Kamis, 30 November 2023

Mabes TNI AD Gelar Sertijab KSAD, Tandatangani Serta Lakukan Penyerahan Naskah Risalah


JAKARTA, MM - "Pada tahun anggaran 2023, berbagai program kerja dan kegiatan telah dapat terlaksana dengan lancar, walaupun dengan berbagai keterbatasan, semua itu dapat terlihat pada beberapa pencapaian dan prestasi telah diraih oleh jajaran TNI Angkatan Darat."

Demikian disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada kegiatan penyerahan naskah risalah serah terima jabatan Kepala Staf TNI  Angkatan Darat (Kasad) dan penandatangan serta penyerahan risalah Ketua Pembina Yayasan Kartika Eka Paksi, yang bertempat di Mabes AD, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan Panglima TNI, saat ini yang menjadi fokus tugas TNI yaitu masalah di Papua, bencana alam dan pesta demokrasi Pemilu.

“Visi saya adalah TNI prima, akan saya wujudkan TNI yang profesional,  hal ini saya sudah sampaikan untuk well equipt, well train kemudian well paid, sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik,” tegasnya.

Dikaitkan dengan masalah Papua, Jenderal TNI Agus menegaskan untuk mengedepankan kearifan lokal masyarakat kemudian lakukan pendekatan soft power. “Sesuai saya fit and proper test lalu, jadi gunakan smart power dan  soft power dulu, nanti kita ke depankan operasi teritorial, didukung oleh operasi Intel dan operasi tempur pasukan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Jenderal TNI Agus ingin menyampaikan harapan semoga di bawah pimpinan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dapat mewujudkan misi TNI Angkatan Darat yang prima.

“Dalam menghadapi dinamika yang kompleks, agar terwujudnya kesiapan operasional TNI AD, kita harapkan setiap saat pasukan itu siap operasi,” tutupnya.

Usai penyerahan risalah serah terima jabatan, dilaksanakan juga serah terima Yayasan Kartika Eka Paksi yang merupakan rangkaian dari agenda pergantian pejabat ketua pembina yayasan. Yayasan Kartika Eka Paksi hingga saat ini telah mendukung kesejahteraan keluarga besar Angkatan Darat, di bidang sosial kemanusiaan, keagamaan dan pendidikan.

(Pendi) MM

Selasa, 28 November 2023

Minta Wartawan Lepas Status Rangkap Tugas, Dewan Pers Tegaskan, Masyarakat Terusik Oleh Aktivitas LSM Dan Ormas Berkedok Jurnalis!


JAKARTA, MM – Fenomena maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers.(28/11/2023).

Menyikapi hal ini, Dewan Pers pun meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya tersebut.

Pasalnya, gejala wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas aktivis LSM atau ormas berkedok jurnalis ini.

Sebab, sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan ormas ini dalam kerja jurnalistiknya selalu mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda organisasi mereka.

Hal inilah yang membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

Menindak kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Dalam seruan itu, Dewan Pers, menyebut hak menjadi aktivis LSM dan ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.

Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan seyogyanya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.

Dewan Pers pun dalam Seruannya mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

Berikut ini hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut:

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
 

(Red) MM

Sumber : Dewan Pers 

Sabtu, 25 November 2023

Marching Band Akmil Warnai Penutupan Latihan Praja Bhakti Taruna Akmil Oleh Bupati Boyolali di Alun-Alun Mojosongo


BOYOLALI, MM – Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo Bersama Forkompimda Kabupaten Boyolali mengikuti Upacara Penutupan Latihan Praja Bakti Taruna Akademi Militer Tk. II TP 2023/2024 yang bertempat di  Lapangan Alun-alun Kidul Jl. Ahmad Yani No.1, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Sabtu ( 25/11/2023).

Kegiatan ini ditutup dengan parade kirab Marching band dari Taruna Akmil tingkat II dengan rute perkantoran Pemkab Boyolali- tunggu susu tumpah -simpanglima
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Boyolali, M Said Hidayat dalam amanatnya mengatakan 

"Puji dan syukur, marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam acara Upacara Penutupan Latihan Praja Bakti Taruna Akademi Militer TK II Sertar TP 2023/2024 dalam keadaan sehat wal'afiat tanpa kurang suatu apapun," ucapnya.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan Taruna/Taruni Akademi Militer sejumlah 382 orang yang terjun langsung membantu masyarakat dalam pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Mojosongo, melalui kegiatan Latihan Praja Bakti Taruna Akademi Militer ini," ungkapnya.

Seperti kita ketahui Latihan Praja Bakti Taruna Akademi Militer adalah program Akademi Militer yang bertujuan mengaplikasikan materi pelajaran Pengetahuan Teritorial Taruna dan Taruni Akmil.

"Dalam moment ini kita harapkan bisa terjalin fungsi koordinasi dan komunikasi sosial, karya bakti serta pembinaan ketahanan di wilayah Boyolali," tandas Bupati Boyolali, M Said Hidayat

Sasaran Praja Bakti Taruna ini mencakup Kegiatan Fisik dan Non Fisik. Kegiatan Fisik berupa Pembuatan Tower Air, pipanisasi, pembuatan sumur bor, pembuatan gorong-gorong, betonisasi, pembuatan talud, pembuatan kolam renang serta pengecoran jalan. Sasaran Non Fisik yaitu melaksanakan Pelatihan PBB untuk Banser Desa dan Linmas, Promosi Akmil di SMA, Pelatihan Longmalap untuk relawan PMI Desa serta Pengobatan Massal di Desa Dragan.

"Saya yakin dengan kehadiran Taruna / Taruni Akmil di wilayah Boyolali ini walaupun hanya 5 hari akan menambah semangat dari warga Boyolali serta menginspirasi generasi muda untuk memiliki mimpi menjadi seorang Tentara yang hebat dalam menjaga integritas NKRI serta membangun Indonesia," terang Bupati Boyolali.

Kepada seluruh Taruna Tingkat II, Bupati berpesan untuk menjadikan latihan di Kabupaten Boyolali sebagai salah satu pengalaman dalam menempa fisik, mental dan kemampuan untuk pelaksanaan tugas-tugas sebagai prajurit TNI Angkatan Darat di masa mendatang.

“Tidak ada kesuksesan yang datang dengan tiba-tiba, semuanya melalui proses kerja keras dan cucuran keringat dalam suka dan duka, sebagai titian menuju keberhasilan. Ingat proses tidak akan pernah menghianati hasil,"jelas M Said Hidayat

"Sebelum saya akhiri sambutan saya," sambungnya," Sekali lagi saya sampaikan banyak terima kasih Jajaran Kostrad yang sudah memberikan bantuan pembuatan sumur bor di Desa Karangnongko dan Desa Dlingo Kecamatan Mojosongo karena ini adalah salah satu solusi dari permasalahan kekurangan air di Boyolali selama masa kemarau panjang beberapa saat yang lalu."

"Dan saya juga menyampaikan banyak terima kasih karena Kabupaten Boyolali terpilih menjadi lokasi Praja Bakti Taruna TP2023/2024 serta minta maaf apabila selama menerima kegiatan Praja Bakti Taruna Akmil ini ada yang tidak berkenan," tutur Bupati.

"Alhamdullillah" Kegiatan Latihan Praja Bakti Taruna Akmil Tingkat II TP 2023/2024, Saya Nyatakan Ditutup.Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing, memberikan kekuatan lahir batin dan diridhoi usaha kita semua..Amiin," pungkas Bupati Boyolali, M Said Hidayat

(Agus) MM

Jumat, 24 November 2023

Rakor Evaluasi Pendapatan, Mendagri Ingatkan Pemda Kepri Tingkatkan PAD Melalui Peran Swasta


BATAM, MM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) se-Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memgoptimalkan peran pihak swasta. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Target Pendapatan, Realisasi Belanja Daerah, dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Inflasi di Daerah.

“Kita mendorong swasta harus hidup, karena kalau hanya mengandalkan transfer dari pusat maka banyak program nanti yang ke rakyat itu tidak bisa dilaksanakan dengan baik karena tidak ada uangnya, PAD harus kuat juga, pendapatan asli daerah, dan cukup banyak daerah yang PAD-nya rendah,” katanya kepada para awak media di Ballroom Marriott Hotel Harbour Bay, Batam, Kepri, Jumat (24/11/2023).

Mendagri mengatakan, pemda di Kepri perlu menghidupkan program-program yang memacu investasi melalui kemudahan perizinan. Selain itu, Pemda perlu menerapkan prinsip "win-win solution" yang menguntungkan bagi masyarakat maupun pemerintah. Prinsip ini berlaku baik untuk investasi yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional.

“Baik investasi besar, asing, investasi dalam negeri yang besar juga tidak apa-apa. Investasi tingkat lokal, termasuk yang menengah, mikro, dan ultra mikro, pedagang harian, seperti di Jogjakarta misalnya itu hidup, Kota Batam juga hidup,” terangnya.

Menurut data yang ia kantongi, hingga saat ini rata-rata realisasi belanja pemda di Kepri sudah di atas 60 persen. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tercatat sudah merealisasikan belanja sebesar 82 persen. Namun demikian, untuk pendapatan realisasinya masih tergolong kecil.

“Nah ini artinya kurang agresif untuk mendapatkan pendapatan, entah transfer pusat atau PAD-nya, kurang agresif. Dan kemudian karena uangnya tidak tercapai, makanya belanjanya pasti akan dirasionalisasi, direvisi lagi programnya menjadi dikurangi, yang terdampak masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengapresiasi kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri atas pertumbuhan ekonomi Kepri yang mencapai 5,47 persen. Nilai itu lebih besar dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, kata Mendagri, Kepri secara ekonomi telah mengalami perbaikan.

“Recover dengan sangat baik, melampaui target nasional, tapi saya minta jangan terlena. Kenapa? Karena itu kan dirata-ratakan dari semua provinsi, kabupaten, kota. Ada yang tinggi sekali seperti Batam, Karimun, tapi ada beberapa yang rendah, seperti Natuna, Anambas. Nah ini perlu didorong,” tandasnya.

(Heri) MM

Rabu, 22 November 2023

Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Tengah Bercokol di Bangunan Kosong Perladangan


SIMALUNGUN, MM – Kepolisian Resor Simalungun melalui Sektor (Polsek) Perdagangan mengamankan "HA"(22), seorang pengangguran warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat (17/11/2023) sore di sebuah bangunan kosong yang terletak di tengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo, Desa Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

"Benar bahawa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial "HA"(22), Pada hari Jumat tgl 17 Nopember 2023, sekira pkl 15.00 wib, yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam bangunan kosong di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, "jelas Verry, Rabu (22/11/2023).

Kasi humas menjelaskan terkait kronologi peristiwa tersebut, "Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh AKP J. Panjaitan, SH, Kapolsek Perdagangan, terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Merespon laporan tersebut, Kapolsek memimpin timnya langsung ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penggerebekan," jelasnya.

Lanjutnya,"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan "HA"(22) tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ditemukan dua klip plastik ukuran sedang, yang masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 4,39 gram dan 0,36 gram," ungkap IPTU Verry.

"Selain itu," sambungnya,"Turut disita sekumpulan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk sebuah alat isap (bong) buatan sendiri yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis, dan saat ini sudah dilimpahkan kepada sat narkoba polres simalungun untuk proses hukum selanjutnya."

Terkait akan peristiwa tersebut Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung oleh partisipasi dan informasi dari masyarakat. 

"Polres Simalungun beserta Polsek Sejajaran telah bertekad untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menyerukan kepada warga untuk terus melaporkan kegiatan ilegal serupa,"tandasnya.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan bahwa," Dalam persidangan nanti, "HA"(22) akan menghadapi hukuman atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan dan perdagangan narkotika," tegasnya.

"Sat Narkoba Polres Simalungun bersama polsek sejajaran terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan yang terlibat dalam kasus ini agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun, "pungkas Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba.

(Joe) MM

Senin, 20 November 2023

Selesaikan Full Borobudur Marathon 2023, Siti Atikoh Supriyanti Ganjar Pranowo : 'Benar-Benar Mletre, Panas Dan Banyak Tanjakannya!'


MAGELANG, MM - Istri calon presiden Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti berhasil menyelesaikan Full Marathon 42KM. Bersama teman-temannya, Atikoh menyelesaikan lari sepanjang 42KM itu dengan catatan waktu 5 jam 46 menit. (20/11/2023).

Dimulai sejak pukul 05.00 WIB, Atikoh berlari dengan 1.463 marathoners. Termasuk di antaranya 70 pelari dari negara asing serta 18 pelari elite nasional. Satu di antaranya atlet nasional Agus Prayogo.

Adapun rute dalam event Borobudur Marathon 2023 ini cukup menantang. Mulai dari kondisi cuaca yang cukup terik sehingga mudah membuat dehidrasi, serta rute menanjak yang membutuhkan fisik yang prima.

"Benar-benar mletre, panas dan banyak tanjakannya," ucap Atikoh ditemui usai finish.

Atikoh mengatakan, meski rute FM kali ini sangat menantang dan melelahkan namun terasa ringan karena dukungan warga. Di sepanjang jalan, warga memberi semangat dengan berbagai cara. Dari yang muda hingga yang tua.

Misalnya, seorang siswa SMP 1 Mertoyudan yang secara khusus memberi dukungan dengan meneriakan chant khas supporter sepakbola. Tak sedikit pula warga yang khusus membuat karya untuk menghibur para peserta.

"Rame banget, seru. Warganya antusias," ucap Atikoh.

Istri Ganjar yang dikenal rutin berolahraga ini mengatakan, FM kali ini menjadi pengalamannya yang berat. Terutama karena faktor cuaca dan kurangnya latihan.

"INI FM paling berat menurut saya, tanjakan dan panasnya ya luar biasa, mungkin juga karena kurang latihan," tegasnya.

Ditanya soal resep bugar dan mampu menyelesaikan Full Marathon di usianya yang segera 52 tahun itu, Atikoh mengaku hanya latihan yang membuatnya mampu. Menurutnya, tidak ada hal yang bisa diraih dengan instan.

"Ya harus latihan, nggak bisa sesuatu itu instan, tetap proses itu akan mempengaruhi hasil," tandasnya.

Sebagai informasi, Atikoh Ganjar sebelumnya menyelesaikan Full Marathon pertamanya pada event Pocari Run 2022 lalu. Borobudur Marathon 2023 ini menjadi FM keduanya. Selain itu, Atikoh juga telah menyelesaikan FM di Tokyo Marathon sebagai ajang world marathon major pertamanya di awal tahun 2023.

(Tukijo) MM


Kamis, 16 November 2023

Provinsi DIY Raih Penghargaan APE, Pokja PUG Kemenko Polhukam Studi Tiru Implementasi Pengarusutamaan Gender di DIY


YOGYAKARTA, MM – Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melaksanakan studi tiru dengan Pokja PUG Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, Provinsi DIY telah meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Mentor tahun 2020.

“Kami ingin belajar kepada Pokja PUG DIY, khususnya bagaimana untuk mengimplementasikan PUG dengan baik dan bagaimana kiat-kiat mendapatkan APE Mentor seperti yang diterima oleh Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman,” kata Ketua Pokja PUG Kemenko Polhukam, Asmarni di Yogyakarta, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan 4 sub-urusan di dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menjadi fokus PUG utamanya di daerah, yaitu kualitas hidup perempuan; perlindungan hak perempuan; kualitas keluarga; dan sistem data. Untuk mengurangi kesenjangan gender, diperlukan Revitalisasi PUG yang dilakukan di seluruh proses pembangunan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.

“Kami di Kemenko Polhukam sudah melaksanakan PUG ini sejak 2008. Namun karena kami kementerian koordinator yang memiliki tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, berbeda dengan kementerian teknis ataupun pemerintah daerah karena kami tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Asmarni.

Akan tetapi, lanjutnya, hal ini memberikan semangat tersendiri bagi anggota. Apalagi, dari 4 kementerian koordinator hanya Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yg melaksanakan Evaluasi PUG. Kemenko PMK karena membawahi Koordinasi Kementerian PPPA.

“Semangat dan komitmen dari pimpinan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam program kerja menjadikan tantangan dan hambatan menjadi peluang. Kami berharap keberhasilan PUG di Kemenko Polhukam bisa menjadi contoh dan memberikan dorongan bagi K/L lain, dan motivasi bagi Kemenko lainnya,” kata Asmarni.

Sementara itu, Kabid KHP DP3AP2 DIY, Rofiqoh Widiastuti menegaskan bahwa kebijakan PUG dalam perencanaan adalah suatu keharusan. Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 116 Tahun 2016 tentang PPRG dan Pergub Nomor 14 tahun 2021 tentang PUG.

“Substansi gender dalam RPJMD dan RKPD digunakan dalam rencana kerja PD DIY,” kata Rofiqoh.

Pemda DIY juga memiliki kebijakan teknis untuk melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan PUG yaitu melalui Keputusan Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28/KPTS/2021.

“Ini menjadi panduan bagi pemeriksa di masing-masing perangkat daerah. Pengawasan dilakukan baik melalui proses perencanaan maupun pelaksanaan, hasilnya kemudian menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah,” kata Perencana Muda Bappeda Pemprov DIY. Doddy Bagus Jatmiko.

Hadir dalam acara ini anggota Pokja PUG Kemenko Polhukam yang berasal dari berbagai unit di Kemenko Polhukam serta anggota Pokja PUG Pemprov DIY (Bappeda, Inspektorat, beberapa perwakilan dari Pokja PUG Kab/ Kota).

(Iksan) MM

Selasa, 14 November 2023

Panglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama Melalui Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin Dari Presiden RI, Joko Widodo


JAKARTA, MM - Presiden Republik Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang disematkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin atas nama Presiden RI, di Istana Wapres RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
 
Penyematan kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/TK /Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023.
 
Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama diberikan pemerintah atas dharma bakti anggota TNI yang melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan dan terwujudnya integrasi TNI.
 
Acara penganugerahan diawali dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, Pembacaan Keputusan Presiden oleh Kepala Biro Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan Sekretariat Militer Presiden, Penyematan Tanda Kehormatan, Doa bersama dipimpin oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Bapak Adib), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dikahiri dengan Pemberian Ucapan Selamat Kepada Panglima TNI.
 
Dalam penganugerahan tersebut hadir pula., Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kasad Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si., Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P.

(Yanto) MM

Senin, 13 November 2023

Permintaan Dukungan Capres 2024 Dikabulkan, Ganjar Pranowo Mendapat Dukungan Ulama Kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Dimyathi


PANDEGLANG, MM - Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (Bacapres) RI 2024 meminta dukungan dari ulama kharismatik Banten, KH Ahmad Muhtadi Dimyathi. Permintaan dukungan itu disampaikan saat Ganjar bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Roudatul Ulum, Kampung Cidahu, Dusun Tanagara, Kec. Cadasari, Kab. Pandeglang, Banten, Senin (13/11/2023).

Ganjar tiba di Ponpes sekitar pukul 17.40 WIB, langsung bertemu dengan Abuya Muhtadi tak lebih dari 20 menit. Kemudian keduanya keluar dari ruang tamu untuk salat magrib berjamaah. 

Abuya yang menjadi imam, sekaligus memimpin doa setelah salat. Selanjutnya, Ganjar pamit pulang. 

"Iya, ini silaturami. Abuya Muhtadi mendoakan dan beliau Insyaallah memberikan dukungan dengan seluruh jaringan thoriqohnya," ujar Ganjar kepada Awak Media. 

Dukungan itu membuat Ganjar haru dan bangga. Karena Abuya Muhtadi merupakan ulama kharismatik, putra dari KH Dimyati Al-Bantani, yang juga guru dari Abuya Uci Turtusi. 

"Tentu kami terharu, bangga, mendapatkann dukungan dari ulama," ungkapnya. 

Kedatangan Ganjar ke Pandeglang kali ini juga menyampaikan salam KH Ahmad Mustofa Bisri untuk Abuya Muhtadi. 

"Dan kami tadi ke Gus Mus bicara sama beliau, pamit mau ke Banten ke Abuya Muhtadi. Oh salam ya. Ternyata beliau juga sangat dekat begitu ya," tandasnya.

(Mat Kampak) MM

Rabu, 08 November 2023

'Indonesia Berduka, Majelis Kehormatan MK Telah Menjadi Penjaga Kehormatan Anwar Usman!', Oleh : Anthony Budiawan


TAJUK MEDIA MEGAPOLITAN,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK) menyatakan Anwar Usman, hakim konstitusi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan hanya menyebut “melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama”, Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahan Anwar Usman dari pelanggaran berat menjadi “tidak berat”.

Karena Sapta Karsa Hutama hanya dokumen berisi deklarasi yang mengatur butir-butir kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dimuat di dalam lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006. Peraturan ini sendiri tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kode etik dimaksud.

Seharusnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan secara jelas dan spesifik, Anwar Usman melanggar pasal apa, di peraturan yang mana, atau undang-undang yang mana.

Tanpa menyebut itu semua, masyarakat tidak bisa mengukur bobot dari pelanggaran berat Anwar Usman, dan sanksi yang pantas diberikan kepadanya.

Upaya mendegradasi atau meringankan pelanggaran berat Anwar Usman ini juga terlihat dari pengenaan sanksi kepadanya. Anwar Usman hanya dikenakan sanksi “diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi”. Tetapi tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Pemberian sanksi “ringan” ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2023, pasal 47 butir b, yang menyatakan secara eksplisit bahwa hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib “diberhentikan dengan tidak hormat”.

Pasal 47 PMK 1/2023:

“Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan:

a. Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat;
b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan kepada Anwar Usman juga melanggar Pasal 23 ayat (1) huruf h UU No 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:

“Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.”

Anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, juga berpendapat sama. Bintan Saragih menyampaikan dissenting opinion atas pemberian sanksi yang tidak sesuai peraturan dan undang-undang.

Bintan Saragih: Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat”, dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, dua anggota Majelis Kehormatan  MK lainnya, yang masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan, tentu saja mengerti sepenuhnya.

Jimmy Asshiddiqie memberi dua alasan pembenaran atas pemberian sanksi yang melanggar peraturan dan UU tersebut.

Pertama, Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemberian sanksi harus mempertimbangkan ukuran proporsionalitas, seperti pada kasus pidana.

Jimly Asshiddiqie memberi perbandingan, pada kasus pidana, majelis hakim wajib memperhatikan alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau justru memperberat sanksi yang akan dijatuhkan.

Alasan yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie tidak tepat dan tidak relevan untuk kasus pelanggaran berat kode etik hakim. Karena, “jumlah” sanksi pada kasus pidana tidak diatur di dalam UU. Yang diatur hanya batas sanksi “maksimum”, sehingga majelis hakim mempunyai hak subyektif dalam menjatuhkan sanksi hukuman kepada terpidana, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Sepanjang sanksi tidak lebih dari batas “maksimum” setinggi-tingginya, maka putusan majelis hakim tidak melanggar UU.

Tetapi, sanksi pelanggaran berat hakim konstitusi hanya satu, seperti diatur sangat jelas di dalam PMK dan UU. Yaitu, pemberhentian tidak dengan hormat.

Kalau memang mau mempertimbangkan hal yang meringankan, seharusnya dilakukan sewaktu menentukan bobot pelanggaran, apakah Anwar Usman melakukan pelanggaran berat atau tidak. “Vonis” bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat harus dimaknai sudah melalui semua pertimbangan, dan tidak ada hal yang bisa meringankan lagi.

Alasan kedua, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim konstitusi yang “diberhentikan tidak dengan hormat” dapat mengajukan banding, sehingga sanksi tersebut bisa membuat penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut dan tidak pasti. Terutama mengingat agenda pilpres sudah sangat dekat.

Alasan kedua ini juga tidak masuk akal. Sanksi kepada Anwar Usman tidak pengaruh pada agenda dan jadwal pilpres, karena Majelis Kehormatan tidak mengubah putusan MK No 90 terkait syarat batas usia calon wakil presiden. Sehingga, upaya banding Anwar Usman, seandainya ada, tidak mempunyai dampak sama sekali terhadap agenda pilpres.

Sebaliknya, sanksi Majelis Kehormatan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan memberi dampak sangat negatif.

Sanksi ini membuat reputasi MK terpuruk, dan kepercayaan masyarakat hilang. Hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dianggap masih layak menjadi hakim konstitusi. Ini contoh (yuris prudensi) yang sangat buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya MK?

Dengan masih menjabat hakim konstitusi, Anwar Usman masih menyandang “yang mulia, yang terhormat”, padahal tidak. Karena seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Oleh karena itu, tidak salah kalau masyarakat beranggapan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK kepada Anwar Usman, yang hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sejatinya untuk mempertahankan dan menyelamatkan kehormatan Anwar Usman. Dengan cara melanggar undang-undang.

Jakarta, 08 Nopember 2023

Penulis : Anthony Budiawan 

(Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies))

Selasa, 07 November 2023

Hadiri Rakernas LDII, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia : 'Berada Dilevel Ngeri-Ngeri Sedap'


JAKARTA, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kontribusi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam pembangunan bangsa. Khususnya dalam pembangunan mental dan karakter sumberdaya manusia, melalui kegiatan dakwah penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi. Termasuk memanfaatkan dunia digital melalui berbagai platform media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, Tiktok, Twitter, dan lainnya. Pembangunan karakter ini penting, karena kemajuan peradaban suatu bangsa tidak hanya bergantung pada dukungan infrastruktur fisik, melainkan pada mentalitas sumberdaya manusianya.

LDII juga concern dengan berbagai isu kebangsaan. Tidak heran jika dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 ini yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, LDII juga menyelenggarakan pembekalan materi yang meliputi berbagai bidang pembangunan. Salah satunya terkait Tantangan dan Peluang Menyiapkan Format Demokrasi Pancasila untuk Visi Indonesia Emas 2045. Tema tersebut sangat penting, terlebih di tengah upaya memajukan kehidupan demokrasi yang cenderung 'jalan di tempat', bahkan mengalami kemunduran pada beberapa aspek.

"Demokrasi kita masih berada di level 'Ngeri-Ngeri Sedap', ditandai masih adanya money politic atau dikenal dengan istilah 'Nomor Piro Wani Piro (NPWP)'. Mereka yang terpilih dalam Pemilu maupun Pilkada, bukan hanya sekadar karena integritas, kredibilitas, maupun popularitas. Melainkan juga karena 'isi tas'. Itulah realitasnya. Hal ini juga tercermin dari laporan The Economist Intelligent Unit yang dirilis pada Februari 2023, mengungkapkan bahwa indeks demokrasi Indonesia berada pada skor 6,71, atau mengalami stagnasi dari tahun sebelumnya. Secara peringkat, posisi kita juga menurun dari posisi 52 ke posisi 54, dari 167 negara yang disurvei," ujar Bamsoet dalam Rakernas LDII Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Turut hadir pengurus LDII antara lain, Pembina Umum KH. Edy Suparto, Ketua Umum KH. Chriswanto Santoso, Sekretaris Umum Dody Taufiq Wijaya, Ketua Harian Prof. Singgit, serta para Ketua DPW LDII se-Indonesia.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, demokrasi di Indonesia juga masih dikategorikan sebagai 'demokrasi cacat' (flawed democracy). Artinya, demokrasi prosedural seperti Pemilu dilaksanakan secara adil dan bebas; kebebasan sipil dasar dihormati; tetapi masih menyisakan berbagai persoalan. Misalnya terkait pembangunan budaya politik, tingkat partisipasi politik, hingga kebebasan media.

"Penurunan kualitas kehidupan demokrasi memang dialami oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Sekitar 85 dari 173 negara setidaknya mengalami penurunan pada satu indikator utama kinerja demokrasi. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, dunia mengalami resesi demokrasi terpanjang sejak 1975. Namun kondisi realitas global tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alasan atau alat pembenar untuk berdiam diri, dan enggan untuk memperbaiki diri," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Indonesia sejatinya telah memiliki Demokrasi Pancasila yang meniscayakan nilai-nilai luhur Pancasila senantiasa menjadi inspirasi, rujukan, dan tujuan bersama. Demokrasi Pancasila menekankan nilai atau budaya, di mana rakyat bisa memiliki kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya. Di samping itu, implementasi demokrasi Pancasila harus bermuara pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

Mengimplementasikan Demokrasi Pancasila, adalah menjaga agar jangan sampai demokrasi menghadirkan residu dan sisi gelap. Di mana nilai-nilai demokrasi dimanifestasikan dengan cara yang menyimpang, misalnya dalam bentuk operasi kuasa absolut mayoritas terhadap minoritas.

"Salah satu esensi Demokrasi Pancasila adalah adanya keseimbangan. Hal ini dimasa lalu disalurkan melalui keterwakilan politik yang dipegang DPR RI, keterwakilan daerah yang dipegang Utusan Daerah (kini beralih menjadi DPD RI), serta keterwakilan Golongan yang dipegang Utusan Golongan. Namun melalui empat kali amandemen konstitusi, Utusan Golongan justru dihapuskan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan. Gagasan tersebut sudah mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat seperti PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Pembentukan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan.

"Sebagaimana landasan pemikiran founding fathers Presiden Soekarno yang jelas dan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang ditinggalkan, sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Senin, 06 November 2023

Keraguan Masyarakat Pada Peradilan Militer, Panglima TNI : Tidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada Hukumannya


JAKARTA, MM - Akhir-akhir ini  penilaian masyarakat terkait sistem peradilan militer, yang dinilai seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti dilindungi. Hal tersebut ditepis oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dengan Mahkamah Agung  dan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan bentuk komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum,  tidak ada istilah impunitas pada TNI,  setiap kesalahan pasti ada hukumannya,  begitu juga setiap prestasi pasti ada hadiahnya.
 
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dilakukan oleh  Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H,. M.H. dan Jaksa Agung yang diwakilkan Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono, diatas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
 
Dalam sambutannya, Laksamana TNI Yudo mengatakan  bahwa sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu adalah suatu sistem integrasi berkas pidana yang merupakan bagian dari sistem informasi pengadilan atau (SIP). SIP bekerja sebagai media pertukaran dokumen antar aparat penegak hukum  baik dalam penyelesaian perkara pidana militer  ataupun perkara yang terkoneksi dengan lingkungan peradilan militer. 

“Pelaksanaan e-berpadu sebagaimana diamatkan Presiden RI dalam peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018  tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),  sistem e-berpadu dalam peradilan militer, akan menjadi perubahan proses menuju SPBE,” ujarnya.
 
Panglima TNI juga mengatakan bahwa kerjasama yang dimaksud dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) yang berlaku selama 3 tahun,  memiliki lingkup antara lain pertukaran data  dan dokumen administrasi perkara melalui e-berpadu, pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. Pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-berpadu. 

“Pengiriman berkas perkara pidana militer yang selama ini dilakukan secara manual,  dengan sistem ini,  maka pengiriman akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-berpadu.  Sehingga diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu  yang berbasis teknologi informasi,  sesuai amanat Presiden,” jelasnya.
 
Disela-sela kegiatan penandatanganan di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat -992, Panglima TNI berkesempatan meninjau fasilitas KRI, Kapal ini dilengkapi dengan X–Ray Stationary 500 Ma, CT–Scan, C–Arm, Panoramic, Chepalometric Dental X-Ray, Digital Radiography System, USG 4 Dimensi, dan Refrigrator, Bank Darah, Central Gas Medic & Generator untuk memproduksi gas oksigen. 

KRI yang diresmikan pada Agustus 2022 oleh Laksamana TNI Yudo Margono saat beliau menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kapal ini mampu bertahan selama 30 hari di laut, Gross tonnage : 10.500 ton, DWT: 2.800 ton, Displacement: 7.300 ton, Kecepatan  maximal : 18 knots, Kecepatan jelajah : 14 knots, Kecepatan ekonomis : 12 knots. KRI ini dapat membawa (HSD / solar: 1980 KL, Avtur: 25 m3,  bahan bakar: 1.921.080, Air Tawar (Fresh W) : 369.880 dan Air Tawar (Destilated) : 339.170), memiliki kemampuan muat material tiga unit helikopter, LCVP dua unit, Rigid Hull Inflatable boat satu unit, ambulance boat dua unit.
 
KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat 992 sebagai salah satu kapal rumah sakit TNI dipersiapkan untuk merawat pengungsi korban perang dan akan bersiaga di perairan sekitar wilayah Gaza Palestina, Sebagaimana dikatakan  Menhan RI Prabowo Subianto beberapa hari yang lalu dihadapan media.
 
Turut  hadir dalam acara MoU, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., para Asisten Panglima TNI, para Kabalakpus TNI dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.

(Tugiono) MM


Sabtu, 04 November 2023

Kegiatan Baksos Dan Tanam Pohon Digelar Polres Simalungun Dalam Rangka RAKOBIN SDM dan PNS


SIMALUNGUN, MM - Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan bakti sosial dan penanaman pohon dalam rangka Rapat Koordinasi (RAKORBIN) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) POLRI 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., pada hari Sabtu, 4 November 2023.

Lokasi kegiatan berlangsung di Aulla Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jln. John Horailam Saragih, No.110, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, SH., Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Raymond Godfried Mulatua Hutagalung., Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto, SH, dan perwakilan lainnya dari Polres Simalungun.

Tidak hanya itu, sebanyak 150 masyarakat penerima bantuan yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Simalungun juga turut diundang pada acara ini. Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan dari Kapolres Simalungun serta pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang hadir.

"Kegiatan bhakti sosial dan penanaman pohon tersebut dalam rangka rapat koordinasi sumber daya manusia dan para pegawai negeri sipil di lingkungan Polri," ucap AKBP Ronald.

Lanjutnya,"Kami juga mengundang sebanyak 150 masyarakat yang membutuhkan untuk menerima bantuan berupa sembako dari kami, semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat," ujar Kapores Simalungun.

Selanjutnya, pemberian sembako dilakukan kepada masyarakat yang hadir. Dilanjutkan dengan sesi foto bersama, acara kemudian berlanjut ke penanaman pohon sebagai simbol kepedulian Polres Simalungun terhadap lingkungan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama pasca kegiatan penanaman pohon.

(Joe) MM

Rabu, 01 November 2023

Indonesia Telah Kehilangan Tokoh Pers Nasional, Selamat Jalan R Mustafa Jasamu Tak Terlupakan


JAKARTA, MM - Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia R.Mustafa Bin R A Jaelani yang akrab di sapa Pak Mus, telah meninggal dunia pada Rabu, 1 November 2023 di Jalan Pramuka Jati Nomor 5, Jakarta Pusat, dengan meninggalkan seorang istri dan Dua orang anak laki-laki R Mohamad Saleh dan R Mohamad Yusuf. 
    
Sejak 6 Januari Tahun 2000 R.Mustafa mendirikan Aliansi Wartawan Indonesia dan memimpin  AWI hingga tahun 2023.Selama berkarier dalam dunia jurnalistik R.Mustafa di kenal sebagai wartawan yang memiliki karakter tersendiri serta di kenal berani dalam mengungkap berbagai kasus-kasus besar.

Selain membentuk Aliansi Wartawan Indonesia, R Mustafa juga memiliki Surat Kabar/Media Cetak bernama Media Megapolitan yang kemudian berkolaborasi dengan PT Scorpions Internasional Media Group membentuk Media Megapolitan Online.
R Mustofa juga di ketahui sebagai Direktur Bintang Dirgahayu Films dan memiliki Yayasan yang bergerak di dunia perfilmman yang bernama  Yayasan Pisces Group Pers, yang telah melahirkan berbagai karya film diantaranya:

Th 1986 berproduksi sendiri Film berjudul : "Memburu Makeler Mayat", Th 1981 berproduksi sendiri Film berjudul "Dari Pintu ke Pintu", Th 1992 berproduksi Film sendiri berjudul "Nuansa Gadis Suci", Th 1995 berproduksi sendiri Film Dokumenter Departemen Pertanian dari Kementerian Pertanian berjudul "Lahan Harapanku", Tahun 1993 berpeoduksi sendiri Film Sinetron berjudul "Si Pitung".

Sepak terjang selama memimpin telah menunjukan kepiawaiannya di dalam memimpin organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dengan 38 DPD dan 100 DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) di seluruh Indonesia.

Sebagaimana di ketahui bahwa Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah berkiprah di dunia kewartawanan berjalan cukup lama sejak 6 Januari 2000 sampai saat ini dan telah kerap kali mengadakan Diklat Jurnalistik di Gedung UFO, Jakarta.  Seluruh anggota nya bekerja di berbagai Media Cetak, Online, Radio maupun Televisi di tanah air.

Jasa R.Mustafa, telah meninggalkan pembelajaran tentang dunia Pers.  Aliansi Wartawan Indonesia (AWI)  mengucapkan terima kasih pada Bapak R.Mustafa atas segala Dedikasi dan Kontribusinya terhadap Organisasi yang telah diberikan dan di besarkannya berdasarkan berbagai macam pengalaman yang di milikinya dalam dunia Pers. Hal tersebut tercatat dalam hati sanubari seluruh anggota Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Selamat jalan Bapak R.Mustafa. Semoga amal ibadahmu di terima oleh Tuhan YME/ Allah SWT dan semoga Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) kedepannya semakin baik, solid dan profesional.

DPP, DPD, DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), MM 

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...