Jumat, 11 Agustus 2023

Ditengarai Serobot Tanah Rakyat, Pemprov DKI Jakarta Bangun Stasiun Dan Depo LRT Pegangsaan Dua Serta Kelapa Gading Tak Bayar Ganti Rugi

JAKARTA, MM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di tengah harapan besar Presiden Jokowi atas kehadiran LRT agar bisa mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal, ternyata Pemprov DKI Jakarta yang sudah mengoperasikan  LRT Jakarta sejak prasarana perhubungan itu dibangun pada 22 Juni 2016, masih menyisakan persoalan ganti-rugi tanah yang belum tuntas.

“Sebagai pihak yang diminta mengurus masalah (ganti-rugi) ini, memohon Bapak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan masalah tanah sertifikat hak milik No 100 Pegangsaan II,” ungkap Toni L, SH kepada Jaya Pos, Jumat (11/8/2023).

Dalam sertifikat tersebut, dari luas lahan 12.220 meter persegi, telah diokupasi untuk pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, 7.755 meter persegi. “Sertifikat tersebut masih ada di kami, namun secara fisik di atas tanah tersebut sudah ada bangunan stasiun dan depo. Hasil peninjauan kami di lapangan, jelas dari yang tercantum dalam surat ukur, sebagian lahan masuk dalam proyek pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua,” tambahnya.


Sertifikat tersebut diserahkan seorang debitur Bank Agung Asia sebelum berubah nama menjadi Bank Summa, sebagai tambahan untuk pelunasan. Karena nilai jaminan atas kredit yang ditarik belum cukup, pihak bank menerima Sertifikat No: 100 tersebut sehingga utang yang bersangkutan dinyatakan lunas.

Warga Diminta Dibayar Tanahnya

Seiring perjalanan waktu, ternyata di atas tanah hak milik tersebut, kini terbangun Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua. Padahal Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kala itu, telah memberi kuasa kepada Drs Ma’mun Amin, Plh Kepala Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pembayaran atas tanah serifikat hak milik atas nama Nasan bin Ridi Cs yang terletak di lokasi Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan (Alkal) DPU Provinsi DKI Jakarta di Jl Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di antara sertifikat yang disebut, termasuk tanah Sertifikat No: 100.

Selain pembayaran, penerima kuasa juga diperintahkan menandatangani akta pelepasan hak di hadapan notaris dan lain-lain yang diperlukan, berkaitan dengan pembayaran ganti-rugi atas tanah tersebut.

Namun Surat Kuasa No. 3785/085 yang ditandatangani langsung Gubernur Sutiyoso tanggal 20 Desember 2001, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikutnya tidak ditindaklanjuti. “Kesan saya, Pemprov DKI Jakarta semena-mena menyerobot tanah yang sah dimiliki rakyat,” tegas Toni.

Terkait momentum ketika Presiden Jokowi mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik di antaranya LRT, tenyata Stasiun LRT Pegangsaan Dua sesungguhnya didirikan di atas tanah rakyat yang belum diganti-rugi.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang SH MH terkejut ketika dikatakan bahwa Sertifikat No. 100 belum dibayarkan oleh Pemda DKI Jakarta. Andar menyoroti Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan pembayaran yang hingga saat ini belum diterima oleh pemilik hak lahan untuk pembangunan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua.

Perlu diketahui, pembangun LRT sepanjang 5,8 km ini menelan anggaran 2,5 triliun rupiah. Dana itu sudah termasuk pembebasan lahan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua seluas 12 ha. LRT Jakarta ini akan melayani lima stasiun, yakni Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.

“Presiden Jokowi sangat mengapresiasi pembangunan LRT Jakarta agar terintegrasi dengan transportasi lainnya untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Dan akan terkejut jika mendengar masih ada menyisahkan kepahitan terhadap pemilik hak SHM yang belum dibayarakan. Dimasa pemerintahan Jokowi, tidak ada ganti rugi pada pembebasan lahan, tapi ganti untung,” ujar Andar, Jumat (11/8/2023).

Pihak pemegang Sertifikat Tanah No. 100 berharap, persoalan ganti-rugi tanah ini kembali diperiksa dan yang penting bisa diselesaikan. “Kami pihak pengurus atas tanah ini, siap menunggu respon Pemprov DKI Jakarta. Apalagi Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI, pernah menjabat di wilayah Pemkot Jakarta Utara. Tentu mengetahui persis masalah tanah Pegangsaan Dua ini,” ujar Toni L mengakhiri keterangannya.

(Budiman) MM

Kamis, 10 Agustus 2023

Penambang Timah Ilegal Marak di Pulau Padi Teluk Kelabat, Warga Dan Nelayan Menilai APH Dan Pemkab Bangka Tak Bernyali Atasi Pelaku

BANGKA, MM - Adanya aktifitas Penambangan Timah diduga ilegal. Disinyalir aktifitas yang di lakukan secara terang-terangan tersebut belum pernah dilakukan penertiban baik dari pihak APH atau pun dari Pemerintahan Daerah, justru yang mengherankan saat ditengah maraknya Razia PETI beroperasi, namun para bos Pertambang Ilegal tetap beraktifitas seperti biasa dan sungguh berani melakukan pertambang ditengah perairan laut di Pulau Padi Teluk Kelabat yang di ketahui sangat dalam dan berada dalam wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Induk, pada Rabu (09/08/2023).

Dari pantauan Tim Awak Media di lokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan Razia PETI, dan seakan kebal hukum dan tak pernah takut terhadap hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun mengeluh terkait adanya aktifitas tambang ilegal terhadap dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dimana menurut masyarakat setempat bahwa pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan ekosistem laut yang mana berimbas sangat besar terhadap perekonomian warga setempat, 

Awak Media mengkonfirmasi masyarakat setempat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan, "Disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut," kata HG di lokasi

Usai mendapatkan keterangan dari masyarakat setempat lalu Awak Media bergegas melakukan  konfirmasi melalui Whatapp Massage kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.hanya  mengatakan " Terimakasih Informasinya," katanya dalam pesan singkat.

Selanjutnya Awak Media mengkonfirmasi KBBO Polairud namun sangat disayangkan belum ada tanggapan serius KBBO Polairud dari konfirmasi dari Tim Awak Media tersebut.
 

Sebagaimana di ketahui bahwa para pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.

Dengan adanya Penambangan Timah Ilegal diperairan laut Pulau Padi Teluk Kelabat, masyarakat setempat meminta pihak APH dan Pemerintah Daerah agar segera menindak tegas para Oknum Penambang Timah diduga Ilegal tersebut yang dinilai masyarakat setempat telah merugikan orang banyak terutama bagi para Nelayan setempat.

SEjak berita tersebut di turunkan aktifitas Penambangan Timah Liar terus beraktifitas dan Tim Awak Media terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH setempat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait agar segera menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat dan para Nelayan.

(Yadi) MM

Rabu, 09 Agustus 2023

Implementasi Pelaksanaan AMI Sebagai Barometer Mutu Perguruan Tinggi Dipaparkan Tajam Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akademi Militer


MAGELANG, MM - Dalam pelaksanaan "Workshop Audit Mutu Internal (AMI) Akademi Militer (AKMIL)  Tahun 2023" yang berlangsung di Gedung A.H. Nasution AKMIL Magelang. Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto, S.E., M.I.Pol. (Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akmil) dengan materi Implementasi Pelaksanaan AMI sebagai Barometer Mutu Perguruan Tinggi. Rabu, 09 Agustus 2023.

Dalam pemaparannya, membahas secara mendalam tentang implementasi pelaksanaan Workshop Audit Mutu Internal (AMI) sebagai indikator mutu bagi perguruan tinggi.

Dr. Dwi Joko Siswanto secara tajam menguraikan bagaimana audit mutu internal menjadi landasan penting dalam mengukur kualitas dan efektivitas berbagai proses di dalam lingkungan Pendidikan Akademi Militer.

Ia menjelaskan bahwa,"Pentingnya pelaksanaan audit mutu internal dalam mengkur standar-standar yang tinggi dan membentuk landasan bagi peningkatan mutu pendidikan dan layanan. Selain itu, narasumber juga memaparkan bagaimana perguruan tinggi, khususnya AKMIL, telah menerapkan audit mutu internal sebagai alat yang efektif untuk memonitor dan mengelola kualitas pendidikan Akademi Militer," jelasnya.

"Sehingga menjadi inspirasi bagi seluruh peserta workshop, yang terdiri dari akademisi, dosen, dan staf administrasi dari berbagai perguruan tinggi," sambung Kabid.

"Dalam konteks pendidikan tinggi, audit mutu internal bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana pengembangan dan peningkatan berkelanjutan," tandas Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akmil, Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto.

(Marno) MM

Minggu, 06 Agustus 2023

Forum Media Center Indonesia Gelar Diskusi Dan Edukasi Jurnalistik, Danny : Pembelajaran Anggota Agar Profesional


KABUPATEN BEKASI, MM - Dalam rangka silaturahmi  untuk membangun rasa kebersamaan sesama para Awak Media yang tergabung di Forum Media Center Indonesia, hal tersebut dilakukan mengingat pentingnya diskusi dan konsolidasi mengenai pedoman dalam penulisan berita pada karya Jurnalistik adalah suatu bentuk pemberitaan yang dilakukan oleh para Jurnalis dengan mengikuti standar dan etika Jurnalistik yang dilaksanakan di ruang Media Center Indonesia, di Jalan. Flamboyan Desa Karang Satria. Kecamatan Tambun Utara. Kabupaten Bekasi. pada Minggu. (06/08/2023) .

Ketua Forum Media Center Indonesia Danny Silalahi. Selaku promotor dalam diskusi dan konsolidasi para anggotanya di dalam penulisan berita agar memahami tugas-tugas Jurnalis atau Wartawan, dimana dalam melakukan tugas dan kewajibannya dapat menyajikan berita dan informasi yang akurat dan berimbang, sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menghindari berita bohong atau Hoax.

Dalam penyampaiannya Danny menegaskan, bahwa pentingnya konsolidasi maupun diskusi agar dalam era digitalisasi multidimensi tersebut dapat tercipta karya Jurnalistik yang kredible.

"Perlu adanya sharing dan berbagi pengalaman didunia wartawan, agar kita sama-sama bisa saling memberikan ilmu, agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1999 dan Kode Etik serta Wartawan harus bisa melakukan check and balance, atau dapat menggali informasi sedalam mungkin, sehingga mendapatkan sumber-sumber yang akurat yang dapat dipercaya dan berimbang. Adapun kegiatan berbagi ilmu ini, akan dilaksanakan setiap bulan sesuai waktu  yang akan diundangkan atau di jadwalkan nantinya," tuturnya.

Kepada jurnalis selaku pencari berita, Danny juga menekankan bahwa pada proses wawancara para Jurnalistik diharapkan terus mengedepankan profesionalisme didalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku penulis berita, kendati terkadang Nara Sumber memberikan pernyataan yang atas izinnya untuk di publikasikan namun seiring berjalan Nara Sumber justru berupaya menarik kembali pernyataan yang sudah di sepakati bersama di karenakan adanya pressure pihak lain dan atau adanya berbagai kepentingan baik untuk dirinya maupun pihak lain yang lebih kuat didalam melakukan penekanan terhadap Nara Sumber tersebut.

"Seperti contoh kasus wawancara pada salah satu pihak Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang meminta bantuan Jurnalis untuk di publikasikan, agar mendapat respon dari pihak Pemkab Bekasi, dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan dan sudah ditunjukan draf pemberitaan sebelum di tayangkan serta di kuatkan oleh bukti rekaman, namun di karenakan kepentingan pihak pejabat yang lebih tinggi posisinya tersebut atau  desakkan dari petinggi Pemkab Bekasi yang meminta untuk di klarifikasi sesuai dengan keinginannnya yang secara tidak langsung justru memojokkan sang penulis berita," papar Danny.

Lanjutnya," Nah, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para Jurnaliis, agar tetap mengedepankan profesionalisme di dalam menyikapi persoalan tersebut, yang mana polemik justru datang dari Nara Sumber dan bukan dari sang Jurnalis seperti kebanyakan kasus yang ada, untuk itu saya berpandangan tetaplah "On The Track" agar sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik.,"tandas Ketua Forum, Danny Silalahi.

Lebih dalam lagi Danny menghimbau kepada para Media dan Jurnalis/anggota yang berada di bawah naungannya terkait Copy Paste pemberitaan dengan beberapa dasar-dasar penulisan berita jurnalistik.

"Terkait Copy Paste pemberitaan tentunya harus berdasarkan izin dari pemilik berita awal, dengan melakukan komunikasi pribadi baik secara personal maupun melalui Media terkait, terkecuali Press Rilis yang sengaja dikeluarkan Institusi, Organisasi atau Lembaga melalui langsung maupun Melalui saluran Media Sosial (Medsos) seperti Whatsapp, Facebook, Instagram dan lainnya, agar sesuatunya selain berjalan baik juga terlihat profesionalnya baik sang Jurnalis maupun Media tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," pungkas Ketua Forum Media Center Indonesia, Danny Silalahi yang membawahi 538 Media Cetak dan Online di Dewan Pers Nusantara.

Sebagaimana di ketahui bersama bahwa .5W + 1H: digunakan sebagai  kebutuhan pokok Suatu berita harus mencakup pertanyaan dasar yaitu. What (Apa), Who (Siapa), When (Kapan), Where (Dimana), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana). Maka Semua pertanyaan ini harus dijawab dalam sebuah berita untuk memberikan gambaran lengkap.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rhagil Asmoro, Thomas Yudi (Metro TV), Hari (Xpose TV), Slamet Subuhi (Reportase Nusantara), Faizal (86 News), Shandy (Jerat Hukum, Wiratnawati (Gaung Demokrasi), Rina Simanjuntak (Investigasi 86), Hilman (Pilar Rakyat Post), Endang Sumarna (PIN Mas), Dedeh (Jurnalistik Merah Putih), Dewi NR (Warta Sidik).

(JLambretta) MM

Sumber : Forum Media Center Indonesia

Kamis, 03 Agustus 2023

Ketum PPDI Sebut Bekasiekspres.com Tidak Profesional Terkait Terindikasi Copas Berita Tak Izin Dan Pojokan Pemilik Berita


KABUPATEN BEKASI, MM - Pemberitaan Copy Paste tanpa izin dari media tarumanagaranews.online dan tanpa komunikasi dengan Nara Sumber Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi yang di lakukan oleh bekasiekspres.com berjudul "Pemkab Bekasi Lelet  Respon Keluhannya Bangli, Camat Tamsel : Pemimpin Penakut Bakal "Diecekin" Bocah menuai tanggapan serius dari Nara Sumber. (03/08/2023).

Pasalnya, pemberitaan yang menuai kontoversial tersebut dan telah menjadi polemik di tayangkan bekasiekspres.com tanpa adanya wawancara langsung yang dilakukan oleh bekasiekspres.com kepada Narasumber Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi dan tanpa adanya komunikasi dan izin pula kepada Media yang menayangkan sebelumnya sehingga terlihat ketidak profesionalannya bekasiekspres.com dalam menjalankan tugas dalam profesinya.

Ditambah lagi, anehnya justru menyudutkan tarumanagaranews.online yang di Copy Paste Pemberitaannya tanpa izin oleh bekasiekspres.com yang notabene tarumanagaranews.online telah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan. Sementara bekasiekspres.com tidak pernah melakukan  klarifikasi dari pemberitaan Kontroversial yang di curinya itu.

Hal tersebut menuai tanggapan serius dari Camat Tambun Selatan," Ya, justru itu kemaren sudah saya bahas, kenapa jadi kemana mana bang.  Harusnya kan mereka ijin ke abang dulu," tegas Sofyan Hadi saat di konfirmasi Awak Media melalui Whatsapp Message (03/08/2023) pagi.

bekasiekspres.com tidak Profesional

Terkait akan hal tersebut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani angkat bicara,"Pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa dunia Pers Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam HPN tahun 2023. Artinya Presiden ingin mengatakan bahwa ia sangat mengetahui segala persoalan yang terjadi dalam dunia Pers. Mulai dari hulu sampai ke hilir pun Presiden mengetahui permasalahan Pers kita," terangnya.

"Nah, terkait masalah adanya sebuah Media mengutip atau meng copy paste berita dari media lainya tanpa ada izin, yang saya dengar terjadi dilakukan oleh bekasiekpres.com terhadap tarumanagaranews.online perlu saya respon sebagai berikut:

Pertama jika benar Media Bekasiekpres.com tidak izin mengutip sumber beritanya dari tarumanagaranews.online sepanjang tetap mencantumkan sumber bahan berita di bawah (footnote) maka hal itu saya pikir tidak terlalu masalah. Namun jika tidak ada keterangan itu di bawah, maka jelas itu melanggar ketentuan dalam pasal 9 kode etik jurnalistik, tentang profesionalitas dalam memperoleh sumber bahan berita. Hal ini dapat saja di somasi oleh tarumanagaranews.online.

Selanjutnya jika dalam peristiwa itu justru yang terjadi adalah copy paste, artinya hampir seluruh berita di tarumanagaranews.online di muat ulang dalam berita Media lainya tanpa izin, maka jelas itu adalah tindakan plagiat, sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik pasal 12. Tentu saja dapat ditempuh proses hukum, untuk memberikan sanksi tegas bagi media-media yang tidak profesional. Karena itu dapat merusak citra dan nama baik Pers secara umum," papar Ketum PPDI.

"Soal kategori Media tersebut tentu tidak profesional, jika hal itu benar dilakukan. Sesuai pasal 9 kode etik jurnalistik," tandasnya.

"Inilah juga salah satu masalah dalam dunia Pers kita, yang hampir dilakukan oleh sebahagian besar Media di Indonesia. Dan ini salah satu fokus dari program nasional PPDI kedepan. Yaitu memperbaiki ekosistem Pers Indonesia," pungkas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani.SH.

(Red) MM

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...