Senin, 20 November 2023

Selesaikan Full Borobudur Marathon 2023, Siti Atikoh Supriyanti Ganjar Pranowo : 'Benar-Benar Mletre, Panas Dan Banyak Tanjakannya!'


MAGELANG, MM - Istri calon presiden Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti berhasil menyelesaikan Full Marathon 42KM. Bersama teman-temannya, Atikoh menyelesaikan lari sepanjang 42KM itu dengan catatan waktu 5 jam 46 menit. (20/11/2023).

Dimulai sejak pukul 05.00 WIB, Atikoh berlari dengan 1.463 marathoners. Termasuk di antaranya 70 pelari dari negara asing serta 18 pelari elite nasional. Satu di antaranya atlet nasional Agus Prayogo.

Adapun rute dalam event Borobudur Marathon 2023 ini cukup menantang. Mulai dari kondisi cuaca yang cukup terik sehingga mudah membuat dehidrasi, serta rute menanjak yang membutuhkan fisik yang prima.

"Benar-benar mletre, panas dan banyak tanjakannya," ucap Atikoh ditemui usai finish.

Atikoh mengatakan, meski rute FM kali ini sangat menantang dan melelahkan namun terasa ringan karena dukungan warga. Di sepanjang jalan, warga memberi semangat dengan berbagai cara. Dari yang muda hingga yang tua.

Misalnya, seorang siswa SMP 1 Mertoyudan yang secara khusus memberi dukungan dengan meneriakan chant khas supporter sepakbola. Tak sedikit pula warga yang khusus membuat karya untuk menghibur para peserta.

"Rame banget, seru. Warganya antusias," ucap Atikoh.

Istri Ganjar yang dikenal rutin berolahraga ini mengatakan, FM kali ini menjadi pengalamannya yang berat. Terutama karena faktor cuaca dan kurangnya latihan.

"INI FM paling berat menurut saya, tanjakan dan panasnya ya luar biasa, mungkin juga karena kurang latihan," tegasnya.

Ditanya soal resep bugar dan mampu menyelesaikan Full Marathon di usianya yang segera 52 tahun itu, Atikoh mengaku hanya latihan yang membuatnya mampu. Menurutnya, tidak ada hal yang bisa diraih dengan instan.

"Ya harus latihan, nggak bisa sesuatu itu instan, tetap proses itu akan mempengaruhi hasil," tandasnya.

Sebagai informasi, Atikoh Ganjar sebelumnya menyelesaikan Full Marathon pertamanya pada event Pocari Run 2022 lalu. Borobudur Marathon 2023 ini menjadi FM keduanya. Selain itu, Atikoh juga telah menyelesaikan FM di Tokyo Marathon sebagai ajang world marathon major pertamanya di awal tahun 2023.

(Tukijo) MM


Kamis, 16 November 2023

Provinsi DIY Raih Penghargaan APE, Pokja PUG Kemenko Polhukam Studi Tiru Implementasi Pengarusutamaan Gender di DIY


YOGYAKARTA, MM – Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melaksanakan studi tiru dengan Pokja PUG Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, Provinsi DIY telah meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Mentor tahun 2020.

“Kami ingin belajar kepada Pokja PUG DIY, khususnya bagaimana untuk mengimplementasikan PUG dengan baik dan bagaimana kiat-kiat mendapatkan APE Mentor seperti yang diterima oleh Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman,” kata Ketua Pokja PUG Kemenko Polhukam, Asmarni di Yogyakarta, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan 4 sub-urusan di dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menjadi fokus PUG utamanya di daerah, yaitu kualitas hidup perempuan; perlindungan hak perempuan; kualitas keluarga; dan sistem data. Untuk mengurangi kesenjangan gender, diperlukan Revitalisasi PUG yang dilakukan di seluruh proses pembangunan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.

“Kami di Kemenko Polhukam sudah melaksanakan PUG ini sejak 2008. Namun karena kami kementerian koordinator yang memiliki tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, berbeda dengan kementerian teknis ataupun pemerintah daerah karena kami tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Asmarni.

Akan tetapi, lanjutnya, hal ini memberikan semangat tersendiri bagi anggota. Apalagi, dari 4 kementerian koordinator hanya Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yg melaksanakan Evaluasi PUG. Kemenko PMK karena membawahi Koordinasi Kementerian PPPA.

“Semangat dan komitmen dari pimpinan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam program kerja menjadikan tantangan dan hambatan menjadi peluang. Kami berharap keberhasilan PUG di Kemenko Polhukam bisa menjadi contoh dan memberikan dorongan bagi K/L lain, dan motivasi bagi Kemenko lainnya,” kata Asmarni.

Sementara itu, Kabid KHP DP3AP2 DIY, Rofiqoh Widiastuti menegaskan bahwa kebijakan PUG dalam perencanaan adalah suatu keharusan. Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 116 Tahun 2016 tentang PPRG dan Pergub Nomor 14 tahun 2021 tentang PUG.

“Substansi gender dalam RPJMD dan RKPD digunakan dalam rencana kerja PD DIY,” kata Rofiqoh.

Pemda DIY juga memiliki kebijakan teknis untuk melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan PUG yaitu melalui Keputusan Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28/KPTS/2021.

“Ini menjadi panduan bagi pemeriksa di masing-masing perangkat daerah. Pengawasan dilakukan baik melalui proses perencanaan maupun pelaksanaan, hasilnya kemudian menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah,” kata Perencana Muda Bappeda Pemprov DIY. Doddy Bagus Jatmiko.

Hadir dalam acara ini anggota Pokja PUG Kemenko Polhukam yang berasal dari berbagai unit di Kemenko Polhukam serta anggota Pokja PUG Pemprov DIY (Bappeda, Inspektorat, beberapa perwakilan dari Pokja PUG Kab/ Kota).

(Iksan) MM

Selasa, 14 November 2023

Panglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama Melalui Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin Dari Presiden RI, Joko Widodo


JAKARTA, MM - Presiden Republik Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang disematkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin atas nama Presiden RI, di Istana Wapres RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
 
Penyematan kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/TK /Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023.
 
Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama diberikan pemerintah atas dharma bakti anggota TNI yang melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan dan terwujudnya integrasi TNI.
 
Acara penganugerahan diawali dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, Pembacaan Keputusan Presiden oleh Kepala Biro Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan Sekretariat Militer Presiden, Penyematan Tanda Kehormatan, Doa bersama dipimpin oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Bapak Adib), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dikahiri dengan Pemberian Ucapan Selamat Kepada Panglima TNI.
 
Dalam penganugerahan tersebut hadir pula., Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kasad Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si., Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P.

(Yanto) MM

Senin, 13 November 2023

Permintaan Dukungan Capres 2024 Dikabulkan, Ganjar Pranowo Mendapat Dukungan Ulama Kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Dimyathi


PANDEGLANG, MM - Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (Bacapres) RI 2024 meminta dukungan dari ulama kharismatik Banten, KH Ahmad Muhtadi Dimyathi. Permintaan dukungan itu disampaikan saat Ganjar bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Roudatul Ulum, Kampung Cidahu, Dusun Tanagara, Kec. Cadasari, Kab. Pandeglang, Banten, Senin (13/11/2023).

Ganjar tiba di Ponpes sekitar pukul 17.40 WIB, langsung bertemu dengan Abuya Muhtadi tak lebih dari 20 menit. Kemudian keduanya keluar dari ruang tamu untuk salat magrib berjamaah. 

Abuya yang menjadi imam, sekaligus memimpin doa setelah salat. Selanjutnya, Ganjar pamit pulang. 

"Iya, ini silaturami. Abuya Muhtadi mendoakan dan beliau Insyaallah memberikan dukungan dengan seluruh jaringan thoriqohnya," ujar Ganjar kepada Awak Media. 

Dukungan itu membuat Ganjar haru dan bangga. Karena Abuya Muhtadi merupakan ulama kharismatik, putra dari KH Dimyati Al-Bantani, yang juga guru dari Abuya Uci Turtusi. 

"Tentu kami terharu, bangga, mendapatkann dukungan dari ulama," ungkapnya. 

Kedatangan Ganjar ke Pandeglang kali ini juga menyampaikan salam KH Ahmad Mustofa Bisri untuk Abuya Muhtadi. 

"Dan kami tadi ke Gus Mus bicara sama beliau, pamit mau ke Banten ke Abuya Muhtadi. Oh salam ya. Ternyata beliau juga sangat dekat begitu ya," tandasnya.

(Mat Kampak) MM

Rabu, 08 November 2023

'Indonesia Berduka, Majelis Kehormatan MK Telah Menjadi Penjaga Kehormatan Anwar Usman!', Oleh : Anthony Budiawan


TAJUK MEDIA MEGAPOLITAN,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK) menyatakan Anwar Usman, hakim konstitusi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan hanya menyebut “melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama”, Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahan Anwar Usman dari pelanggaran berat menjadi “tidak berat”.

Karena Sapta Karsa Hutama hanya dokumen berisi deklarasi yang mengatur butir-butir kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dimuat di dalam lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006. Peraturan ini sendiri tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kode etik dimaksud.

Seharusnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan secara jelas dan spesifik, Anwar Usman melanggar pasal apa, di peraturan yang mana, atau undang-undang yang mana.

Tanpa menyebut itu semua, masyarakat tidak bisa mengukur bobot dari pelanggaran berat Anwar Usman, dan sanksi yang pantas diberikan kepadanya.

Upaya mendegradasi atau meringankan pelanggaran berat Anwar Usman ini juga terlihat dari pengenaan sanksi kepadanya. Anwar Usman hanya dikenakan sanksi “diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi”. Tetapi tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Pemberian sanksi “ringan” ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2023, pasal 47 butir b, yang menyatakan secara eksplisit bahwa hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib “diberhentikan dengan tidak hormat”.

Pasal 47 PMK 1/2023:

“Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan:

a. Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat;
b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan kepada Anwar Usman juga melanggar Pasal 23 ayat (1) huruf h UU No 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:

“Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.”

Anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, juga berpendapat sama. Bintan Saragih menyampaikan dissenting opinion atas pemberian sanksi yang tidak sesuai peraturan dan undang-undang.

Bintan Saragih: Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat”, dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, dua anggota Majelis Kehormatan  MK lainnya, yang masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan, tentu saja mengerti sepenuhnya.

Jimmy Asshiddiqie memberi dua alasan pembenaran atas pemberian sanksi yang melanggar peraturan dan UU tersebut.

Pertama, Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemberian sanksi harus mempertimbangkan ukuran proporsionalitas, seperti pada kasus pidana.

Jimly Asshiddiqie memberi perbandingan, pada kasus pidana, majelis hakim wajib memperhatikan alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau justru memperberat sanksi yang akan dijatuhkan.

Alasan yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie tidak tepat dan tidak relevan untuk kasus pelanggaran berat kode etik hakim. Karena, “jumlah” sanksi pada kasus pidana tidak diatur di dalam UU. Yang diatur hanya batas sanksi “maksimum”, sehingga majelis hakim mempunyai hak subyektif dalam menjatuhkan sanksi hukuman kepada terpidana, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Sepanjang sanksi tidak lebih dari batas “maksimum” setinggi-tingginya, maka putusan majelis hakim tidak melanggar UU.

Tetapi, sanksi pelanggaran berat hakim konstitusi hanya satu, seperti diatur sangat jelas di dalam PMK dan UU. Yaitu, pemberhentian tidak dengan hormat.

Kalau memang mau mempertimbangkan hal yang meringankan, seharusnya dilakukan sewaktu menentukan bobot pelanggaran, apakah Anwar Usman melakukan pelanggaran berat atau tidak. “Vonis” bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat harus dimaknai sudah melalui semua pertimbangan, dan tidak ada hal yang bisa meringankan lagi.

Alasan kedua, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim konstitusi yang “diberhentikan tidak dengan hormat” dapat mengajukan banding, sehingga sanksi tersebut bisa membuat penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut dan tidak pasti. Terutama mengingat agenda pilpres sudah sangat dekat.

Alasan kedua ini juga tidak masuk akal. Sanksi kepada Anwar Usman tidak pengaruh pada agenda dan jadwal pilpres, karena Majelis Kehormatan tidak mengubah putusan MK No 90 terkait syarat batas usia calon wakil presiden. Sehingga, upaya banding Anwar Usman, seandainya ada, tidak mempunyai dampak sama sekali terhadap agenda pilpres.

Sebaliknya, sanksi Majelis Kehormatan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan memberi dampak sangat negatif.

Sanksi ini membuat reputasi MK terpuruk, dan kepercayaan masyarakat hilang. Hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dianggap masih layak menjadi hakim konstitusi. Ini contoh (yuris prudensi) yang sangat buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya MK?

Dengan masih menjabat hakim konstitusi, Anwar Usman masih menyandang “yang mulia, yang terhormat”, padahal tidak. Karena seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Oleh karena itu, tidak salah kalau masyarakat beranggapan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK kepada Anwar Usman, yang hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sejatinya untuk mempertahankan dan menyelamatkan kehormatan Anwar Usman. Dengan cara melanggar undang-undang.

Jakarta, 08 Nopember 2023

Penulis : Anthony Budiawan 

(Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies))


Organisasi Pers PPDI Dorong Presiden Prabowo Untuk Segera Intervensi Persoalan Pers di Indonesia

JAKARTA, MM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI...


NASIONAL


DAERAH