Kamis, 25 Januari 2024

Positif Narkoba, Sopir Truk Tabrak Mobil Dan Motor Hingga 6 Orang Tewas di Simalungun Menjadi Tersangka


SIMALUNGUN, MM - Sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dedi Setiadi, ditetapkan menjadi tersangka. Saat dites urine, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Dalam 1x24 jam, pengemudi mobil truk box yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar  menuju Pematang Raya," kata Kapolres Simalungun  AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024) malam.

Choky mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram itu.

"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," sebutnya.

(Butet) MM

Senin, 15 Januari 2024

Para Caleg Tebar APK Serampangan di Kab.Bekasi, Paulus Simalango SH : Caleg Tak Tahu Aturan Dan Tak Profesional!


KABUPATEN BEKASI, MM - Maraknya APK para Calon Legislatif (Caleg)  bertebaran di lokasi-lokasi terlarang di Kabupaten Bekasi seperti  pada Taman-taman, Sekolahan-sekolahan serta pohon-pohon dengan cara-cara melanggar aturan di antaranya memaku pada pohon-pohon yang dianggap selain merusak pemandangan, mengotori lingkungan dan bahkan disinyalir mengganggu ketertiban umum sehingga menuai respon negatif maupun sumpah serapah para warga di lingkungan APK tersebut terpasang.

Terkait akan hal tersebut, keritikan manis-manis pedas, tajam dan keras dilontarkan Caleg Partai Ummat, Dapil 4 No.7, Paulus Simalango, SH yang menyatakan dengan tegas bahwa, "Pemasangan APK ditempat-tempat yang telah dilarang oleh KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang pasal 70 dan 71 tahun 2017 tentang Pemilu telah menyalahi aturan. Oleh karenanya KPU dan Bawaslu sudah seharusnya menindak tegas para Caleg yang menyalahi aturan," tegasnya pada Awak Media  ,Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, "APK- APK yang bertebaran di tempat-tempat terlarang itu, justru membuat kotor lingkungan dan meresahkan masyarakat. Karena, banyak APK-APK tersebut dipasang tanpa seijin masyarakat, bukankah ini  menimbulkan keresahan di masyarakat dan justru menjadikan preseden buruk dalam dunia perpolitikan di Indonesia?. Apa yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu justru dilanggar oleh para Caleg secara massif!," tutur pria kelahiran Medan,26 Mei 1976 lalu.

Dirinya juga mengutarakan bahwa, pemahaman tentang aturan yang ditetapkan sebenarnya telah di ketahui para Partai dan Caleg peserta Pemilu sesuai kesepakatan bersama.

"Para Caleg ini sebenarnya memahami aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu apa tidak? Padahal, aturannyakan sudah jelas. Momen kontestasi pemilu ini seharusnya kan juga memberikan pendidikan dan edukasi kepada masyarakat, dengan berpolitik yang sehat dan cerdas bukan malah sebaliknya, terkesan mengabaikan aturan dan bahkan serampangan dengan bertebarannya APK-APK tidak pada tempatnya," tegas nya.

"Ini jelas-jelas para Caleg telah melakukan pembodohan didalam mengedukasi 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurut Paulus, prilaku para Partai dan Caleg peserta pemilu pelanggar aturan tersebut adalah tidak tahu aturan dan tidak perduli dengan aturan yang di buat dan harus segera di tindak tegas.

" Ya itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU ya..itu sudah jelas ada pasalnya disitu pasal 70, pasal 71 tahun 2017...KPU harus segera menindak..saya juga tidak tahu apakah mereka sudah mendapatkan edukasi apa belum saya juga tidak mengerti...tapi itu sebenarnya termasuk tidak Profesional dan Acak Kadul serta tidak berintegritas. Sementara mereka ini bakal menjadi anggota Legislatif yang mewakili sebagai wakil rakyat. Seharusnya mereka lebih cerdas, mereka lebih pinter, mereka harus tahu aturan..seperti itu. Jangan memasang APK itu serampangan saja. sesuka hati...karena begini, pemasangan APK itu belum tentu juga terpilih menjadi anggota DPRD, DPRD Jabar dan DPR RI, mereka terkesan tidak tahu aturan dan mereka tidak perduli dengan aturan yang di buat oleh KPU dan Bawaslu," paparCaleg dari Partai Umat Dapil 4 No.7.

Paulus juga menghimbau kepada para Caleg agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sehingga tercipta Pemilu 2024 yang sehat, cerdas dan damai.

"Untuk itu saya menghimbau kepada setiap partai politik, calon legislatif, supaya mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan memasang APK dilokasi yang telah ditentukan. Lakukanlah pemasangan APK dengan mengedepankan etika dan estetika, agar terlihat profesionalitas, kualitas, dan kapasitas serta integritas para Partai Politik dan Caleg yang sedang mengikuti kontestasi Pemilu saat ini, sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas.," pungkas Caleg Partai Ummat Dapil 4 No.7, Paulus Simalango SH.

(JLambretta) MM

Rabu, 10 Januari 2024

Tingkatkan Sektor Komoditi Pertanian Dan Perkebunan, Menpan Didampingi Dankorem 143/HO Tanam Perdana Kelapa Genjah Dan Jagung


KONAWE UTARA - Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar mendampingi Menteri Pertanian RI Dr.Ir. H. Andi Amran Sulaiman M.P Penanaman perdana kelapa Genjah dan Jagung dalam rangka meningkatkan komoditi sektor pertanian dan  Perkebunan, di Kabupaten Konawe Utara.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya di Kendari, Sultra, Rabu(10/01/2023).

Disampaikan Rusmin kedatangannya di Kabupaten Konawe Utara Menteri Pertanian RI disambut oleh Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN.Eng. dilanjutkan dengan pengalungan bunga dan tarian penyambutan.

Dalam sambutannya Menteri Pertanian RI menyempaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah Kab. Konawe Utara yang telah bersinergi dengan Kementerian Pertanian  dalam mempercepat langkah menuju swasembada pangan.

“Saya sangat beterima kasih kepada bupati dan seluruh unsur forkopimda Kabupaten Konawe Utara yang telah bersinergi dengan Kementerian Pertanian  dalam mempercepat langkah menuju swasembada pangan, salah satunya melalui gerakan penanaman Kelapa Genjah dan jagung,”ucapnya 

“Meminta kepada  para petani jaga komitmen dan melaksanakan sistem budidaya tanaman agar  produktivitasnya maksimal, Meminta dukungun dari Aparat teritorial/babinsa dalam hal ini Kodim 1430/Konut membantu para petani untuk akselerasi dari program Kementan salah satunya untuk tahap pertama disiapkan bibit Kelapa Genjah sebanyak 15.000  bibit,”lanjutnya

Pada kesempatan tersebut juga Danrem 143/HO siap mendukung penuh seluruh program-program Menteri pertanian RI dalam mempercepat langkah menuju swasembada pangan.

“Kami Korem 143/HO beserta seluruh jajaran berkomitmen akan mendukung penuh program Menteri Pertanian dan juga daerah seperti program pemanfaatan kebun pekarangan atau lahan tidur, program ini juga sejalan dengan program Bapak Kasad yang telah dilaksanakan oleh seluruh satuan jajaran bertujuan untuk menekan angka inflasi dan membantu masyarakat,”ujarnya 

Pada Kesempatan tersebut Mentri Pertanian RI memberikan bantuan benih jagung secara simbolis sebanyak 10.000 Kg dan Benih Padi Sebanyak 12.500 Kg kepada seluruh petani di Kabupaten Konawe Utara dan dilanjutkan dengan penanaman jagung secara serentak.

(Munto Aji) MM

Selasa, 09 Januari 2024

Caleg Partai Gerindra Dan Caleg Partai Golkar Diduga Tak Patuhi Aturan, Panwas Kab.Bekasi : Tidak Mematuhi Aturan, Kami Tindak Tegas!


KABUPATEN BEKASI, MM - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.(09/01/2024).

"Berkaitan soal pemasangan itu, hari ini sudah ditentukan di jalan-jalan Protokol..gitukan, kemudian di Jalan-jalan yang memang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi..begitu, kalau berkaitan soal himbauan kami sudah melakukan himbauan dari mulai pertama kali masa kampanye, bahwa masa kampanye ini di manfaatkan dengan sebaik-baik mungkin dalam konteks penyampaian Visi-Misi, Program Kerja dan Citra Diri baik melalui metode pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pemasangan atribut dan kegiatan-kegiatan lainnya yang di atur didalam KPU," paparnya pada Awak media, Senin (08/01/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya," Kita juga menghimbau kepada teman-teman peserta pemilu untuk tidak..untuk kemudian mematuhi aturan lainnya dalam hal ini berkaitan soal pemasangan, perhatikan lingkungan, etika dan estetika, itu pak,"terang Akbar.

"Kalau kemudian berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan, Bawaslu atau Panwas Kecamatan wajib menindak tegas terhadap pelanggaran dari aturan-aturan kampanye," sambungnya.

Terkait mengenai prilaku para Caleg yang mengabaikan peraturan yang sudah di sosialisasikan namun tetap melakukan pelanggaran.

"Himbauannya sudah kami sampaikan kepada temen-temen Partai Politik..ya kan untuk mencopot secara langsung, tetapi memang kendala di lapangan temen-temen itu secara komunikasi dengan Team Sukses dan Parpolnya tidak ketemu..saya enggak tau..saya enggak faham mereka itu tidak merespon, jadi saya anggap itu kendala komunikasi..terus kita langsung menurunkannya," jelasnya.
 
Akbar juga menegaskan bahwa Bawaslu bertindak secara normatif mengacu pada tindakan Administratif dan Pidana, sementara pelanggaran etik (Etika dan Estetika) hanya di berlakukan pada kinerja internal Bawaslu bukan eksternal.

"Itu sudah jelas pelanggaran administrasi,kami bekerja normatif sesuai dengan aturan, aturan yang memang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye di tempat-tempat yang di larang,tersurat saya sudah sampaikan, saya himbauan sudah berapa kali dari mulai dari sebelum tahapan sekarang," tegas Akbar.
 
"Kalau untuk pelanggaran etika itu hanya di internal kami..pak, kita ada tiga kategory pelanggaran, Administrasi Pidana Pemilu dan Etik, nah pelanggaran etika bagi penyelenggara Pemilu, itu hanya pada persoalan pelanggaran terhadap Profesionalitas mereka, kerja-kerja mereka, jadi kami tidak menangani Pelanggaran Etika Eksternal, kami hanya menangani pelanggaran etika kami," imbuhnya.

Ditanyakan kinerja penertiban yang di lakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap para pelanggar ketentuan Pemilu yang secara jelas terlihat kurang maksimal di kabupaten Bekasi dengan banyaknya aturan yang di langgar oleh para peserta Pemilu dengan tanpa adanya tindakan tegas yang menimbulkan "Efek Jera".

"Kami juga minta maaf kalau kita tidak dapat bekerja secara maksimal, sebab secara SDM kita juga tidak banyak dan kita juga tidak tiap hari melakukan penertiban," ungkap Akbar.
 
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi menekankan bahwa, para peserta Pemilu agar selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU dimana hal tersebutpun telah kerapkali di sosialisasikan namun terkesan tak di dengarkan serta di abaikan.

"Kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk tetap mengikuti peraturan dalam hal berkampanye PKPU 15/ 2020 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 20 dan bagi yang tidak mematuhi aturan kami akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan-tahapan kampanye termasuk yang tidak menggubris," tandas Ketua Panwas Kabupaten Bekasi," Akbar Khadafi
 
Sementara kita ketahui bersama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK)Pada Peraturan PKPU Bab VIII Pasal 70 pasal 71, Pasal 72 huruf e dan h dijelaskan bahwa "Lebih mengutamakan dan mengedepankan Etika dan Estetika dengan melarang melakukan pemasangan APK di tempat tempat Sarana pendidikan, Sarana Ibadah dan Kantor Pemerintahan (Merujuk pada Netralitas ASN)". "Mengganggu Ketertiban umum serta menggunakan fasilitas Pemerintah, tampat ibadah dan tempat Pendidikan". Sedangkan Pelanggarnya sudah tentu melanggar Etika dan Estetika. 
 
Menilik pada peraturan tersebut terkait Etika dan Estetika entah siapa yang tidak memahami aturan, apakah Bawaslu Atau para peserta Pemilu sehingga dapat di pastikan SDM menjadi prioritas utama bagi para penyelenggara Bawaslu Kabupaten Bekasi di dalam mempekerjakan pekerjanya untuk lebih Profesional dalam menyikapi setiap persoalan dan faham tentang atura-aturan jelas yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
Sedangkan tindakan tegas yang dapat di lakukannya adalah "Ultimum Remedium"(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)".
 
(JLambretta) MM 

Jumat, 05 Januari 2024

Ketua DPD Golkar Tutup Mata Pada APK-nya di Sekolah SD, Panwascamcikbar : 'Cerminan Calon Legislatif Tak Mendidik!'


KABUPATEN BEKASI, MM -  Tindak lanjut terkait aduan APK dan Atribut Partai Golkar yang dinilai selain melanggar aturan serta tidak mendidik menurut Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat IX, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SE. MM  yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya, Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum menegaskan kepada Awak Media bahwa dirinya telah melakukan komunikasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) selaku Pengawas Pemilu kepada team sukses serta Caleg dan Partai yang bersangkutan, namun tak di gubris dengan tidak adanya respon dan itikat baik dari Team Sukses, Caleg dan Partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga saat ini.(05/01/2023).

Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA menekankan bahwa pendidikan politik saat ini sangat sulit mencapai nilai positif jikalau peserta pemilu sendiri dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan. Dirinya juga menyesalkan dan merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Jawa Barat nomor urut satu dari Partai Golkar, H Akhmad Marjuki SE. MM yang berpendidikan namun terkesan tak berpendidikan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dilakukan pihaknya kepada Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat. Kendati hal tersebut telah di sampaikan berulang ulang.

"Saya telah melakukan komunikasi kepada Team sukses yang bersangkutan, kaitannya dengan APK di fasilitas pendidikan yang terletak di SDN 10 Desa Kalijaya, namun memang tidak juga ada tindak lanjut, baik membalas komunikasi maupun melakukan pencopotan dan pemindahan APK dimaksud" ungkap Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA pada Awak Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

Tjandra menegaskan bahwa, Calon Legislatif dalam mengikuti Kontestasi Politik seyogyanya mempersiapkan sebaik-baiknya "Perfect Personal Performance" guna menarik simpati rakyat dan konstituennya namun bukan sebaliknya yang justru memberikan Contoh Buruk dalam berpolitik kepada masyarakat.
 
"Harusnya memang terkait citra personal juga sebisa mungkin dijaga, dengan memberikan contoh, apalagi ini sekelas ketua DPD yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Bekasi dan digadang gadang akan bertarung dalam ritme pilkada 2024 nantinya,"tandas Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA.


Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bekasi sekaligus sebagai Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat bernomor urut 1, H Akhmad Marjuki SE. MM saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh Awak Media sampai saat ini belum memberikan jawaban dan ruang komunikasi untuk Awak Media.
 
(Red) MM
 
Sumber : Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat 

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...