eng. dilanjutkan dengan pengalungan bunga dan tarian penyambutan.

Dalam sambutannya Menteri Pertanian RI menyempaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah Kab. Konawe Utara yang telah bersinergi dengan Kementerian Pertanian  dalam mempercepat langkah menuju swasembada pangan.

“Saya sangat beterima kasih kepada bupati dan seluruh unsur forkopimda Kabupaten Konawe Utara yang telah bersinergi dengan Kementerian Pertanian  dalam mempercepat langkah menuju swasembada pangan, salah satunya melalui gerakan penanaman Kelapa Genjah dan jagung,”ucapnya 

“Meminta kepada  para petani jaga komitmen dan melaksanakan sistem budidaya tanaman agar  produktivitasnya maksimal, Meminta dukungun dari Aparat teritorial/babinsa dalam hal ini Kodim 1430/Konut membantu para petani untuk akselerasi dari program Kementan salah satunya untuk tahap pertama disiapkan bibit Kelapa Genjah sebanyak 15.000  bibit,”lanjutnya

Pada kesempatan tersebut juga Danrem 143/HO siap mendukung penuh seluruh program-program Menteri pertanian RI dalam mempercepat langkah menuju swasembada pangan.

“Kami Korem 143/HO beserta seluruh jajaran berkomitmen akan mendukung penuh program Menteri Pertanian dan juga daerah seperti program pemanfaatan kebun pekarangan atau lahan tidur, program ini juga sejalan dengan program Bapak Kasad yang telah dilaksanakan oleh seluruh satuan jajaran bertujuan untuk menekan angka inflasi dan membantu masyarakat,”ujarnya 

Pada Kesempatan tersebut Mentri Pertanian RI memberikan bantuan benih jagung secara simbolis sebanyak 10.000 Kg dan Benih Padi Sebanyak 12.500 Kg kepada seluruh petani di Kabupaten Konawe Utara dan dilanjutkan dengan penanaman jagung secara serentak.

(Munto Aji) MM

Selasa, 09 Januari 2024

Caleg Partai Gerindra Dan Caleg Partai Golkar Diduga Tak Patuhi Aturan, Panwas Kab.Bekasi : Tidak Mematuhi Aturan, Kami Tindak Tegas!


KABUPATEN BEKASI, MM - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.(09/01/2024).

"Berkaitan soal pemasangan itu, hari ini sudah ditentukan di jalan-jalan Protokol..gitukan, kemudian di Jalan-jalan yang memang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi..begitu, kalau berkaitan soal himbauan kami sudah melakukan himbauan dari mulai pertama kali masa kampanye, bahwa masa kampanye ini di manfaatkan dengan sebaik-baik mungkin dalam konteks penyampaian Visi-Misi, Program Kerja dan Citra Diri baik melalui metode pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pemasangan atribut dan kegiatan-kegiatan lainnya yang di atur didalam KPU," paparnya pada Awak media, Senin (08/01/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya," Kita juga menghimbau kepada teman-teman peserta pemilu untuk tidak..untuk kemudian mematuhi aturan lainnya dalam hal ini berkaitan soal pemasangan, perhatikan lingkungan, etika dan estetika, itu pak,"terang Akbar.

"Kalau kemudian berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan, Bawaslu atau Panwas Kecamatan wajib menindak tegas terhadap pelanggaran dari aturan-aturan kampanye," sambungnya.

Terkait mengenai prilaku para Caleg yang mengabaikan peraturan yang sudah di sosialisasikan namun tetap melakukan pelanggaran.

"Himbauannya sudah kami sampaikan kepada temen-temen Partai Politik..ya kan untuk mencopot secara langsung, tetapi memang kendala di lapangan temen-temen itu secara komunikasi dengan Team Sukses dan Parpolnya tidak ketemu..saya enggak tau..saya enggak faham mereka itu tidak merespon, jadi saya anggap itu kendala komunikasi..terus kita langsung menurunkannya," jelasnya.
 
Akbar juga menegaskan bahwa Bawaslu bertindak secara normatif mengacu pada tindakan Administratif dan Pidana, sementara pelanggaran etik (Etika dan Estetika) hanya di berlakukan pada kinerja internal Bawaslu bukan eksternal.

"Itu sudah jelas pelanggaran administrasi,kami bekerja normatif sesuai dengan aturan, aturan yang memang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye di tempat-tempat yang di larang,tersurat saya sudah sampaikan, saya himbauan sudah berapa kali dari mulai dari sebelum tahapan sekarang," tegas Akbar.
 
"Kalau untuk pelanggaran etika itu hanya di internal kami..pak, kita ada tiga kategory pelanggaran, Administrasi Pidana Pemilu dan Etik, nah pelanggaran etika bagi penyelenggara Pemilu, itu hanya pada persoalan pelanggaran terhadap Profesionalitas mereka, kerja-kerja mereka, jadi kami tidak menangani Pelanggaran Etika Eksternal, kami hanya menangani pelanggaran etika kami," imbuhnya.

Ditanyakan kinerja penertiban yang di lakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap para pelanggar ketentuan Pemilu yang secara jelas terlihat kurang maksimal di kabupaten Bekasi dengan banyaknya aturan yang di langgar oleh para peserta Pemilu dengan tanpa adanya tindakan tegas yang menimbulkan "Efek Jera".

"Kami juga minta maaf kalau kita tidak dapat bekerja secara maksimal, sebab secara SDM kita juga tidak banyak dan kita juga tidak tiap hari melakukan penertiban," ungkap Akbar.
 
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi menekankan bahwa, para peserta Pemilu agar selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU dimana hal tersebutpun telah kerapkali di sosialisasikan namun terkesan tak di dengarkan serta di abaikan.

"Kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk tetap mengikuti peraturan dalam hal berkampanye PKPU 15/ 2020 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 20 dan bagi yang tidak mematuhi aturan kami akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan-tahapan kampanye termasuk yang tidak menggubris," tandas Ketua Panwas Kabupaten Bekasi," Akbar Khadafi
 
Sementara kita ketahui bersama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK)Pada Peraturan PKPU Bab VIII Pasal 70 pasal 71, Pasal 72 huruf e dan h dijelaskan bahwa "Lebih mengutamakan dan mengedepankan Etika dan Estetika dengan melarang melakukan pemasangan APK di tempat tempat Sarana pendidikan, Sarana Ibadah dan Kantor Pemerintahan (Merujuk pada Netralitas ASN)". "Mengganggu Ketertiban umum serta menggunakan fasilitas Pemerintah, tampat ibadah dan tempat Pendidikan". Sedangkan Pelanggarnya sudah tentu melanggar Etika dan Estetika. 
 
Menilik pada peraturan tersebut terkait Etika dan Estetika entah siapa yang tidak memahami aturan, apakah Bawaslu Atau para peserta Pemilu sehingga dapat di pastikan SDM menjadi prioritas utama bagi para penyelenggara Bawaslu Kabupaten Bekasi di dalam mempekerjakan pekerjanya untuk lebih Profesional dalam menyikapi setiap persoalan dan faham tentang atura-aturan jelas yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
Sedangkan tindakan tegas yang dapat di lakukannya adalah "Ultimum Remedium"(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)".
 
(JLambretta) MM 

Hakordia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Bertajuk Peningkatan Kapasitas Barang Dan Pencegahan Tipikor

BANDUNG, MM - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...


NASIONAL


DAERAH