Rabu, 01 November 2023

Indonesia Telah Kehilangan Tokoh Pers Nasional, Selamat Jalan R Mustafa Jasamu Tak Terlupakan


JAKARTA, MM - Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia R.Mustafa Bin R A Jaelani yang akrab di sapa Pak Mus, telah meninggal dunia pada Rabu, 1 November 2023 di Jalan Pramuka Jati Nomor 5, Jakarta Pusat, dengan meninggalkan seorang istri dan Dua orang anak laki-laki R Mohamad Saleh dan R Mohamad Yusuf. 
    
Sejak 6 Januari Tahun 2000 R.Mustafa mendirikan Aliansi Wartawan Indonesia dan memimpin  AWI hingga tahun 2023.Selama berkarier dalam dunia jurnalistik R.Mustafa di kenal sebagai wartawan yang memiliki karakter tersendiri serta di kenal berani dalam mengungkap berbagai kasus-kasus besar.

Selain membentuk Aliansi Wartawan Indonesia, R Mustafa juga memiliki Surat Kabar/Media Cetak bernama Media Megapolitan yang kemudian berkolaborasi dengan PT Scorpions Internasional Media Group membentuk Media Megapolitan Online.
R Mustofa juga di ketahui sebagai Direktur Bintang Dirgahayu Films dan memiliki Yayasan yang bergerak di dunia perfilmman yang bernama  Yayasan Pisces Group Pers, yang telah melahirkan berbagai karya film diantaranya:

Th 1986 berproduksi sendiri Film berjudul : "Memburu Makeler Mayat", Th 1981 berproduksi sendiri Film berjudul "Dari Pintu ke Pintu", Th 1992 berproduksi Film sendiri berjudul "Nuansa Gadis Suci", Th 1995 berproduksi sendiri Film Dokumenter Departemen Pertanian dari Kementerian Pertanian berjudul "Lahan Harapanku", Tahun 1993 berpeoduksi sendiri Film Sinetron berjudul "Si Pitung".

Sepak terjang selama memimpin telah menunjukan kepiawaiannya di dalam memimpin organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dengan 38 DPD dan 100 DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) di seluruh Indonesia.

Sebagaimana di ketahui bahwa Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah berkiprah di dunia kewartawanan berjalan cukup lama sejak 6 Januari 2000 sampai saat ini dan telah kerap kali mengadakan Diklat Jurnalistik di Gedung UFO, Jakarta.  Seluruh anggota nya bekerja di berbagai Media Cetak, Online, Radio maupun Televisi di tanah air.

Jasa R.Mustafa, telah meninggalkan pembelajaran tentang dunia Pers.  Aliansi Wartawan Indonesia (AWI)  mengucapkan terima kasih pada Bapak R.Mustafa atas segala Dedikasi dan Kontribusinya terhadap Organisasi yang telah diberikan dan di besarkannya berdasarkan berbagai macam pengalaman yang di milikinya dalam dunia Pers. Hal tersebut tercatat dalam hati sanubari seluruh anggota Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Selamat jalan Bapak R.Mustafa. Semoga amal ibadahmu di terima oleh Tuhan YME/ Allah SWT dan semoga Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) kedepannya semakin baik, solid dan profesional.

DPP, DPD, DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), MM 

Senin, 30 Oktober 2023

Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI Dalam Rangka Membangun Komunikasi Publik, Ketut : 'Komunikasi Publik Bagian Dari Strategi Branding Institusi'


JAKARTA, MM - Bertempat di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik”. (30/10/2023).

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa," Puspenkum itu tidak hanya bicara seputar pers rilis, doorstop, dan press conference. Lebih dari itu, Puspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif. Penerapan strategi tersebut guna membangun kepercayaan dan harapan masyarakat kepada institusi Kejaksaan," ucap Ketut.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa,"Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama di era transformasi digital saat ini. Berdasarkan penelitian, sebanyak 60% masyarakat disuguhkan dengan komunikasi yang bersifat virtual, sedangkan komunikasi langsung hanya diterima masyarakat sebanyak 40%," sambung Sumedana.

Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa platform media sosial dapat dimanfaatkan guna memudahkan akses bagi masyarakat dan media massa dalam memperoleh informasi. Maka dari itu, Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dengan baik dan bijak.

“Untuk membangun komunikasi di era sekarang, kita harus mengoptimalkan transparansi dan memanfaatkan transformasi digital, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh kinerja yang telah kita lakukan,” ujar Kapuspenkum.

Kebutuhan informasi di era VUCA adalah keniscayaan. Menyikapi hal itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa membangun kepercayaan melalui publikasi informasi adalah yang utama. 

"Hal yang terpenting adalah konektivitas dari tiap-tiap bidang di Kejaksaan untuk menyediakan informasi yang valid setiap hari sebagai bagian dari kinerja kejaksaan yang akan dipublikasi," ungkapnya.

Kemudian, Kapuspenkum menuturkan bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak lepas dari networking yang harus dibangun baik secara kelembagaan maupun masyarakat. Merujuk kepada hal tersebut, Kapuspenkum beranggapan keberhasilan di masa yang akan datang sangat tergantung pada siapa saja relasi yang kita miliki.

“Kita harus percaya dengan objektivitas/transparansi dan kemudahan-kemudahan akses yang kita bangun, akan menciptakan komunikasi publik yang mudah, cepat dan masif. Dengan begitu kita akan meraih kepercayaan publik yang tinggi, sehingga akan berimbas pada laporan dan pengaduan masyarakat akan semakin masif,” tandas Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

Acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik” menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Public Relation antara lain Prof. Dr Widodo Muktiyo (Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa), Aiman Witjaksono (Jurnalis), Effendi Gazali (Pakar Komunikasi) dan Yanuar Ahmad (Asisten Deputi Transformasi Digital pada Kementerian PAN-RB). 

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

(Irfan) MM

Minggu, 29 Oktober 2023

Seminar Nasional Refleksi HSN 2023, Menteri PANRB Sampaikan Pentingnya Penguasaan Teknologi Informasi Hingga Bijak Bermedsos


SURABAYA, MM - Penguasaan teknologi diperlukan di era digital yang terus berkembang saat ini. Pada tahun 2030, diproyeksikan sekitar 800 juta pekerja diganti dengan robot akibat dari revolusi digital. Hal ini menjadi tantangan bagi generasi muda, termasuk santri untuk terus menggali potensi, kreativitas, dan ide-ide cemerlangnya.

Di sisi lain, tantangan ketenagakerjaan lain yang muncul adalah 800 juta manusia akan kehilangan pekerjaan karena Revolusi Industri 4.0. Menurut ILO, efek pandemi Covid-19 lalu juga sudah menghilangkan 195 juta lapangan pekerjaan.

"Melihat berbagai tantangan yang ada, pesantren yang telah berpengalaman mencetak ribuan cendikiawan agama perlu untuk mempersiapkan para santri, sebagai pilar peradaban agama, dengan enam kecerdasan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Refleksi Hari Santi Nasional 2023 yang diadakan oleh Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) di Surabaya, Minggu (29/10/2023).

Menteri Anas menyebut enam kecerdasan tersebut yaitu kecerdasan teknologi, kecerdasan sosial dan emosional, kecerdasan kontekstual, kecerdasan moral, kecerdasan inteligen, serta kecerdasan transformasional inteligen. Selain enam kecerdasan tersebut, para santri juga harus dibekali dengan skill seperti kreativitas, teknologi, komunikasi, serta manajemen dan kepemimpinan untuk menghadapi tantangan global ke depan.

Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu menyebutkan bahwa santri adalah  pilar kekuatan bangsa, pondasi kekokohan bangsa dan sudah terbukti sejak zaman perjuangan kemerdekaan. Banyaknya jumlah santri dan pesantren di Indonesia menjadi sebuah kekuatan besar penentu masa depan bangsa, penentu lompatan kemajuan bangsa juga penentu keberhasilan cita-cita bangsa. Maka dari itu, santri memegang peranan penting dan memegang tongkat estafet untuk Indonesia di masa depan.

Lebih lanjut Anas menyampaikan bahwa manusia menjadi kunci utama yang menggerakan perubahan. Manusia memerlukan kreativitas dan inovasi dalam perspektif spiritualitasnya. Pertama, sebagai khalifah Allah yang dianugerahi akal dan ilmu pengetahuan yang menjadi modal dalam berinovasi dan berkreasi. Kedua, di antara fitrah manusia adalah fitrah intelektual atau aqliyah yaitu memahami dan mempelajari hal baru, termasuk tidak ingin berada di zona nyaman untuk berpikir kreatif dan inovatif, mempelajari hal baru, dan diimplementasikan ke fungsi pembelajaran di pesantren.

"Sebagai contoh, seorang pendidik yang ingin belajar akan selalu berinovasi dan hasil kerjanya pun akan berbeda dengan pendidik yang terjebak zona nyaman. Sehingga, penguasaan teknologi dan inovasi kini menjadi sebuah keharusan. Jika tidak berinovasi, kita akan tertinggal. Maka dari itu, kita perlu mendorong agar santri menjadi lebih inovatif dalam membangun masa depan," ujar salah satu alumni Pesantren Annuqayah ini.

Pada seminar nasional dengan tema 'Tantangan Pondok Pesantren dalam Menghadapi Era Digital 5.0' tersebut Anas juga mengingatkan para santri untuk bijak menggunakan media sosial. Generasi muda yang notabene aktif di media sosial cenderung mudah terpapar paham radikalisme sebagaimana hasil dari survei BNPT di tahun 2020. Generasi milenial (85%) menjadi entitas yang paling rentan terpapar radikalisme.

Pada tahun 2022, pengguna media sosial Indonesia melonjak menjadi 191 juta orang. Angka ini naik 20 juta dibanding tahun sebelumnya. Platform WhatsApp, Instagram, dan Facebook masih memimpin sebagai platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.

Sebanyak 88.7% masyarakat menggunakan internet untuk mencari informasi, yang mayoritas berada di wilayah urban. Secara rata-rata, masyarakat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit perhari untuk berinternet, di mana 3 jam 17 menitnya dihabiskan untuk media sosial. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding waktu membaca media cetak dan online yang hanya 1 jam 47 menit.

Isu sosial dan propaganda di kalangan generasi muda mulai menjadi perbincangan. Sebanyak 3.400 generasi muda di negara barat berhasil direkrut ISIS melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, seperenamnya adalah perempuan.

"Oleh karena itu, anak muda harus diajak kembali kepada nilai-nilai keagamaan agar terhindar dari radikalisme dan dapat membangun bangsa yang maju. Propaganda radikalisme biasanya meliputi penyebaran paham radikal, proganda, khilafah, hijrah, dan sebagainya," pungkasnya. 

(Aldon) MM

Jumat, 27 Oktober 2023

Tingkatkan Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Perdagangan, Ditjen PKTN Gelar Bimtek Bagi PPTN Dan PPNS-DAG di Bekasi


BEKASI,  MM –Kementerian  Perdagangan  melalui  Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Petugas Pengawas Tertib Niaga  (PPTN)  dan Penyidik Pegawai Negeri  Sipil  Perdagangan  (PPNS-DAG). (27/10/2023).

Kegiatan  bimtek  ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan. Demikian disampaikan  Direktur  Jenderal  PKTN  Moga  Simatupang  saat  membuka  kegiatan  tersebut  di  Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (25/10/2023).

“Kementerian Perdagangan senantiasa mendukung upaya peningkatan kompetensi petugas pengawas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyelenggaraan bimtek PPTN   dan   PPNS-DAG   ini   diharapkan   dapat   meningkatkan   efektivitas   pelaksanaan   pengawasan perdagangan,” ujar Moga.

Moga  menyatakan,  terdapat  berbagai  materi  seputar  pengawasan  dan  penegakan  hukum  di  bidang perdagangan  pada  bimtek  PPTN  dan  PNS-DAG.  Makakapasitas,  kompetensi,  dan  pengetahuan  bagi para petugas pengawas dalam hal pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan diharapkan dapat bertambah.

"Tidak  hanya  itu," sambungnya," Legiatan  bimtek  ini  juga  diharapkan  dapat  memberikan  dampak  positif pada  peningkatan  kepatuhan  pelaku  usaha  terhadap  ketentuan  yang  berlaku  dan  perlindungan terhadap konsumen di Indonesia."

Moga  menuturkan,  petugas  pengawas  pusat  maupun  daerah  harus  memperhatikan  pembagian kewenangan.  
 
"Pembagian   kewenangan   yang   dimaksud   adalah   pembagian   kewenangan   dalam melaksanakan  kegiatan  pengawasan  sesuai  Peraturan  Presiden  Nomor  29  Tahun  2021  tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Hal tersebut bertujuan agar pengawasan dapat berjalan secara optimal," tuturnya.

Lebih  lanjut,  Moga  menjelaskan,  petugas  pengawas  melakukan  pengawasan  kegiatan  perdagangan. Pengawasan dilakukan terhadap keabsahan dan kesesuaian legalitas yang dimiliki pelaku usaha dengan ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku.

"Contohnya,  legalitas  perizinan  berusaha. Legalitas perizinan  berusaha  meliputi  perizinan  perdagangan  dalam  negeri  dan  perizinan  perdagangan  luar negeri selain tata niaga impor post border," jelasnya.

“Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), tanda daftar gudang (TDG), distribusi barang dan/atau jasa,  serta  penyimpanan  barang  kebutuhan  pokok  dan  penting  juga  tidak  luput  dari  pengawasan kegiatan   perdagangan. Untuk   itu,   penting   bagi   petugas   pengawas   memiliki   kompetensi   dan pengetahuan  yang  mumpuni  dalam  rangka  mendukung  pelaksanaan  pengawasan  berjalan  dengan baik,” papar Moga.

Menurut  data  yang  dihimpun  Kementerian  Perdagangan,  terdapat  430  orang  yang  telah  mengikuti bimtek  PPTN,  PPNS-DAG,  dan  bimtek  pengawasan  kegiatan  perdagangan  sampai  Oktober  2023. Adapun rinciannya, terdapat 182 orang yang telah mengikuti bimtek PPTN, 51 orang telah mengikuti bimtek PPNS-DAG, dan 197 orang lainnya telah mengikuti bimtek pengawasan kegiatan perdagangan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.

(Irma) MM

Kamis, 26 Oktober 2023

Kemenkumham Usulkan Revisi PP No.28 Th 2019, Zaenal : Kemenkeu Dukung Usul Kemenkumham Soal Kenaikan Tarif PNBP


JAKARTA, MM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengusulkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan jenis dan tarif ini meliputi simplifikasi tarif, jenis tarif baru, penurunan tarif, perubahan nomenklatur, penghapusan tarif, dan penyesuaian tarif. Lalu apa pertimbangannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif PNBP?

Kepala Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan K/L IID Kementerian Keuangan, Zaenal Mustopa Pauzi, mendukung usulan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi potensi PNBP, mengingat teknologi yang kian berkembang cepat.

Menurut Zaenal setidaknya terdapat empat alasan utama mengapa perlu dilakukannya penyesuaian tarif PNBP pada layanan publik Kemenkumham. Alasan pertama yakni telah dilakukan upaya simplifikasi jenis dan tarif PNBP Kemenkumham.

“Upaya ini berupa dihapuskannya layanan yang diberikan secara manual karena seluruh layanan telah dilakukan secara online, serta simplifikasi layanan jasa tahunan pemeliharaan paten dan paten sederhana dengan menggabungkan tarif pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual,” kata Zaenal di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Kamis (26/10/2023) siang.

Kemudian digabungkannya jenis layanan pada tarif yang sama dan dihapuskannya layanan yang tidak pernah ada realisasinya, sepanjang bukan merupakan amanah peraturan perundang-undangan, seperti misalnya pemberitahuan gadai saham perseroan terbatas pada Ditjen Administrasi Hukum Umum.

Pegaturan jenis dan tarif PNBP pada layanan kesehatan warga binaan juga mengacu kepada peraturan kepala daerah setempat tentang tarif RSUD dengan tipe kelas yang sama, sehingga tidak diatur dalam lampiran revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian juga dilakukan penyesuaian nomenklatur jenis layanan pada PNBP kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kedua, lanjut Zaenal, terdapatnya perubahan format pengaturan jenis dan tarif PNBP pada pelayanan keimigrasian, yang semula dilatarbelakangi oleh nomenklatur jenis PNBP berdasarkan kebijakan, seperti halnya visa kunjungan dalam rangka wisata, prainvestasi, rumah kedua, dll. Sehingga ketika ada kebijakan baru tidak bisa diakomodir karena jenisnya tidak ada.

“Usulan saat ini, nomenklatur jenis berdasarkan produk keimigrasian dibuat agar lebih fleksibel dalam implementasinya. Misalnya visa dan izin tinggal sesuai waktu, seperti visa kunjungan paling lama 7, 14, 30, 60, 90, atau 180 hari. Ketentuan teknis mengenai jenis layanan ini nantinya dapat digunakan oleh siapa saja dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

“Alasan berikutnya adalah terdapatnya beberapa usulan jenis dan tarif baru dalam revisi PP Nomor 28 Tahun 2019 untuk mengakomodir kebutuhan pengguna layanan atau amanat peraturan perundang-undangan terkait. Contohnya adalah paspor dengan masa berlaku 10 tahun, serta short term visa dengan 7 atau 14 hari,” jelasnya dalam kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

Terakhir, revisi PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Kebutuhan Mendesak, yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2021, PMK Nomor 67 Tahun 2021, PMK Nomor 9 Tahun 2022, PMK Nomor 101 Tahun 2022, dan PMK Nomor 82 Tahun 2023. 

(Tedy/Zeqi) MM

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...