KABUPATEN BEKASI, MM - Polemik Pembangunan Clusster Royal Tam di Rw 05, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menimbulkan persengketaan ketat dan buah bibir di tengah masyarakat atas dugaan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh PT Royal Tam terhadap warga Rt 04/Rw 05 dengan melibatkan pihak Desa Mangun Jaya menjadi sorotan tajam Insan Pers serta kritik manis-manis pedas para Aktivis maupun LSM. (29/09/2023).
Pasalnya selain persoalan persengketaan tanah yang kian mencuat viral di berbagai Media Online dan Medsos menjadi konsumsi publik tersebut bergulir, beredar pula adanya dugaan bahwa Royal Tam dalam melakukan pembengunan Cluster tersebutpun yang tetap terus berjalan kendati tanpa mengantongi izin lengkap, sebagaimana seharusnya dan manjadi kewajiban bagi para Pengembang Perumahan dalam melakukan pembangunan di berbagai wilayah di tanah air.
Terkait dugaan tidak adanya izin lengkap Royal Tam didalam melakukan pembengunan Cluster di Rw 05, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut di lontarkan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Mohammad Yudi Thomas selaku Tim Investigasi dari DPP LIN yang menyebutkan secara gamblang pada Awak Media bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini berbagai Dinas terkait.
" Nah kalau menurut saya pak soal perumahan Royal Tam, saya yakin itu belum diurus perizinannya.Karena ini perumahan juga.. klaster juga ini banyak yang akal- akalan.. jadi mereka bangun ini kadang kadang 2.. jadi seolah olah membangun rumah pribadi.. karena dia (Royal Tam-Red) enggak mau mengeluarkan fasos fasum. Semua perumahan klaster apa segala macam sebelum dibangun itu mereka ini harus menyerahkan untuk pemakaman 2,5 persen itu wajib!.. tidak boleh tidak ya? Dan saya yakin mereka ini belum menyerahkan," ungkap Yudi saat di minta tanggapan oleh Awak Media di ruangannya (29/09/2023).
Ditanyakan bahwa apakah hel tersebut telah melalui penelusuran dan kroscek tentang hal tersebut dan dapat di pastikan.
"Iya. Sudah kroscek. Saya ada beberapa perumahan kroscek, salah satunya Royal Tam...belum ada yang masuk berkas. Harusnya Kepala Desa menanyakan, harusnya kenapa ini dan ada kemungkinan Kepala Desa itu ada kemungkinan kalau menurut saya mungkin belum mengeluarkan rekom. Kepala Desa untuk pembangunan itu,"tandas Thomas.
Lanjutnya,"Apabila umpamanya udah mengajukan rekom Kepala Desa itu harus paham, karena apa..semua pembangunan ini harus ada fasos fasum... Kan seperti ini. 60, 40 untuk pembangunan 60 untuk fasos fasumnya 40 persen, salah satunya pemakaman 2,5 persen itu harus dikeluarkan lebih awal.. kan begitu. Kalau memang belum ada itu harusnya tidak boleh membangun. Apalagi menurut informasi ada warga yang merasa dirugikan untuk pembayaran tanahnya...belum deal kan seperti itu dan masih dalam persengketaan, harusnya Kepala Desa ini paham biar tidak ada gejolak di dalam pembangunan di wilayah mereka, khususnya di Desa Mangunjaya," tutur TIM Investigasi DPP LIN.
Ditanyakan bila hal tersebut tetap dilakukan pemberian rekom dari tingkat Desa dan bahkan sudah sampai ke- Kecamatan apakah itu berarti itu termasuk keteledoran dari pihak Desa dan Kecamatan atau gimana?
"Pak ya kalau kata saya mah ini makal akalan. Akal-akalan Royal Tam dengan Kepala Desa... iya, jadi kita punya dugaan yang aneh aneh akhirnya. Apalagi ada warga yang mengadu, harusnyakan kalau ada warga yang mengadu, yang merasa punya tanah, mari kita adu bukti tanahnya. Royal Tam punya surat apa warga punya surat apa? Ayo kita adu ke BPN. Ya BPN mana yang ini?. Tapi kalau memang ini belum selesai untuk penyelesaian pembayaran tanah atau apa? Harusnya Desa ini bisa menghentikan dulu... sementara. Dan harusnya Desa juga jangan mengajukan rekom biar bagaimanapun itu kan masyarakat dia juga," tegas Yudi.
Ditanyakan bilamana pihak Desa Mangun Jaya belum melakukan atau memberikan rekom, namun PT Royal Tam sudah melakukan aktivitas untuk pembangunan.
"Itu sudah salah besar pak.. salah besar karena apa?. Semua orang nanti takutnya di kemudian hari tiba tiba sertifikat perumahannya ini tidak keluar.. kan nanti konsumen merasa dirugikan, tapi kalau menurut di pembangunan tetap tahapan itu harus ditempuh ya kalau tidak ditempuh, Desa bisa menghentikan. Kalau Desa tidak menghentikan. Dia berarti di situ jadi ada dugaan menurut saya mungkin Desa bermain," jelas Thomas.
Ditanyakan seyogyanya seperti apa pak?. Pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di Kabupaten Bekasi ini untuk keseluruhan,
"Untuk keseluruhan, karena ini kan boleh dibilang... jadi sekarang ini pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi ini boleh dibilang banyak yang melanggar aturan. Contohnya masih jalur hijau, banyak perumahan, contohnya yang di Kecamatan Cibitung aja itu hampir seluruh Perumahan-perumahan melanggar aturan. Tapi menurut informasi... itu fasos fasumnya juga enggak jelas. Iya karena apa? untuk pemakamannya terutama.. mereka ini di mana mengadakannya. Kan gitu membeli di mana... buat di mana.. kalau masalah dia mau beli di wilayah mana pun tidak jadi masalah. Yang penting ada di wilayah Kabupaten Bekasi gitu," papar Thomas.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten Bekasi-Red) terkait maraknya persoalan para Pengembang nakal yang melakukan pembangunan dengan cara melanggar peraturan yang sudah di tetapkan agar segera melakukan Penegakkan Perda sesuai dengan motto PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, "Bekasi Makin Berani"!.
"Pemerintah Daerah ini terutama Bupati ini harus ada ketegasan. Iya. Jadi kalau umpamanya ini..Pembangunan semua harus ada kejelasan, intinya harus ada perizinan, kalau sudah ada perizinannya silahkan, kalau tidak ada perizinannya di stop.Mungkin Bupati sibuk..harusnya Kepala Dinas-Kepala Dinas yang membawahi semua yang berkaitan termasuk Sat Pol PP.. ya harus tegas.. intinya harus ada ketegasan terkait Penindakan Penegakkan Perda," pungkas Divisi Intelijen Investigasi DPP LIN, Mohammad Yudi Thomas.
(Joggie) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar