Rabu, 08 November 2023

'Indonesia Berduka, Majelis Kehormatan MK Telah Menjadi Penjaga Kehormatan Anwar Usman!', Oleh : Anthony Budiawan


TAJUK MEDIA MEGAPOLITAN,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK) menyatakan Anwar Usman, hakim konstitusi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan hanya menyebut “melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama”, Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahan Anwar Usman dari pelanggaran berat menjadi “tidak berat”.

Karena Sapta Karsa Hutama hanya dokumen berisi deklarasi yang mengatur butir-butir kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dimuat di dalam lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006. Peraturan ini sendiri tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kode etik dimaksud.

Seharusnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan secara jelas dan spesifik, Anwar Usman melanggar pasal apa, di peraturan yang mana, atau undang-undang yang mana.

Tanpa menyebut itu semua, masyarakat tidak bisa mengukur bobot dari pelanggaran berat Anwar Usman, dan sanksi yang pantas diberikan kepadanya.

Upaya mendegradasi atau meringankan pelanggaran berat Anwar Usman ini juga terlihat dari pengenaan sanksi kepadanya. Anwar Usman hanya dikenakan sanksi “diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi”. Tetapi tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Pemberian sanksi “ringan” ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2023, pasal 47 butir b, yang menyatakan secara eksplisit bahwa hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib “diberhentikan dengan tidak hormat”.

Pasal 47 PMK 1/2023:

“Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan:

a. Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat;
b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan kepada Anwar Usman juga melanggar Pasal 23 ayat (1) huruf h UU No 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:

“Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.”

Anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, juga berpendapat sama. Bintan Saragih menyampaikan dissenting opinion atas pemberian sanksi yang tidak sesuai peraturan dan undang-undang.

Bintan Saragih: Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat”, dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, dua anggota Majelis Kehormatan  MK lainnya, yang masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan, tentu saja mengerti sepenuhnya.

Jimmy Asshiddiqie memberi dua alasan pembenaran atas pemberian sanksi yang melanggar peraturan dan UU tersebut.

Pertama, Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemberian sanksi harus mempertimbangkan ukuran proporsionalitas, seperti pada kasus pidana.

Jimly Asshiddiqie memberi perbandingan, pada kasus pidana, majelis hakim wajib memperhatikan alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau justru memperberat sanksi yang akan dijatuhkan.

Alasan yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie tidak tepat dan tidak relevan untuk kasus pelanggaran berat kode etik hakim. Karena, “jumlah” sanksi pada kasus pidana tidak diatur di dalam UU. Yang diatur hanya batas sanksi “maksimum”, sehingga majelis hakim mempunyai hak subyektif dalam menjatuhkan sanksi hukuman kepada terpidana, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Sepanjang sanksi tidak lebih dari batas “maksimum” setinggi-tingginya, maka putusan majelis hakim tidak melanggar UU.

Tetapi, sanksi pelanggaran berat hakim konstitusi hanya satu, seperti diatur sangat jelas di dalam PMK dan UU. Yaitu, pemberhentian tidak dengan hormat.

Kalau memang mau mempertimbangkan hal yang meringankan, seharusnya dilakukan sewaktu menentukan bobot pelanggaran, apakah Anwar Usman melakukan pelanggaran berat atau tidak. “Vonis” bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat harus dimaknai sudah melalui semua pertimbangan, dan tidak ada hal yang bisa meringankan lagi.

Alasan kedua, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim konstitusi yang “diberhentikan tidak dengan hormat” dapat mengajukan banding, sehingga sanksi tersebut bisa membuat penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut dan tidak pasti. Terutama mengingat agenda pilpres sudah sangat dekat.

Alasan kedua ini juga tidak masuk akal. Sanksi kepada Anwar Usman tidak pengaruh pada agenda dan jadwal pilpres, karena Majelis Kehormatan tidak mengubah putusan MK No 90 terkait syarat batas usia calon wakil presiden. Sehingga, upaya banding Anwar Usman, seandainya ada, tidak mempunyai dampak sama sekali terhadap agenda pilpres.

Sebaliknya, sanksi Majelis Kehormatan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan memberi dampak sangat negatif.

Sanksi ini membuat reputasi MK terpuruk, dan kepercayaan masyarakat hilang. Hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dianggap masih layak menjadi hakim konstitusi. Ini contoh (yuris prudensi) yang sangat buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya MK?

Dengan masih menjabat hakim konstitusi, Anwar Usman masih menyandang “yang mulia, yang terhormat”, padahal tidak. Karena seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Oleh karena itu, tidak salah kalau masyarakat beranggapan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK kepada Anwar Usman, yang hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sejatinya untuk mempertahankan dan menyelamatkan kehormatan Anwar Usman. Dengan cara melanggar undang-undang.

Jakarta, 08 Nopember 2023

Penulis : Anthony Budiawan 

(Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies))

Selasa, 07 November 2023

Hadiri Rakernas LDII, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia : 'Berada Dilevel Ngeri-Ngeri Sedap'


JAKARTA, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kontribusi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam pembangunan bangsa. Khususnya dalam pembangunan mental dan karakter sumberdaya manusia, melalui kegiatan dakwah penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi. Termasuk memanfaatkan dunia digital melalui berbagai platform media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, Tiktok, Twitter, dan lainnya. Pembangunan karakter ini penting, karena kemajuan peradaban suatu bangsa tidak hanya bergantung pada dukungan infrastruktur fisik, melainkan pada mentalitas sumberdaya manusianya.

LDII juga concern dengan berbagai isu kebangsaan. Tidak heran jika dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 ini yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, LDII juga menyelenggarakan pembekalan materi yang meliputi berbagai bidang pembangunan. Salah satunya terkait Tantangan dan Peluang Menyiapkan Format Demokrasi Pancasila untuk Visi Indonesia Emas 2045. Tema tersebut sangat penting, terlebih di tengah upaya memajukan kehidupan demokrasi yang cenderung 'jalan di tempat', bahkan mengalami kemunduran pada beberapa aspek.

"Demokrasi kita masih berada di level 'Ngeri-Ngeri Sedap', ditandai masih adanya money politic atau dikenal dengan istilah 'Nomor Piro Wani Piro (NPWP)'. Mereka yang terpilih dalam Pemilu maupun Pilkada, bukan hanya sekadar karena integritas, kredibilitas, maupun popularitas. Melainkan juga karena 'isi tas'. Itulah realitasnya. Hal ini juga tercermin dari laporan The Economist Intelligent Unit yang dirilis pada Februari 2023, mengungkapkan bahwa indeks demokrasi Indonesia berada pada skor 6,71, atau mengalami stagnasi dari tahun sebelumnya. Secara peringkat, posisi kita juga menurun dari posisi 52 ke posisi 54, dari 167 negara yang disurvei," ujar Bamsoet dalam Rakernas LDII Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Turut hadir pengurus LDII antara lain, Pembina Umum KH. Edy Suparto, Ketua Umum KH. Chriswanto Santoso, Sekretaris Umum Dody Taufiq Wijaya, Ketua Harian Prof. Singgit, serta para Ketua DPW LDII se-Indonesia.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, demokrasi di Indonesia juga masih dikategorikan sebagai 'demokrasi cacat' (flawed democracy). Artinya, demokrasi prosedural seperti Pemilu dilaksanakan secara adil dan bebas; kebebasan sipil dasar dihormati; tetapi masih menyisakan berbagai persoalan. Misalnya terkait pembangunan budaya politik, tingkat partisipasi politik, hingga kebebasan media.

"Penurunan kualitas kehidupan demokrasi memang dialami oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Sekitar 85 dari 173 negara setidaknya mengalami penurunan pada satu indikator utama kinerja demokrasi. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, dunia mengalami resesi demokrasi terpanjang sejak 1975. Namun kondisi realitas global tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alasan atau alat pembenar untuk berdiam diri, dan enggan untuk memperbaiki diri," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Indonesia sejatinya telah memiliki Demokrasi Pancasila yang meniscayakan nilai-nilai luhur Pancasila senantiasa menjadi inspirasi, rujukan, dan tujuan bersama. Demokrasi Pancasila menekankan nilai atau budaya, di mana rakyat bisa memiliki kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya. Di samping itu, implementasi demokrasi Pancasila harus bermuara pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

Mengimplementasikan Demokrasi Pancasila, adalah menjaga agar jangan sampai demokrasi menghadirkan residu dan sisi gelap. Di mana nilai-nilai demokrasi dimanifestasikan dengan cara yang menyimpang, misalnya dalam bentuk operasi kuasa absolut mayoritas terhadap minoritas.

"Salah satu esensi Demokrasi Pancasila adalah adanya keseimbangan. Hal ini dimasa lalu disalurkan melalui keterwakilan politik yang dipegang DPR RI, keterwakilan daerah yang dipegang Utusan Daerah (kini beralih menjadi DPD RI), serta keterwakilan Golongan yang dipegang Utusan Golongan. Namun melalui empat kali amandemen konstitusi, Utusan Golongan justru dihapuskan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan. Gagasan tersebut sudah mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat seperti PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Pembentukan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan.

"Sebagaimana landasan pemikiran founding fathers Presiden Soekarno yang jelas dan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang ditinggalkan, sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Senin, 06 November 2023

Keraguan Masyarakat Pada Peradilan Militer, Panglima TNI : Tidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada Hukumannya


JAKARTA, MM - Akhir-akhir ini  penilaian masyarakat terkait sistem peradilan militer, yang dinilai seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti dilindungi. Hal tersebut ditepis oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dengan Mahkamah Agung  dan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan bentuk komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum,  tidak ada istilah impunitas pada TNI,  setiap kesalahan pasti ada hukumannya,  begitu juga setiap prestasi pasti ada hadiahnya.
 
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dilakukan oleh  Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H,. M.H. dan Jaksa Agung yang diwakilkan Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono, diatas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
 
Dalam sambutannya, Laksamana TNI Yudo mengatakan  bahwa sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu adalah suatu sistem integrasi berkas pidana yang merupakan bagian dari sistem informasi pengadilan atau (SIP). SIP bekerja sebagai media pertukaran dokumen antar aparat penegak hukum  baik dalam penyelesaian perkara pidana militer  ataupun perkara yang terkoneksi dengan lingkungan peradilan militer. 

“Pelaksanaan e-berpadu sebagaimana diamatkan Presiden RI dalam peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018  tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),  sistem e-berpadu dalam peradilan militer, akan menjadi perubahan proses menuju SPBE,” ujarnya.
 
Panglima TNI juga mengatakan bahwa kerjasama yang dimaksud dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) yang berlaku selama 3 tahun,  memiliki lingkup antara lain pertukaran data  dan dokumen administrasi perkara melalui e-berpadu, pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. Pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-berpadu. 

“Pengiriman berkas perkara pidana militer yang selama ini dilakukan secara manual,  dengan sistem ini,  maka pengiriman akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-berpadu.  Sehingga diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu  yang berbasis teknologi informasi,  sesuai amanat Presiden,” jelasnya.
 
Disela-sela kegiatan penandatanganan di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat -992, Panglima TNI berkesempatan meninjau fasilitas KRI, Kapal ini dilengkapi dengan X–Ray Stationary 500 Ma, CT–Scan, C–Arm, Panoramic, Chepalometric Dental X-Ray, Digital Radiography System, USG 4 Dimensi, dan Refrigrator, Bank Darah, Central Gas Medic & Generator untuk memproduksi gas oksigen. 

KRI yang diresmikan pada Agustus 2022 oleh Laksamana TNI Yudo Margono saat beliau menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kapal ini mampu bertahan selama 30 hari di laut, Gross tonnage : 10.500 ton, DWT: 2.800 ton, Displacement: 7.300 ton, Kecepatan  maximal : 18 knots, Kecepatan jelajah : 14 knots, Kecepatan ekonomis : 12 knots. KRI ini dapat membawa (HSD / solar: 1980 KL, Avtur: 25 m3,  bahan bakar: 1.921.080, Air Tawar (Fresh W) : 369.880 dan Air Tawar (Destilated) : 339.170), memiliki kemampuan muat material tiga unit helikopter, LCVP dua unit, Rigid Hull Inflatable boat satu unit, ambulance boat dua unit.
 
KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat 992 sebagai salah satu kapal rumah sakit TNI dipersiapkan untuk merawat pengungsi korban perang dan akan bersiaga di perairan sekitar wilayah Gaza Palestina, Sebagaimana dikatakan  Menhan RI Prabowo Subianto beberapa hari yang lalu dihadapan media.
 
Turut  hadir dalam acara MoU, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., para Asisten Panglima TNI, para Kabalakpus TNI dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.

(Tugiono) MM


Sabtu, 04 November 2023

Kegiatan Baksos Dan Tanam Pohon Digelar Polres Simalungun Dalam Rangka RAKOBIN SDM dan PNS


SIMALUNGUN, MM - Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan bakti sosial dan penanaman pohon dalam rangka Rapat Koordinasi (RAKORBIN) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) POLRI 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., pada hari Sabtu, 4 November 2023.

Lokasi kegiatan berlangsung di Aulla Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jln. John Horailam Saragih, No.110, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, SH., Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Raymond Godfried Mulatua Hutagalung., Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto, SH, dan perwakilan lainnya dari Polres Simalungun.

Tidak hanya itu, sebanyak 150 masyarakat penerima bantuan yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Simalungun juga turut diundang pada acara ini. Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan dari Kapolres Simalungun serta pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang hadir.

"Kegiatan bhakti sosial dan penanaman pohon tersebut dalam rangka rapat koordinasi sumber daya manusia dan para pegawai negeri sipil di lingkungan Polri," ucap AKBP Ronald.

Lanjutnya,"Kami juga mengundang sebanyak 150 masyarakat yang membutuhkan untuk menerima bantuan berupa sembako dari kami, semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat," ujar Kapores Simalungun.

Selanjutnya, pemberian sembako dilakukan kepada masyarakat yang hadir. Dilanjutkan dengan sesi foto bersama, acara kemudian berlanjut ke penanaman pohon sebagai simbol kepedulian Polres Simalungun terhadap lingkungan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama pasca kegiatan penanaman pohon.

(Joe) MM

Rabu, 01 November 2023

Indonesia Telah Kehilangan Tokoh Pers Nasional, Selamat Jalan R Mustafa Jasamu Tak Terlupakan


JAKARTA, MM - Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia R.Mustafa Bin R A Jaelani yang akrab di sapa Pak Mus, telah meninggal dunia pada Rabu, 1 November 2023 di Jalan Pramuka Jati Nomor 5, Jakarta Pusat, dengan meninggalkan seorang istri dan Dua orang anak laki-laki R Mohamad Saleh dan R Mohamad Yusuf. 
    
Sejak 6 Januari Tahun 2000 R.Mustafa mendirikan Aliansi Wartawan Indonesia dan memimpin  AWI hingga tahun 2023.Selama berkarier dalam dunia jurnalistik R.Mustafa di kenal sebagai wartawan yang memiliki karakter tersendiri serta di kenal berani dalam mengungkap berbagai kasus-kasus besar.

Selain membentuk Aliansi Wartawan Indonesia, R Mustafa juga memiliki Surat Kabar/Media Cetak bernama Media Megapolitan yang kemudian berkolaborasi dengan PT Scorpions Internasional Media Group membentuk Media Megapolitan Online.
R Mustofa juga di ketahui sebagai Direktur Bintang Dirgahayu Films dan memiliki Yayasan yang bergerak di dunia perfilmman yang bernama  Yayasan Pisces Group Pers, yang telah melahirkan berbagai karya film diantaranya:

Th 1986 berproduksi sendiri Film berjudul : "Memburu Makeler Mayat", Th 1981 berproduksi sendiri Film berjudul "Dari Pintu ke Pintu", Th 1992 berproduksi Film sendiri berjudul "Nuansa Gadis Suci", Th 1995 berproduksi sendiri Film Dokumenter Departemen Pertanian dari Kementerian Pertanian berjudul "Lahan Harapanku", Tahun 1993 berpeoduksi sendiri Film Sinetron berjudul "Si Pitung".

Sepak terjang selama memimpin telah menunjukan kepiawaiannya di dalam memimpin organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dengan 38 DPD dan 100 DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) di seluruh Indonesia.

Sebagaimana di ketahui bahwa Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah berkiprah di dunia kewartawanan berjalan cukup lama sejak 6 Januari 2000 sampai saat ini dan telah kerap kali mengadakan Diklat Jurnalistik di Gedung UFO, Jakarta.  Seluruh anggota nya bekerja di berbagai Media Cetak, Online, Radio maupun Televisi di tanah air.

Jasa R.Mustafa, telah meninggalkan pembelajaran tentang dunia Pers.  Aliansi Wartawan Indonesia (AWI)  mengucapkan terima kasih pada Bapak R.Mustafa atas segala Dedikasi dan Kontribusinya terhadap Organisasi yang telah diberikan dan di besarkannya berdasarkan berbagai macam pengalaman yang di milikinya dalam dunia Pers. Hal tersebut tercatat dalam hati sanubari seluruh anggota Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Selamat jalan Bapak R.Mustafa. Semoga amal ibadahmu di terima oleh Tuhan YME/ Allah SWT dan semoga Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) kedepannya semakin baik, solid dan profesional.

DPP, DPD, DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), MM 

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...