JAKARTA, MM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Djan Faridz
dan Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres). Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta,
Senin (17/07/2023) pagi.
Pelantikan dilandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada para pejabat yang dilantik.
Usai pelantikan, Presiden Joko Widodo beserta tamu undangan lainnya memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.
Gandi Sulistiyanto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Korea, sementara Djan Faridz tercatat pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014 serta sebagai pembina dari sejumlah media cetak maupun online diantaranya, mediahukumindonesia.com, koranrepublik.com, wartaberitanasional.com,merdekaonline.net dan milleniumonline.website, juga termasuk media kualifikasi Internasional diantaranya, amun-ratv.com dan omikamitv.com.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Pelantikan dilandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada para pejabat yang dilantik.
Usai pelantikan, Presiden Joko Widodo beserta tamu undangan lainnya memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.
Gandi Sulistiyanto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Korea, sementara Djan Faridz tercatat pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014 serta sebagai pembina dari sejumlah media cetak maupun online diantaranya, mediahukumindonesia.com, koranrepublik.com, wartaberitanasional.com,merdekaonline.net dan milleniumonline.website, juga termasuk media kualifikasi Internasional diantaranya, amun-ratv.com dan omikamitv.com.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
(DND/UN/IRF/IKSN) MM