Senin, 09 Oktober 2023

Aceng Syamsul Hadie : 'WARTAWAN TIDAK BISA DIPIDANAKAN!'


TAJUK MEDIA MEGAPOLITAN - Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar terwujudnya kehidupan demokrasi dan merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, maka jelas bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Amanat ini  semua sudah tertuang didalam Undang-undan Pers No 40 Tahun 1999.

Tetapi pada tataran implementasi UU Pers, penulis sangat prihatin dan geram karena masih banyak menemukan permasalahan di lapangan, seperti peristiwa intimidasi, persekusi, dan kriminalisasi wartawan. Ini menandakan bahwa masyarakat dan penegak hukum masih belum memahami secara utuh tentang substansi dan filosofi UU Pers.

Secara khusus penulis menyoroti kasus yang menimpa Sdr. Ato Hendrato Pemred JejakInvestigasi.id dan bertepatan selaku Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Majalengka dipidanakan atas aduan masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan Pernikahan Terlarang, maka pihak yang dirugikan mengajukan dengan aduan pasal-pasal karet yaitu Pasal 27 dan 28 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Kenapa penulis memakai istilah pasal karet, karena pasal-pasal ini tidak mempunyai tolak ukur yang jelas dan dapat mengancam kebebasan berekspresi, khususnya masyarakat sipil dan pers.

Pihak Penegak hukum wajib  memberitahukan kepada pihak yang dirugikan tentang substansi pemberitaan media menurut UU Pers, dimana dalam pasal 1. no 11 yaitu hak jawab bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya dan pihak media pers wajib melayani hak jawab sesuai pasal 5 UU Pers. Maka media berkewajiban memuat berita berikutnya sesuai harapan perbaikan dan pelurusan berita tersebut dari pihak yang dirugikan.

Artinya, karya jurnalis yang dianggap merugikan seperti  penghinaan, pencemaran nama baik dan lain-lain, menurut UU Pers tidak bisa dipidanakan karena didalam UU ini sudah ada mekanisme hak jawab, hak tolak, hak koreksi. Apalagi tertuang dalam pasal 8 bahwa dalam melaksakan profesinya wartawan mendapat PERLINDUNGAN HUKUM.

Penulis mengingatkan bahwa selain UU Pers, telah terbit Surat Keputusan Bersama yang ditanda- tangani oleh Menteri Kominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri, Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No 11 Th 2008 Tentang Informasi Sebagaimana Telah Diubah Deng UU No. 19 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis pada pasal  27 ayat 3 poin i. bahwa:
Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis, BUKAN oleh Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Maksud diatas adalah kekhususan tentang pecemaran nama baik dan yang lainnya yang ditujukan kepada karya jurnalis (pemberitaan) maka penyalesaiannya dikembalikan kepada UU Pers, dimana pihak yang dirugikan punya hak jawab untuk pelurusan dan perbaikan terhadap berita yang dimuat.

Yang dimaksud institusi pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, yaitu media pers atau perusahaan pers baik cetak maupun elektronik.

Adapun legalitas Media Pers atau Perusahaan Pers menurut UU Pers pasal 9 ayat 2. bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, artinya memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, apakah sudah terdata atau belum terdata oleh Dewan Pers, yang terpenting adalah  sudah memiliki legal formal berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM karena menurut UU Pers tidak ada klausul tertulis bahwa perusahaan pers harus terdaftar atau harus mendaftar kepada Dewan Pers, yang ada adalah sebaliknya, menurut UU Pers pasal 15 ayat 2 poin f, dimana Dewan Pers untuk melaksanakan tugas fungsinya yaitu mendata perusahaan-perusahaan Pers yang ada di Indonesia.

Kesimpulan:

1. Bahwa Karya Jurnalis (tulisan wartawan di media) TIDAK BISA DIPIDANAKAN, apabila dianggap pemberitaan itu merugikan seseorang atau kelompok maka dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dan pelurusan pemberitaan sesuai hak jawab dan perusahaan pers wajib memberitakannya pada pemberitaan selanjutnya, ini sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor KB/2/VI/2021.

2. Apabila terdapat dari pihak penegak hukum baik itu oknum kepolisian atau oknum kejaksaaan masih menerima aduan pasal-pasal karet (pasal 27 dan 28 UU ITE), maka sebaiknya SEGERA UNTUK DILAPORKAN kepada instansi yang lebih tinggi, yaitu ke Jaksa Agung RI atau Mabes Polri, karena mereka tidak mengindahkan surat keputusan bersama yang ditanda-tangani oleh pimpinan mereka yaitu Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Jawa Barat, Senin, (09/10/2023),
Penulis:

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Pemerhati Medsos dan Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat.

Jumat, 06 Oktober 2023

Pelaku Penganiayaan 'Setrika Anak Dibawah Umur' Ditahan Petugas, Polres Simalungun Himbau Orang Tua Agar Sabar Dan Bijaksana Dalam Mendidik Anak


SIMALUNGUN, MM - Seorang perempuan berinisial "SM(53)", warga Kabupaten Simalungun, ditahan oleh polisi karena diduga tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial "R".

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap Lumban. Jumat(6/10/2023).

Lebih lanjut KBO menjelaskan, "SM(53) dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut," jelasnya.

Dalam kronologinya Ia menuturkan bahwa, "Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika "SM(53)" sedang berada di rumahnya. Awalnya "SM(53)" menegur "R" karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, "SM(53)" memukul kakinya "R" dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, "ujar Lumban.

"Dalam laporan tersebut, "SM(53)" membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "tegas KBO Reskrim.

Ia juga menekankan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

"Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak," pungkas KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait.

(Harry) MM

Kamis, 05 Oktober 2023

HUT-TNI ke -78 Digelar Komando Distrik Militer 0724/Boyolali di Lapangan Upacara Makodim

BOYOLALI, MM - Komando Distrik Militer 0724/Boyolali menggelar upacara Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT-TNI) ke-78 di lapangan Upacara Makodim Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Kamis ( 05/10/2023).

Selaku Inspektur upacara Kapten Inf Sri Suraya  dan Komandan Upacara Kapten Inf Kamami.Upacara tersebut juga di hadiri para perwira staf maupun para Danramil serta Anggota dan PNS

Dalam amanatnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E. M.M. yang dibacakan Inspektur Upacara , TNI telah hadir dan menjalankan amanah sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) selama 78 tahun.

Berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan tumpah darah telah berhasil diatasi dengan baik.

Disebutkan, berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga survei di tanah air TNI telah mendapat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit TNI atas dedikasi, loyalitas dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama ini," katanya panglima.

Terlepas dari kepercayaan masyarakat dan prestasi yang telah diraih, TNI tidak boleh terlena, karena beragam tantangan yang sedang dan akan dihadapi tidaklah ringan.

"Momentum ulang tahun ke-78 TNI, harus kita jadikan sebagai bahan introspeksi untuk berbenah demi mewujudkan TNI yang profesional, modern, dan tangguh," tegasnya.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 TNI pada 2023 ini, mengusung tema “TNI patriot NKRI, pengawal demokrasi untuk Indonesia maju”, yang mengandung makna, bahwa kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh komponen bangsa lainnya dalam mengawal demokrasi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, maju dan sejahtera.

(Kemplu) MM


Selasa, 03 Oktober 2023

Dorong Agar Ekosistem Kerja ASN Dapat Memacu Individu Berkinerja Baik, Presiden Jokowi : Harus Ada Tolok Ukur Dan Reward Yang Jelas!


JAKARTA, MM - Presiden Joko Widodo mendorong agar ekosistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dapat memacu individu untuk berkinerja baik sehingga mampu menghasilkan prestasi dan inovasi yang baik pula. Untuk itu, Presiden memandang perlu adanya tolok ukur dan apresiasi yang jelas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. 

“Ini tugas dari Pak Sekda Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tugas sesmen, sekjen di Kementerian dan Lembaga. Saya sering, sudah menyampaikan ke Pak MenPANRB harus ada tolok ukur yang jelas, harus ada reward yang jelas, orientasi jangan sampai kerja sampai tengah malam,” kata Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Lebih jelas, Presiden menyebut bahwa tolok ukur tersebut harus mengacu pada program pemerintah, seperti pertumbuhan ekonomi nasional, pengendalian inflasi, dan pengentasan kemiskinan. Dengan tolok ukur tersebut, Presiden berharap orientasi kerja ASN menjadi lebih terukur. 

"Ini yang dibutuhkan memang, bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur. Itu Pak Menpan harus dirumuskan setelah Undang-Undang ASN jadi, sehingga kita berubah betul karena dunia sekarang ini berubahnya sangat cepat sekali," jelasnya.

Tidak hanya ekosistem, Presiden juga menilai perlu adanya perubahan pada karakter sumber daya manusia (SDM) di dalamnya. Kepala Negara pun mendorong para ASN untuk lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi perubahan situasi global yang sangat cepat. 

"Regulasi baik itu undang-undang, permen (peraturan menteri), perda (peraturan daerah), nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, ada peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas yang tinggi, butuh kelincahan karena perubahan akan sangat cepat sekali," lanjutnya. 

Selanjutnya, Presiden meminta kepada para ASN untuk terus mengikuti perkembangan teknologi digital yang terjadi. Di samping itu, Kepala Negara juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga, sehingga berorientasi pada satu tujuan yang sama.

"Saya meng-handle kementerian-kementerian masih ego sektoral. Ini jalan sendiri, ini jalan sendiri ketemunya di mana enggak jelas. Itu yang berusaha selama 9 tahun saya handle agar  mereka satu tujuan," ujarnya.

(Tgh/Tf) MM

Jumat, 29 September 2023

Polemik Pembangunan Cluster Royal Tam, Yudi Thomas Tegaskan, Adanya Dugaan Kuat Permainan Kotor Kepala Desa Mangun Jaya Dan Pengembang


KABUPATEN BEKASI, MM - Polemik Pembangunan Clusster Royal Tam di Rw 05, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menimbulkan persengketaan ketat dan buah bibir di tengah masyarakat atas dugaan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh PT Royal Tam terhadap warga Rt 04/Rw 05 dengan melibatkan pihak Desa Mangun Jaya menjadi sorotan tajam Insan Pers serta kritik manis-manis pedas para Aktivis maupun LSM. (29/09/2023).

Pasalnya selain persoalan persengketaan tanah yang kian mencuat viral di berbagai Media Online dan Medsos menjadi konsumsi publik tersebut bergulir, beredar pula adanya dugaan bahwa Royal Tam dalam melakukan pembengunan Cluster tersebutpun yang tetap terus berjalan kendati tanpa mengantongi izin lengkap, sebagaimana seharusnya dan manjadi kewajiban bagi para Pengembang Perumahan dalam melakukan pembangunan di berbagai wilayah di tanah air.

Terkait dugaan tidak adanya izin lengkap Royal Tam didalam melakukan pembengunan Cluster di Rw 05, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut di lontarkan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Mohammad Yudi Thomas selaku Tim Investigasi dari DPP LIN yang menyebutkan secara gamblang pada Awak Media bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini berbagai Dinas terkait.

Nah kalau menurut saya pak soal perumahan Royal Tam, saya yakin itu belum diurus perizinannya.Karena ini perumahan juga.. klaster juga ini banyak yang akal- akalan.. jadi mereka bangun ini kadang kadang 2.. jadi seolah olah membangun rumah pribadi.. karena dia (Royal Tam-Red) enggak mau mengeluarkan fasos fasum. Semua perumahan klaster apa segala macam sebelum dibangun itu mereka ini harus menyerahkan untuk pemakaman 2,5 persen itu wajib!.. tidak boleh tidak ya? Dan saya yakin mereka ini belum menyerahkan," ungkap Yudi saat di minta tanggapan oleh Awak Media di ruangannya (29/09/2023).

Ditanyakan bahwa apakah hel tersebut telah melalui penelusuran dan kroscek tentang hal tersebut dan dapat di pastikan.

"Iya. Sudah kroscek. Saya ada beberapa perumahan kroscek, salah satunya Royal Tam...belum ada yang masuk berkas. Harusnya Kepala Desa menanyakan, harusnya kenapa ini dan ada kemungkinan Kepala Desa itu ada kemungkinan kalau menurut saya mungkin belum mengeluarkan rekom. Kepala Desa untuk pembangunan itu,"tandas Thomas.

Lanjutnya,"Apabila umpamanya udah mengajukan rekom Kepala Desa itu harus paham, karena apa..semua pembangunan ini harus ada fasos fasum... Kan seperti ini. 60, 40 untuk pembangunan 60 untuk fasos fasumnya 40 persen, salah satunya pemakaman 2,5 persen itu harus dikeluarkan lebih awal.. kan begitu. Kalau memang belum ada itu harusnya tidak boleh membangun. Apalagi menurut informasi ada warga yang merasa dirugikan untuk pembayaran tanahnya...belum deal kan seperti itu dan masih dalam persengketaan, harusnya Kepala Desa ini paham biar tidak ada gejolak di dalam pembangunan di wilayah mereka, khususnya di Desa Mangunjaya," tutur TIM Investigasi DPP LIN.

Ditanyakan bila  hal tersebut tetap dilakukan pemberian rekom dari tingkat Desa dan bahkan sudah sampai ke- Kecamatan apakah itu berarti itu termasuk keteledoran dari pihak Desa dan Kecamatan atau gimana? 

"Pak ya kalau kata saya mah ini makal akalan. Akal-akalan Royal Tam dengan Kepala Desa... iya,  jadi kita punya dugaan yang aneh aneh akhirnya. Apalagi ada warga yang mengadu, harusnyakan kalau ada warga yang mengadu, yang merasa punya tanah, mari kita adu bukti tanahnya. Royal Tam punya surat apa warga punya surat apa? Ayo kita adu ke BPN. Ya BPN mana yang ini?. Tapi kalau memang ini belum selesai untuk penyelesaian pembayaran tanah atau apa? Harusnya Desa ini bisa menghentikan dulu... sementara. Dan harusnya Desa juga jangan mengajukan rekom biar bagaimanapun itu kan masyarakat dia juga," tegas Yudi.

Ditanyakan bilamana pihak Desa Mangun Jaya belum melakukan atau memberikan rekom, namun PT Royal Tam sudah melakukan aktivitas untuk pembangunan. 

"Itu sudah salah besar pak.. salah besar karena apa?. Semua orang nanti takutnya di kemudian hari tiba tiba sertifikat perumahannya ini tidak keluar.. kan nanti konsumen merasa dirugikan, tapi kalau menurut di pembangunan tetap tahapan itu harus ditempuh ya kalau tidak ditempuh, Desa bisa menghentikan. Kalau Desa tidak menghentikan. Dia berarti di situ jadi ada dugaan menurut saya mungkin Desa bermain," jelas Thomas.

Ditanyakan seyogyanya seperti apa pak?. Pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di Kabupaten Bekasi ini untuk keseluruhan, 

"Untuk keseluruhan, karena ini kan boleh dibilang... jadi sekarang ini pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi ini boleh dibilang banyak yang melanggar aturan. Contohnya masih jalur hijau, banyak perumahan, contohnya yang di Kecamatan Cibitung aja itu hampir seluruh Perumahan-perumahan melanggar aturan. Tapi menurut informasi... itu fasos fasumnya juga enggak jelas. Iya karena apa? untuk pemakamannya terutama.. mereka ini di mana mengadakannya. Kan gitu membeli di mana... buat di mana.. kalau masalah dia mau beli di wilayah mana pun tidak jadi masalah. Yang penting ada di wilayah Kabupaten Bekasi gitu," papar Thomas.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten Bekasi-Red) terkait maraknya persoalan para Pengembang nakal yang melakukan pembangunan dengan cara melanggar peraturan yang sudah di tetapkan agar segera melakukan Penegakkan Perda sesuai dengan motto PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, "Bekasi Makin Berani"!.

"Pemerintah Daerah ini terutama Bupati ini harus ada ketegasan. Iya. Jadi kalau umpamanya ini..Pembangunan semua harus ada kejelasan, intinya harus ada perizinan, kalau sudah ada perizinannya silahkan, kalau tidak ada perizinannya di stop.Mungkin Bupati sibuk..harusnya Kepala Dinas-Kepala Dinas yang membawahi semua yang berkaitan termasuk Sat Pol PP.. ya harus tegas.. intinya harus ada ketegasan terkait Penindakan Penegakkan Perda," pungkas Divisi Intelijen Investigasi DPP LIN, Mohammad Yudi Thomas.

(Joggie) MM



Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...