Selasa, 15 Agustus 2023

Cegah Kebakaran Meluas di Sambas, Satgas Pamtas RI-Mly Bersama Polri Lakukan Pemadaman Titik Api


SAMBAS, MM - Pos Gabma Temajuk Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK DPP Letda Arm Rizal dan  Wadanpos Serda Yohanes Tommi berserta Prada Engelbertus Ricky dan Praka Sandy beserta Ipda Dwi Cahyo dan Bripda Muhammad Hafiz dari bantuan Polrest Sambas melaksanakan gerak cepat pemadaman kebakaran hutan di wilayah kabupaten sambas bekerja sama dengan anggota Kepolisian sub sektor Temajuk di Dusun Camar Bulan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. pada (15/8/2023).

Respon cepat dan informasi yang akurat dari antar Instansi Kepolisian dan TNI khusus nya Pos Gabma Temajuk menuju titik lokasi kebakaran hutan di Desa Temajuk.

"Sampai saat ini kami masih berjuang melawan kobaran api yang membara agar tidak melebar luas ke arah penduduk Desa Temajuk," ungkap Danpos Gabma, Letda Arm Rizal pada Awak Media (15/8/2023). 

Lanjutnya, "Kegiatan ini merupakan wujud dari manunggal TNI bersana rakyat dan merupakan tugas dari Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK untuk membantu antar instansi serta masyarakat di sekitara Pos Gabma Temajuk serta kehadiran dan peran anggota Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar," tuturnya.

"Selama Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan lancar tidak ada kerugian personil dari aparat maupun masyarakat. Bersama rakyat TNI kuat dari Rakyat untuk rakyat," pungkas Danpos Gabma, Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK DPP, Letda Arm Rizal.

(Yonar) MM

Senin, 14 Agustus 2023

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Menerima Medali Kehormatan Negara Dari Pemerintah Kerajaan Kamboja


JAKARTA, MM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menerima anugerah berupa Knight Class Medal of the Order (Medali Kehormatan Negara) dari pemerintah Kerajaan Kamboja, atas jasa-jasanya dalam meningkatkan hubungan militer matra darat antara TNI AD dengan Angkatan Darat (AD) Kerajaan Kamboja. Medali Kehormatan Negara tersebut disematkan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Kerajaan Kamboja, HE Mr. Samdech Techno Hun Sen, di Peace Palace, Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (11/8/2023).
 
Dalam keterangannya Kadispenad, Brigjen, Hamim Tohari mengatakan bahwa, "Pada kesempatan tersebut, PM Hun Sen memuji peningkatan hubungan kerja sama diantara Angkatan Darat kedua negara (RI dengan Kerajaan Kamboja) yang telah terjalin erat selama ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Jenderal Dudung Abdurachman dalam kesempatan yang sama juga melaporkan kepada PM Hun Sen, mengenai hasil pembicaraannya dengan Kasad Kerajaan Kamboja. Khususnya terkait peningkatan hubungan kerja sama militer dalam hal latihan bersama anti teror, penanggulangan bencana, terjun payung, sampai dengan kerja sama di tingkat perorangan," terangnya, Senin (14/9/2023).

"Sebagai informasi," lanjutnya," Dalam kunjungan kerjanya di Kamboja, Kasad juga melaksanakan kunjungan kehormatan kepada Kepala Staf Angkatan Darat Kerajaan Kamboja, General DR. Hun Manet."
 
"Selanjutnya pada Sabtu (12/8/2023)," kata Hamim,"Kasad melakukan peninjauan ke Markas Pasukan Khusus 911 Kamboja, dan menerima penyematan Wing Jump Master."

"Selain mengadakan kunjungan kerja ke Kamboja," sambung Kadispenad," Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit KCK, Ny. Rahma Dudung Abdurachman, beserta delegasi TNI AD (Koorsahli Kasad, Asintel Kasad, Aspers Kasad dan Aslog Kasad), terlebih dahulu melaksanakan kunjungan kerja ke Thailand, pada Kamis (10/8/2023). Disana, Kasad beserta rombongan diterima oleh Kepala Staf Angkatan Darat Thailand, General Narongphan Jittkaewtae, di Royal Thai Army Head Quarter, Bangkok, Thailand," pungkas Brigjen, Hamim Tohari.
 
(Dpd) MM

Jumat, 11 Agustus 2023

Ditengarai Serobot Tanah Rakyat, Pemprov DKI Jakarta Bangun Stasiun Dan Depo LRT Pegangsaan Dua Serta Kelapa Gading Tak Bayar Ganti Rugi

JAKARTA, MM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di tengah harapan besar Presiden Jokowi atas kehadiran LRT agar bisa mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal, ternyata Pemprov DKI Jakarta yang sudah mengoperasikan  LRT Jakarta sejak prasarana perhubungan itu dibangun pada 22 Juni 2016, masih menyisakan persoalan ganti-rugi tanah yang belum tuntas.

“Sebagai pihak yang diminta mengurus masalah (ganti-rugi) ini, memohon Bapak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan masalah tanah sertifikat hak milik No 100 Pegangsaan II,” ungkap Toni L, SH kepada Jaya Pos, Jumat (11/8/2023).

Dalam sertifikat tersebut, dari luas lahan 12.220 meter persegi, telah diokupasi untuk pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, 7.755 meter persegi. “Sertifikat tersebut masih ada di kami, namun secara fisik di atas tanah tersebut sudah ada bangunan stasiun dan depo. Hasil peninjauan kami di lapangan, jelas dari yang tercantum dalam surat ukur, sebagian lahan masuk dalam proyek pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua,” tambahnya.


Sertifikat tersebut diserahkan seorang debitur Bank Agung Asia sebelum berubah nama menjadi Bank Summa, sebagai tambahan untuk pelunasan. Karena nilai jaminan atas kredit yang ditarik belum cukup, pihak bank menerima Sertifikat No: 100 tersebut sehingga utang yang bersangkutan dinyatakan lunas.

Warga Diminta Dibayar Tanahnya

Seiring perjalanan waktu, ternyata di atas tanah hak milik tersebut, kini terbangun Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua. Padahal Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kala itu, telah memberi kuasa kepada Drs Ma’mun Amin, Plh Kepala Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pembayaran atas tanah serifikat hak milik atas nama Nasan bin Ridi Cs yang terletak di lokasi Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan (Alkal) DPU Provinsi DKI Jakarta di Jl Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di antara sertifikat yang disebut, termasuk tanah Sertifikat No: 100.

Selain pembayaran, penerima kuasa juga diperintahkan menandatangani akta pelepasan hak di hadapan notaris dan lain-lain yang diperlukan, berkaitan dengan pembayaran ganti-rugi atas tanah tersebut.

Namun Surat Kuasa No. 3785/085 yang ditandatangani langsung Gubernur Sutiyoso tanggal 20 Desember 2001, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikutnya tidak ditindaklanjuti. “Kesan saya, Pemprov DKI Jakarta semena-mena menyerobot tanah yang sah dimiliki rakyat,” tegas Toni.

Terkait momentum ketika Presiden Jokowi mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik di antaranya LRT, tenyata Stasiun LRT Pegangsaan Dua sesungguhnya didirikan di atas tanah rakyat yang belum diganti-rugi.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang SH MH terkejut ketika dikatakan bahwa Sertifikat No. 100 belum dibayarkan oleh Pemda DKI Jakarta. Andar menyoroti Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan pembayaran yang hingga saat ini belum diterima oleh pemilik hak lahan untuk pembangunan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua.

Perlu diketahui, pembangun LRT sepanjang 5,8 km ini menelan anggaran 2,5 triliun rupiah. Dana itu sudah termasuk pembebasan lahan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua seluas 12 ha. LRT Jakarta ini akan melayani lima stasiun, yakni Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.

“Presiden Jokowi sangat mengapresiasi pembangunan LRT Jakarta agar terintegrasi dengan transportasi lainnya untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Dan akan terkejut jika mendengar masih ada menyisahkan kepahitan terhadap pemilik hak SHM yang belum dibayarakan. Dimasa pemerintahan Jokowi, tidak ada ganti rugi pada pembebasan lahan, tapi ganti untung,” ujar Andar, Jumat (11/8/2023).

Pihak pemegang Sertifikat Tanah No. 100 berharap, persoalan ganti-rugi tanah ini kembali diperiksa dan yang penting bisa diselesaikan. “Kami pihak pengurus atas tanah ini, siap menunggu respon Pemprov DKI Jakarta. Apalagi Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI, pernah menjabat di wilayah Pemkot Jakarta Utara. Tentu mengetahui persis masalah tanah Pegangsaan Dua ini,” ujar Toni L mengakhiri keterangannya.

(Budiman) MM

Kamis, 10 Agustus 2023

Penambang Timah Ilegal Marak di Pulau Padi Teluk Kelabat, Warga Dan Nelayan Menilai APH Dan Pemkab Bangka Tak Bernyali Atasi Pelaku

BANGKA, MM - Adanya aktifitas Penambangan Timah diduga ilegal. Disinyalir aktifitas yang di lakukan secara terang-terangan tersebut belum pernah dilakukan penertiban baik dari pihak APH atau pun dari Pemerintahan Daerah, justru yang mengherankan saat ditengah maraknya Razia PETI beroperasi, namun para bos Pertambang Ilegal tetap beraktifitas seperti biasa dan sungguh berani melakukan pertambang ditengah perairan laut di Pulau Padi Teluk Kelabat yang di ketahui sangat dalam dan berada dalam wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Induk, pada Rabu (09/08/2023).

Dari pantauan Tim Awak Media di lokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan Razia PETI, dan seakan kebal hukum dan tak pernah takut terhadap hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun mengeluh terkait adanya aktifitas tambang ilegal terhadap dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dimana menurut masyarakat setempat bahwa pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan ekosistem laut yang mana berimbas sangat besar terhadap perekonomian warga setempat, 

Awak Media mengkonfirmasi masyarakat setempat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan, "Disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut," kata HG di lokasi

Usai mendapatkan keterangan dari masyarakat setempat lalu Awak Media bergegas melakukan  konfirmasi melalui Whatapp Massage kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.hanya  mengatakan " Terimakasih Informasinya," katanya dalam pesan singkat.

Selanjutnya Awak Media mengkonfirmasi KBBO Polairud namun sangat disayangkan belum ada tanggapan serius KBBO Polairud dari konfirmasi dari Tim Awak Media tersebut.
 

Sebagaimana di ketahui bahwa para pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.

Dengan adanya Penambangan Timah Ilegal diperairan laut Pulau Padi Teluk Kelabat, masyarakat setempat meminta pihak APH dan Pemerintah Daerah agar segera menindak tegas para Oknum Penambang Timah diduga Ilegal tersebut yang dinilai masyarakat setempat telah merugikan orang banyak terutama bagi para Nelayan setempat.

SEjak berita tersebut di turunkan aktifitas Penambangan Timah Liar terus beraktifitas dan Tim Awak Media terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH setempat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait agar segera menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat dan para Nelayan.

(Yadi) MM

Rabu, 09 Agustus 2023

Implementasi Pelaksanaan AMI Sebagai Barometer Mutu Perguruan Tinggi Dipaparkan Tajam Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akademi Militer


MAGELANG, MM - Dalam pelaksanaan "Workshop Audit Mutu Internal (AMI) Akademi Militer (AKMIL)  Tahun 2023" yang berlangsung di Gedung A.H. Nasution AKMIL Magelang. Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto, S.E., M.I.Pol. (Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akmil) dengan materi Implementasi Pelaksanaan AMI sebagai Barometer Mutu Perguruan Tinggi. Rabu, 09 Agustus 2023.

Dalam pemaparannya, membahas secara mendalam tentang implementasi pelaksanaan Workshop Audit Mutu Internal (AMI) sebagai indikator mutu bagi perguruan tinggi.

Dr. Dwi Joko Siswanto secara tajam menguraikan bagaimana audit mutu internal menjadi landasan penting dalam mengukur kualitas dan efektivitas berbagai proses di dalam lingkungan Pendidikan Akademi Militer.

Ia menjelaskan bahwa,"Pentingnya pelaksanaan audit mutu internal dalam mengkur standar-standar yang tinggi dan membentuk landasan bagi peningkatan mutu pendidikan dan layanan. Selain itu, narasumber juga memaparkan bagaimana perguruan tinggi, khususnya AKMIL, telah menerapkan audit mutu internal sebagai alat yang efektif untuk memonitor dan mengelola kualitas pendidikan Akademi Militer," jelasnya.

"Sehingga menjadi inspirasi bagi seluruh peserta workshop, yang terdiri dari akademisi, dosen, dan staf administrasi dari berbagai perguruan tinggi," sambung Kabid.

"Dalam konteks pendidikan tinggi, audit mutu internal bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana pengembangan dan peningkatan berkelanjutan," tandas Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akmil, Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto.

(Marno) MM

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...