Jumat, 29 September 2023

Polemik Pembangunan Cluster Royal Tam, Yudi Thomas Tegaskan, Adanya Dugaan Kuat Permainan Kotor Kepala Desa Mangun Jaya Dan Pengembang


KABUPATEN BEKASI, MM - Polemik Pembangunan Clusster Royal Tam di Rw 05, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menimbulkan persengketaan ketat dan buah bibir di tengah masyarakat atas dugaan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh PT Royal Tam terhadap warga Rt 04/Rw 05 dengan melibatkan pihak Desa Mangun Jaya menjadi sorotan tajam Insan Pers serta kritik manis-manis pedas para Aktivis maupun LSM. (29/09/2023).

Pasalnya selain persoalan persengketaan tanah yang kian mencuat viral di berbagai Media Online dan Medsos menjadi konsumsi publik tersebut bergulir, beredar pula adanya dugaan bahwa Royal Tam dalam melakukan pembengunan Cluster tersebutpun yang tetap terus berjalan kendati tanpa mengantongi izin lengkap, sebagaimana seharusnya dan manjadi kewajiban bagi para Pengembang Perumahan dalam melakukan pembangunan di berbagai wilayah di tanah air.

Terkait dugaan tidak adanya izin lengkap Royal Tam didalam melakukan pembengunan Cluster di Rw 05, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut di lontarkan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Mohammad Yudi Thomas selaku Tim Investigasi dari DPP LIN yang menyebutkan secara gamblang pada Awak Media bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini berbagai Dinas terkait.

Nah kalau menurut saya pak soal perumahan Royal Tam, saya yakin itu belum diurus perizinannya.Karena ini perumahan juga.. klaster juga ini banyak yang akal- akalan.. jadi mereka bangun ini kadang kadang 2.. jadi seolah olah membangun rumah pribadi.. karena dia (Royal Tam-Red) enggak mau mengeluarkan fasos fasum. Semua perumahan klaster apa segala macam sebelum dibangun itu mereka ini harus menyerahkan untuk pemakaman 2,5 persen itu wajib!.. tidak boleh tidak ya? Dan saya yakin mereka ini belum menyerahkan," ungkap Yudi saat di minta tanggapan oleh Awak Media di ruangannya (29/09/2023).

Ditanyakan bahwa apakah hel tersebut telah melalui penelusuran dan kroscek tentang hal tersebut dan dapat di pastikan.

"Iya. Sudah kroscek. Saya ada beberapa perumahan kroscek, salah satunya Royal Tam...belum ada yang masuk berkas. Harusnya Kepala Desa menanyakan, harusnya kenapa ini dan ada kemungkinan Kepala Desa itu ada kemungkinan kalau menurut saya mungkin belum mengeluarkan rekom. Kepala Desa untuk pembangunan itu,"tandas Thomas.

Lanjutnya,"Apabila umpamanya udah mengajukan rekom Kepala Desa itu harus paham, karena apa..semua pembangunan ini harus ada fasos fasum... Kan seperti ini. 60, 40 untuk pembangunan 60 untuk fasos fasumnya 40 persen, salah satunya pemakaman 2,5 persen itu harus dikeluarkan lebih awal.. kan begitu. Kalau memang belum ada itu harusnya tidak boleh membangun. Apalagi menurut informasi ada warga yang merasa dirugikan untuk pembayaran tanahnya...belum deal kan seperti itu dan masih dalam persengketaan, harusnya Kepala Desa ini paham biar tidak ada gejolak di dalam pembangunan di wilayah mereka, khususnya di Desa Mangunjaya," tutur TIM Investigasi DPP LIN.

Ditanyakan bila  hal tersebut tetap dilakukan pemberian rekom dari tingkat Desa dan bahkan sudah sampai ke- Kecamatan apakah itu berarti itu termasuk keteledoran dari pihak Desa dan Kecamatan atau gimana? 

"Pak ya kalau kata saya mah ini makal akalan. Akal-akalan Royal Tam dengan Kepala Desa... iya,  jadi kita punya dugaan yang aneh aneh akhirnya. Apalagi ada warga yang mengadu, harusnyakan kalau ada warga yang mengadu, yang merasa punya tanah, mari kita adu bukti tanahnya. Royal Tam punya surat apa warga punya surat apa? Ayo kita adu ke BPN. Ya BPN mana yang ini?. Tapi kalau memang ini belum selesai untuk penyelesaian pembayaran tanah atau apa? Harusnya Desa ini bisa menghentikan dulu... sementara. Dan harusnya Desa juga jangan mengajukan rekom biar bagaimanapun itu kan masyarakat dia juga," tegas Yudi.

Ditanyakan bilamana pihak Desa Mangun Jaya belum melakukan atau memberikan rekom, namun PT Royal Tam sudah melakukan aktivitas untuk pembangunan. 

"Itu sudah salah besar pak.. salah besar karena apa?. Semua orang nanti takutnya di kemudian hari tiba tiba sertifikat perumahannya ini tidak keluar.. kan nanti konsumen merasa dirugikan, tapi kalau menurut di pembangunan tetap tahapan itu harus ditempuh ya kalau tidak ditempuh, Desa bisa menghentikan. Kalau Desa tidak menghentikan. Dia berarti di situ jadi ada dugaan menurut saya mungkin Desa bermain," jelas Thomas.

Ditanyakan seyogyanya seperti apa pak?. Pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di Kabupaten Bekasi ini untuk keseluruhan, 

"Untuk keseluruhan, karena ini kan boleh dibilang... jadi sekarang ini pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi ini boleh dibilang banyak yang melanggar aturan. Contohnya masih jalur hijau, banyak perumahan, contohnya yang di Kecamatan Cibitung aja itu hampir seluruh Perumahan-perumahan melanggar aturan. Tapi menurut informasi... itu fasos fasumnya juga enggak jelas. Iya karena apa? untuk pemakamannya terutama.. mereka ini di mana mengadakannya. Kan gitu membeli di mana... buat di mana.. kalau masalah dia mau beli di wilayah mana pun tidak jadi masalah. Yang penting ada di wilayah Kabupaten Bekasi gitu," papar Thomas.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten Bekasi-Red) terkait maraknya persoalan para Pengembang nakal yang melakukan pembangunan dengan cara melanggar peraturan yang sudah di tetapkan agar segera melakukan Penegakkan Perda sesuai dengan motto PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, "Bekasi Makin Berani"!.

"Pemerintah Daerah ini terutama Bupati ini harus ada ketegasan. Iya. Jadi kalau umpamanya ini..Pembangunan semua harus ada kejelasan, intinya harus ada perizinan, kalau sudah ada perizinannya silahkan, kalau tidak ada perizinannya di stop.Mungkin Bupati sibuk..harusnya Kepala Dinas-Kepala Dinas yang membawahi semua yang berkaitan termasuk Sat Pol PP.. ya harus tegas.. intinya harus ada ketegasan terkait Penindakan Penegakkan Perda," pungkas Divisi Intelijen Investigasi DPP LIN, Mohammad Yudi Thomas.

(Joggie) MM


Rabu, 27 September 2023

Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, 38 Perwira Tinggi Dilingkungan TNI Terkena Rotasi, Mutasi Dan Promosi Jabatan Dari Panglima TNI


JAKARTA, MM - Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. melakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan TNI, (27 September  2023).
 
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1111/IX/2023 tanggal 27 September 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 38 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 19 Pati TNI AD, 18 Pati TNI AL dan 1 Pati TNI AU.

Adapun 19 Pati TNI AD berdasarkan keterangan Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi mengungkapkan diantaranya,"Brigjen TNI Antonius Bambang Selagiri, S.I.P. dari Pa Sahli TK.III Bid. Banusia Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Arm Nursyamsudin dari Kasubditbiansiapsat dan Alutsista Sdirsen Pussenarmed Kodiklatad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI, Mayjen TNI Puji Cahyono, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI Satrijo Pinandojo dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pa Sahli TNI Tk.III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos. dari Pa Sahli Tk. III  Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI Wawan Tjahjono, S.H., M.M dari Pa Sahli Tk. II LH Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Ekkudag Panglima TNI, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, M.Han dari Kabinda Jawa Barat pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Staf Ahli Bid.  Ideologi dan Politik BIN (Sertijab menunggu Kepres), Brigjen TNI Murbiyanto Adhi Wibowo, S.Sos dari Kapusdiklat BIN menjadi Agen Intelijen Ahli Madya Pada Direktorat Kontra Separatisme dan Konflik, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN," ungkapnya.

Lanjutnya,"Brigjen TNI I Gusti Agung Winatha dari Agen Intelejen Ahli Madya pada Direktorat Kontra Separatisme dan Konflik, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN menjadi Kapusdiklat BIN, Mayjen TNI Kup Yanto Ssetiono, M.A. dari Tenaga Ahlli Pengajar Bid. Strategi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Tenaga Ahlli Pengajar Bid. Strategi Lemhannas, Brigjen TNI Muhammad Ali, S.H. dari Asintel Kaskogabwilhan II menjadi Ir Seskoad, Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu dari Ir Seskoad menjadi Asintel Kaskogabwilhan II, Brigjen TNI Wachid Aprilianto dari Aspotwil Kaskogabwilhan III menjadi Staf Khusus Kasad,  Kolonel Inf Anggara Sitompul, S.I.P., M.Si. dari Irut-I/Ada DN Itada Itben Itjenad menjadi Aspotwil Kaskogabwilhan III, Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar, S.I.P. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI Sugiono dari Waka Puspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI, Kolonel Inf Teguh Pudji Rahardjo dari Paban II/Orstra Sops TNI menjadi Waka Puspen TNI, Brigjen TNI Danni Koswara dari Agen Intelijen Ahli Madya pada Direktorat Sumatera dan Kalimantan, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)," paparnya.

Sementara dari 18 Pati TNI AL Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menerangkan diantaranya," Laksdya TNI Dr. Angkasa Dipua, S.E., M.M., M.Tr.Ops1a. dari Irjen TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Letjen TNI (Mar) Suhartono, M.Tr. (Han) dari Dankodiklatal menjadi Irjen TNI, Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, M.Tr. (Han). , S.E., M.M., dari Dan Kormar menjadi Dankodiklatal, Laksda TNI Arief Muchtarom, S.E. M.Si.(Han)., CfrA., CHRMP., dari Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Sahli Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Suwito, S.E., M.S. (Han)., dari Dir Lat Deputi Bid. Opslat Bakamla menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Sahli Panglima TNI, Kolonel Laut (P) I Gusti Putu Aswan Candra, M.M., CHRMP., M.Tr.Ops1a., dari Dosen/Patun Sesko TNI menjadi Dir Lat Deputi Bid. Opslat Bakamla," terangnya.

"Laksma TNI M. Khimayatul Islam, S.T., dari Pati Sahli Bid. Sumda Hanneg Sahli Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Dr. Hari Mulyadi, S.E M.M. M.Han., CHRMP., dari Askomlek Pangkoarmada RI menjadi Pati Sahli Bid. Sumda Hanneg Sahli Kasal, Laksma TNI Tunggul dari Danguskamla Koarmada III menjadi Askomlek Pangkoarmada RI, Kolonel Laut (P) Sumarji Bimoaji dari Asops Pangkoarmada II menjadi Danguskamla Koarmada III, Brigjen TNI (Mar) Citro Subono, S. M. dari Pa Sahli Tk. II Jahpers Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Kolonel Laut (S) Didik Priyadi, S.E. dari Paban IV/Bek Slogal menjadi Pa Sahli Tk. II Jahpers Panglima TNI," tutur Kabidpenum Puspen TNI.

Selanjutnya,,"Mayjen TNI (Mar) Endang Taryo, S.E., M.Si. CHRMP., M.Tr.Ops1a. dari Pa Sahli Tk. II Jahpers Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasal (utk Penugasan PT. KAI (Persero)), Laksda TNI Dwika Tjahja Setiawan, S. H., M.H., M.Tr.Ops1a. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pa Sahli Tk. II Jahpers Panglima TNI, Laksma TNI Erjawan dari Dirum Akademi TNI menjadi Staf Khusus Kasal, Kolonel Mar Werijon, M.Han. ClQnR., ClQaR. Dari Kapusbang Komcad Kampus Utama Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan menjadi Dirum Akademi TNI, Laksda TNI R. Achmad Rivai, S.E. M.M. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun) dan Laksma TNI Jaya Darmawan dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)," pungkas Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.

Sedangkan 1 (satu) Pati TNI AU Kabidpenum Puspen TNI mengatakan bahwa, Marsma TNI Tri Akhmad Rubangi, S.I.P. dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

(Umar) MM
 
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi


Jumat, 22 September 2023

Pembangunan Jembatan Pasir Gombong Jababeka Tutup Total Akses Jalan, Menuai Beragam Kecaman Pengguna Jalan Dan Masyarakat



KABUPATEN BEKASI, MM - Pembangunan jembatan di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Jababeka Cikarang-Bekasi tanpa papan proyek (Siluman-Red) menuai berbagai kecaman baik dari para pengguna kendaraan dan jalan maupun para supir angkot Trayek 17 serta masyarakat setempat yang mengganggap sangat mengganggu aktifitas para pengendara, pengguna jalan maupun pengendara umum.

Pasalnya didalam melakukan pekerjaan tersebut, Pembangunan "Proyek Jembatan Siluman"itu selain tidak adanya papan informasi yang menjelaskan tentang Perusahaan Kontraktor dan lainnya tidak terpampang di lokasi pekerjaan berlangsung, sehingga masyarakat maupun pengguna jalan dan pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menghubungi pihak kontraktor "Proyek Jembatan Siluman" tersebut.

Selain mengganggu aktifitas berkendaraan, masyarakat setempatpun tyang berdekatan dengan pembangunan itu merasa terganggu dengan bisingnya suara pengeboran aspal dan hot mix dikala pekerja tengah melakukan pekerjaannya.

"Iya bising dan berisik bangat, mana enggak ada dari kontraktornya yang bicara dulu ke kami warga setempat," ucap Oma salah satu pemilik toko di lokasi pembangunan.

Yong warga setempat beserta warga setempat lainnya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah di kerjakan hampir satu minggu tanpa ada keterangan jelas tentang proyek itu.

"Ini daru hari senin di kerjakan, gak ada komunikasi, inikan parahnya semuanya di tutup jadi akses jalan tidak ada, seharusnya di buat jangan semuanya, mana enggak ada papan Proyeknya di lokasi, jadi kami warga kesulitan mau menghubunginya dan tidak tau ini proyek darimana," ujarnya Awak Media (22/09/2023) Siang beserta sejumlah masyarakat setempat lainnya.

Ditanyakan tentang ada tidaknya petugas dari Pemerintah yang mengawasi jalannya pekerjaan pembangunan tersebut sejak awal.

"Kita sih kaga ngeliat ada orang Pemda ada disitu ngawasi kerjaan, pan ini tempat tongkrongan kita semua jadi emang kaga ada, tau dah kalo pada salin baju," ujar S, M,L dan XL di lokasi.

Para pekerja di lokasi saat di konfirmasi Awak Media mengatakan dengan model lagu lama, gitar tua dan kecrekan kerop serta gendang butut.

"Wah enggak tau pak, kami baru kerja disini jadi enggak tau apa-apa," jawab mereka. Ditanyakan siapa pemborong maupun mandornya mereka menjawab," Wah tidak tahu pak, lha wong kita cuma disuruh kerja saja kok," jawab mereka.Ditanyakan dimana Papan Proiyek di pasang," Wah enggak taupak dimana, dari saya dan lainnya pada kerja juga enggak ngeliat dimana Papan Proyeknya," kata No."Dibawa pulang kali pak, biar aman," potong To."Betul..betul..betul," sahut pekerja lainnya.

Sementara para supir Angkot Trayek 17 yang rutin melalui jalan tersebut mengatakan.
"Yah pak kitamah orang kecil, mau apa lagi, ini ge nyari rezeki kayak gini amat, eh ada lagi jembatan pake di bangun nutup jalan semuah, lha kita sopir angkot jadi muter-muter, mana muternya jauh pisan, lha olok bensin dah...modar dah kata kita sopir angkot, lha pemborong ora ada pikirannah, lha pemerintahnya kaga puguh lagu, jadi kaga mikirin rakyatnya... karang kan susah cari duit," ungkap para sopir Angkot Trayek 17 di lokasi seraya menggerutu.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi terdengar suara bising alat diesel dan bormengaung di lokasi disambut hentakan bor yang berbenturan dengan aspal dan hot mix, tak terlihat papan proyek pekerjaan terpampang di lokasi, tak ada pengawas dari Pemerintah yang mengawasi jalannya pekerjaan tersebut termasuk para konsultan yang sudah di bayar mahal oleh Negara.

(JLambretta) MM


Minggu, 17 September 2023

Forum BPD Tamsel Gelar Turnamen Bola Voli Antar BPD Dan Kades, H Karno : Anggaran Murni Dari Iuran Anggota BPD Tidak Ada Dari Lainnya


KABUPATEN BEKASI, MM - Forum BPD Tambun Selatan gelar kegiatan menyambut Hari Jadi Kepala Desa dan Hari Jadi BPD Kabupaten Bekasi dengan menyelenggarakan pertandingan Bola Voli dan Lomba Karaoke di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 16-17 September 2023.

Kegiatan yang di ikuti oleh seluruh BPD se- Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi serta di meriahkan oleh para Kepala Desa se Kecamatan Tambun Selatan berikut Camat Tambun Selatan.

Kegiatan yang bermoto " Melalui Turnamen Bola Voli HUT Kepala Desa Dan BPD Kita Jalin Hubungan Yang Harmonis Untuk Meningkatkan Kinerja Kepala Desa Dan BPD Dalam Merencanakan Dan Melaksanakan Pembangunan" tersebut berjalan cukup meriah. 

Acara pertandingan Bola Voli tersebut di menangkan oleh juara pertama dari Desa Sumber Jaya dan Juara Kedua Desa Setia Dharna. Sementara untuk juara Ketiga maupun juara keempat diraih oleh Desa Setia Mekar dan Lambang Sari. 

Dalam keterangannya, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H Karno Spd yang juga turun bertanding mewakili Desa Sumber Jaya dimana tempat dirinya selaku Ketua BPD Sumber Jaya mengutarakan bahwa. .

" Ini kegiatan sebenarnya aktifitas rutinitas BPD, tahun kemaren Badminton, tahun ini Voli terus di kelas menjadi hari jadi Kepala Desa dan hari jadi BPD yang tujuannya sebenarnya silaturahmi aja antara BPD dan Kepala Desa, " ungkapnya. 

Lanjutnya, "Kegiatan ini menurut saya sangat luar biasa, contoh satu, Camat baru belon sempet ngumpulin BPD sama Kepala Desa se Kecamatan dengan momentum ini dia buka, dia bisa ngumpul, bisa silaturahmi, bisa ngobrol, satu silaturahmi nya dapet, antar BPD, BPD sama Kepala Desa, BPD sama Camat dapet silaturahmi nya," kata Karno. 

"Manfaat selanjutnya, ya walaupun kita udah pada tua, ya olah raga walaupun Ceplak-ceplek itu penting juga kan, " sambungnya seraya bertanya. 

"Intinya untuk memberi contoh kepada masyarakat, kita BPD walaupun udah pada tua juga pada olah raga, tujuannya.. kitanya sih kita enggak bakal berkembang cuman memberi contoh kepada masyarakat, " terang Ketua BPD Sumber Jaya. 

"Untuk Juara satu dari BPD Sumber Jaya yang kebetulan saya juga Ketua BPD Sumber Jaya, Juara dia dari BPD Setia Dharna, juara tiga dari Setia Mekar dan empat Lambang Sari, seluruh pemainnya dari anggota BPD yang satu tim khusus Kepala Desa dan Camat dan ini forum khusus Tambun Selatan, " tuturnya. 

Disinggung mengenai anggaran yang di gunakan, Ketua BPD Sumber Jaya yang juga sebagai Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil iuran para anggota BPD.

"Dari BPD pada sawer-saweran cuma kemaren diumumin di pembukaan kalau ada Kepala Desa yang mau nyumbang.. ya silahkan, " ujar Karno. 

Ditanyakan ada donatur lain dari pihak swasta atau lainnya. 

"Enggak ada, enggak ada satupun, " jawabnya dengan tegas. 

Ditanyakan juga terkait Kecamatan maupun Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi turut berdonasi atau tidak. 

"Saya belum tau, enggak tau sama Ketua Panitia, tapi kayaknya kita uda dia (Camat-Red) hadir, buka support, kita ude seneng bangat, semuanya sembilan Desa ikut semua Kepala Desa nya, Jati Mulya enggak ikut karena Kelurahan. Jadi sembilan Desa pemainnya khusus BPD sama satu tim campuran Kepala Desa se Tambun Selatan plus Camat, " pungkas Ketua Forum BPD sekaligus Ketua BPD Sumber Jaya, H Karno Spd.

Tampak hadir dalam Grand Final tersebut Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi beserta Jajarannya serta seluruh anggota BPD se Tambun Selatan. 

(JLambretta) MM

Jumat, 15 September 2023

Polemik Pembangunan Kandang Ayam di Desa Sangiang Tanjung, Epi Suhaepi : Pro-Kontra Proses Pembangunan Itu Sudah Biasa Terjadi


LEBAK, MM - Menanggapi adanya Polemik atau sorotan dari sejumlah pihak terkait pembangunan kandang ayam di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, Epi Suhaepi selaku pelaksana harian dalam pembangunan kandang ayam tersebut angkat bicara, Jum'at (15/9/2023).

Menurutnya, adanya pro kontra dalam sebuah proses pembangunan itu sudah biasa terjadi. Namun, kata Epi Suhaepi, pihaknya telah menempuh regulasi (aturan) yang ada di Kabupaten Lebak. 

"Kita sudah menempuh permohonan dalam pembuatan ijin sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari meminta permohonan kepada Masyarakat, Kepada Desa, Kecamatan. Kemudian dilanjut pembuatan PKKPR, permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup, kepada Dinas PUPR bagian tata ruangnya semuanya sudah kita tempuh, tinggal menunggu PBG nya saja kang dari DPMPTSP, alhamdulillah semua sudah sesuai dengan aturan," ujar Epi Suhaepi.

Kata Epi, rencana pembangunan ternak ayam tersebut tentunya sangat membantu masyarakat khususnya dalam menyerap tenaga kerja di wilayah Desa Sangiang Tanjung. 
Selain itu, kata Epi, adanya pembangunan ternak ayam yang sesuai dengan regulasi aturan, juga dapat menarik atau menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Intinya kita bersama sama bergotong royong untuk menumbuhkan investasi di Kabupaten Lebak, tapi tentunya kita juga sesuai dengan aturan," katanya.

Epi juga menambahkan bahwa,  pembangunan kandang ayam saat ini berbeda dengan kandang ayam sebelumnya. Karena, kandang ayam yang saat ini akan di bangun di Desa Sangiang Tanjung modelnya Cloaus Hous.

"Jadi pembangunan kandang ayam yang saat ini akan dibangun itu modelnya Closed House, artinya itu tertutup. Jadi semua ada aturannya dan mekanismenya kang, tentu nanti hal tehnis itu sama tim tehnisnya. Jadi tidak perlu khawatir adanya bau, ataupun pencemaran, karena semua ada aturannya. Apalagi saya warga disini tidak mungkin mau mencemari rumah sendiri, justru kami berharap adanya perusahaan disini, mereka dapat berkontribusi baik kepada masyarakat maupun pemasukan Pemerintah Daerah," katanya.

Epi berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan baik, sehingga pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Lebak tidak terhambat.

"Pertama semoga dapat banyak menyerap tenaga kerja, sehingga pengangguran khususnya di Desa Sangiang Tanjung dapat berkurang. Dan tentu, perusahaan juga dapat berkontribusi kepada masyarakat. Saya harap semoga semuanya dapat berjalan lancar dan nyaman," harapnya. 

(Bustomi) MM

Rabu, 13 September 2023

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Tipikor Penerimaan Hadiah Atau Janji


JAKARTA, MM - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu(13/09/2023) telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut,"ujar Ketut.

Sementara Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau yang mewakilinya yaitu merupakan seorang Kepala Cabang dan 2 orang anak dari tersangka.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama HS yang merupakan seorang Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali, serta 2 orang anak dari tersangka atas nama FR yaitu berinisial atas nama RIPF dan FAPF.", ujar Tim Penyidik. Rabu(13/09/2023).

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tersangka yang terlibat yaitu berinisial atas nama FR dan S.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil ", tambah Tim Penyidik.

(Setiawan) MM

Sabtu, 09 September 2023

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Berhasil Fasilitasi Upaya Perdamaian Pelaku Dan Korban Kejahatan Berdasarkan Restoratif Justice


BOGOR, MM - ANDI (34 tahun) lahir dari seorang ayah dan ibu di Sukabumi dengan 12 (dua belas) orang bersaudara. Kerasnya kehidupan membuat ANDI berusaha mendapatkan uang dengan cara berjualan cilok di sekitar rumahnya sejak tahun 2018, guna membantu keuangan orang tuanya yang sudah renta.

Namun, hasil dan pendapatan dari berjualan cilok ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus bertambah. Untuk itu, ANDI memutuskan berhenti berjualan cilok lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan ke kota guna mendapat upah yang layak dan cukup untuk dirinya sendiri serta orang tuanya.

Dengan membawa kantong plastik berisi selembar baju dan bekal uang sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), pada hari Jumat pagi tanggal 30 Juni 2023, ANDI naik bus jurusan Sukabumi – Bogor untuk pergi ke Kota Bogor dan tiba di terminal Baranangsiang Kota Bogor pada siang hari.

ANDI dengan berjalan kaki lalu berkeliling di sekitar Terminal Baranangsiang untuk mencari lowongan pekerjaan, namun tidak juga mendapatkan pekerjaan. ANDI kemudian berjalan kaki menuju arah Kebun Raya Bogor. Sesampainya di alun – alun Kota Bogor pada sekitaran pukul 16.00 WIB, ANDI berkeliling alun – alun dan akhirnya duduk ditrotoar sekitaran pintu alun -alun Kota Bogor.

Pada saat yang sama sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar pintu alun – alun Kota Bogor EKO SATRIO PURNOMO sedang melakukan kampanye Green Peace. Pada saat itu EKO SATRIO PURNOMO meletakkan tasnya di trotoar dekat pintu alun-alun yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat EKO SATRIO PURNOMO berdiri untuk berdoa selesai kampanye.

Selesai berdoa, EKO SATRIO PURNOMO melihat ada laki – laki yang menghampiri tasnya lalu mengambil tas dengan tangan kanan dan ternyata yang mengambil tasnya adalah ANDI. Setelah mengambil tas, ANDI berusaha meninggalkan kawasan alun -alun Kota Bogor.

EKO SATRIO PURNOMO yang melihat perbuatan ANDI langsung memanggil ANDI dan menanyakan kenapa mengambil tas miliknya. ANDI beralasan mengambil tas tersebut untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.

EKO SATRIO PURNOMO lalu meminta bantuan petugas Satpol PP yang sedang berada disekitar alun – alun, dihadapan petugas Satpol PP, ANDI mengakui perbuatannya mengambil tas yang bukan miliknya. Tas milik EKO SATRIO PURNOMO tersebut berisi satu buah handphone merk Vivo Y 15 warna merah maroon dan 13 (tiga belas) merchandise gantungan kunci bertuliskan green peace. Atas pengakuan ANDI tersebut, petugas Satpol PP langsung membawa ANDI ke kantor Polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, ANDI ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasan Tersangka mencuri, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat di Bale Badami Adhyaksa (Rumah Keadilan Restoratif) Kel. Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, Pejabat Pemerintahan setempat, tokoh agama setempat dan tokoh masyarakat.

"Pada kesempatan tersebut, Tersangka ANDI menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf dan penyesalan yang tulus, EKO SATRIO PURNOMO memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat," ungkap Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka ANDI telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada hari Rabu tanggal 06 September 2023.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan menurut Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ; Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (surat pernyataan perdamaian tanggal 23 Agustus 2023). Bahwa tersangka mengambil tas yang berisi 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y 15 warna merah maroon milik saksi EKO SATRIO PURNOMO dengan tujuan menggunakan tas tersebut untuk menyimpan baju milik tersangka. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa tersangka tergolong sebagai orang yang tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu No. 410/384/KESOS/2023)," paparnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ANDI dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Setiawan) MM

Kamis, 07 September 2023

Pembangunan SDN 05 Mangun Jaya Disoal Warga Dan Dikecam Para Pedagang, Lembaga Investigasi Negara : Pemborong "Ora Batokkah!"


KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan proyek pembangunan SDN 05 Mangun Jaya, yang terletak di RW 013 dengan melibatkan RT 02 dan RT 07 / RW 014, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kebupaten Bekasi terkesan selain tak bertanggungjawab atas pekerjaannya dan juga asal-asalan dalam melakukan pekerjaan sehingga menuai keluhan dan komplain warga sekitar serta kecaman keras para pedagang di tempat pengerjaan pembangunan saat terpantau oleh para Awak Media di lokasi kegiatan. (07/09/2023).

Proyek Pembangunan Rehab Total Pembangunan SDN Mangun Jaya 05 yang di kerjakan oleh PT DANA SIMBA dengan no kontrak : PG.02.02/423/SP/BN-DCKTR/2023, yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2023, berharga kontrak : Rp 2.040.012.000,00 (Dua Miliar Empat Puluh Juta Dua Belas Ribu Rupiah) tersebut dinilai warga setempat maupun para pedagang sangat mengganggu aktivitas dan kegiatan mereka untuk berjualan serta merusak barang maupun kendaraan Warga.Dikarenakan tidak adanya komunikasi dan koordinasi dari pihak pemborong dan pekerja pada Pedagang maupun Warga setempat.

"Kami seharian penuh enggak bisa dagang, ya namanya kita orang kecil yang cuma bisa cari makan dari hasil jualan, ini juga kelihatannya terus sampai besok-besok enggak jelas," ungkap M salah satu pedagang pada para Awak Media di lokasi tersebut.
 
"Kita juga gak masalah kalau ada pemberitahuan dulu sebelum ada pengecoran, kalo beginikan jadi repot kita juga para pedagang, mana sudah bawa dagangan banyak dari rumah, terus gimana ini, semua yang dagang disini tutup semua," ucap X pedagang setempat lainnya menembahkan seraya menggerutu.

XL menegaskan bahwa," Disini semuanya yang ada dideretan inikan ada lima pedagang, semuanya tutup, terus engga ada pengaturan sama pemberitahuan, jadi seenaknya aja pemborong kerja, emang dia aja yang cari makan, ni pemborong bangunan kaga ada otaknya," pungkasnya,"Betul...betul..betul," potong pedagang lainnya setengah berteriak.
 
Sementara warga sekitar merasa terganggu dikarenakan saat pengecoran Dak berjalan banyak kendaraan warga yang tersiram sisa  Coran yang di anggap mereka sang Pemborong tidak melengkapi pekerjaan dengan K3.
 
Hendra warga Rt 02 - Rw 14 menegaskan bahwa," Setelah ini selesai jangan main tinggal-tinggal saja, segala sesuatunya ini rapikan semua,"katanya saat memperingatkan kapada para pekerja bangunan tersebut.

"Diakan ngomong (Pelaksana Pekerjaan-Red) Nanti kalau ada apa2 ngomong pak, soalnya Canopy kan di copot, itukan punya saya, saya juga peringatkan mereka termasuk kendaraan pada kecipratan," ungkap Hendra, pada Senin (04/08/2023) .

"Mana asepnya juga mengganggu, terutama kendaraan yang pada kecipratan semen coran (Seraya menunjuk kendaraannya-Red), kita minta tanggung jawabnya gimana, yang awalnya enak-enak kok sekarang begini," tandasnya.

Hendra juga menambahkan bahwa didalam melakukan pekerjaannya sang pemborong pekerjaan tidak melengkapi para pekerjanya dengan melaksanakan K3 sesuai SOP.

"Itu juga ngerjainnya enggak ikut aturan K3," ungkapnya, hal tersebut juga diungkapkan warga setempat lainnya yang mengalami hal yang sama," Pemborongnya harus tanggung jawab ini,"jelas S, Z dan K pada para Awak Media di lokasi pekerjaan.
 
banyak kekurangan dan tidak adanya koordinasi di lapangan oleh tim pengawas dari pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang serta Pelaksana Proyek sehingga terkesan asal-asalan dan tidak bertanggung jawab, seperti tidak adanya kelengkapan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan dalam bekerja.

Seorang guru di sekolahan tersebut, Purwanto saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa," Pekerjaan proyek pembangunan sekolah ini di danai sepenuhnya oleh APBD dan sudah menjadi tanggung jawab kepala proyek atau pelaksana dan pihak sekolah hanya mengambil alih saat serah terima kunci sebagai tanda telah selesai proyek pembangunan rehabilitasi total SDN 05 Mangunjaya dan sesuai dengan pengajuan dari pihak sekolah,"ungkapnya.

"Kalau memang ada kekurangan atau kejanggalan dalam pembangunan ini silahkan ditanyakan langsung ke pimpinan atau pelaksana proyek", tambahnya.

Untuk keterangan lebih lanjut pihak sekolah menyarankan para Awak Media untuk mengkonfirmasi pihak proyek atau kontraktor pelaksana termasuk keluhan para warga dan para pedagang di sekitar lokasi pembangunan.
 
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi pembengunan Sekolah tersebut tampak terlihat coran Dak tingkat sudak banyak yang retak-retak sementara hal tersebut baru selesai di lakukan pengecoran.Ditambah tidak adanya kelengkapan K3 kepada para pekerja Pembangunan sekolahan tersebut.
 
Pemborong "Ora Batokkah!"
 
Terkait Pembangunan Sekolahan yang di nilai banyak merugikan masyarakat dan para Pedagang Wakil Ketua Bidang Inteligen dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dani Silalahi angkat bicara dan mendesak PJ Bupati Dani Ramdan agar segera menindak tegas para Pemborong, Pengawas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Konsultan Proyek Pembangunan Rehab Total SDN Mangun Jaya 05 yang didalam melakukan pekerjaannya  tidak sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsinya) masing-masing tersebut.
 
"Pemborong harus bertanggung jawab terhadap warga atas kerusakan-kerusakan yang ditinggalkan akibat dari Pembangunan SDN Mangun Jaya 05 serta memfasilitasi para Pedagang yang mencari nafkah di lokasi Pembangunan serta mengganti kerugian para pedagang akibat tidak dapat mencari nafkah karena ulah kerja Pemborong," tegasnya, Rabu (06/09/2023) di kantornya.
 
"Pemborong juga wajib melengkapi pekerja sesuai dengan SOP K3 dan membenahi pekerjaan yang retak-retak, bila tidak di laksanakan kami dari LIN meminta pada PJ Bupati Dani Ramdan untuk segera menindak tegas Pemborong PT DANA SIMBA dan membekukan pembayaran proyek serta masukan dalam Black List Company,Oknum  Pemborong tak bertanggung jawab namanya "Pemborong Ora Batokkah"," sambungnya menandaskan.
 
Pengawas Pemkab "Borokokok"
 
Terkait mengenai Pengawas lapangan (Peltek/ PPTK) yang dinilai tidak bekerja maksimal D Silalahi meminta agar PJ Bupati mem Persona Non Gratakan, agar menjadi pembelajaran bagi para Pengawas pekerjaan dari Pemkab Bekasi.
 
"Pengawas pekerjaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kalau gak becus kerja di Pengawasan pindahin saja mereka Pak Bupati ke bagian tukang ngintip atau tukang tidur, sudah di gaji rakyat gak mau kerja. Oknum Pengawas kalau gak mau kerja namanya "Pengawas Borokokok"," tukas D Silalahi.
 
Konsultan "Blegedut"
 
Sedangkan terhadap Konsultan Proyek Dia juga menekankan agar PJ Bupati Dani Ramdan menukar dengan Konsultan lain yang lebih kompeten dan berintegritas dalam melakukan pekerjaannya secara profesional.
 
"Konsultan sudah di bayar mahal oleh negara untuk memberikan advice maupun arahan sesuai dengan RAB dan RAK yang di buatnya, namun bila tidak di tinjau di lokasi dan tidak di awasi langsung mana bisa pekerjaannya dapat terimplementasi dengan baik, kalau Oknum Konsultan hanya bicara tanpa arahan pasti secara faktual dan Aktual itu namanya "Konsultan Blegedut", dan kami dari LIN mendesak PJ Bupati agar segera mengganti Konsultan Proyek yang tidak becus kerja, agar semua pembangunan di Kabupaten Bekasi bagus-bagus bangunannya dan tahan lama seperti Gedung Juang," pungkas Wakil Ketua Bidang Inteligen dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dani Silalahi.

Sementara Pelaksana Proyek dan Pihak Pemborong sampai saat berita ini di turunkan masih tidak ada di tempat untuk dimintai keterangan oleh para Awak Media. Para Pedagang beserta Warga sekitar yang merasa sangat.kecewa atas sikap dan tindakan pelaksana proyek rehabilitasi SDN 05 Mangunjaya ini tetap terus berupaya untuk meminta pertanggung jawaban atas pekerjaan yang di lakukan oleh kontraktor PT DANA SIMBA.  
 
(JLambretta) MM

Rabu, 06 September 2023

Siap Dipecat, Budiman Sudjatmiko Kader PDIP Nyatakan Mendukung Capres Prabowo Subiyanto


JAKARTA, MM --  Mantan aktivis 98 sekaligus kader PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyatakan konsekuensi mendukung Prabowo Subianto yakni dipecat sebagai kader PDIP. "Saya pada akhirnya memilih Prabowo, dengan konsekuensi melepas status administratif sebagai kader PDIP," katanya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Gagasan itu disampaikan Budiman dalam diskusi publik bertema 'Kenapa Aktivis Dukung Prabowo' yang digelar di rumah relawan pemenangan Prabowo Jakarta.

Budiman menjelaskan bahwa," Prabowo Subianto merupakan sosok intelektual yang dibalut militer," jelasnya.

"Selain itu," lanjut Dia,"Prabowo merupakan sosok dengan cara baru membaca Pancasila, tidak hanya dibaca dari sila pertama sampai sila kelima."

Ditegaskan Budiman bahwa,"Membaca Pancasila itu ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu pernyataan strategis, dalam mewujudkan lima sila dalam Pancasila," ujarnya menegaskan.

Menurut Budiman, Indonesia butuh sosok kepemimpinanyang strategis, yang punya visi menyejahterakan rakyat Indonesia. 

"Bukan sosok yang ingin terjun ke dunia politik karena kekuasaan," pungkasnya.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Aktivis 98 yang juga mantan Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko, Aktivis Forkot UIN dan Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta Husni Mubarok Amir, dan Aktivis Forkot UKI Ketua PBHI 2011-2014 Poltak Agustinus Sinaga.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Supriyadi) MM

Selasa, 05 September 2023

Pemilu 2024, KSAD Berikan Peringatan Tegas Pada Para Purnawirawan TNI : 'Jangan Coba-Coba Seret Prajurit Aktif Dalam Pusaran Politik, TNI Netral!'


JAKARTA, MM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mewanti-wanti para purnawirawan TNI agar tak menyeret prajurit TNI aktif dalam pusaran politik. Dudung menekankan TNI AD bersikap netral.

"Saya sampaikan juga bahwa dukung-mendukung, saya lihat ada purnawirawan yang dukung-mendukung, silakan. Itu secara pribadi. Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk mempengaruhi sehingga mempengaruhi atau mendukung salah satu calon," tegas Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung mengaku dirinya loyal kepada perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menekan TNI tak boleh terlibat politik praktis."Saya tegak lurus, loyalitas saya kepada Panglima TNI, kepada Presiden ya, netral harus kita. Tidak ada dukung mendukung salah satu calon ya," sambungnya.

Dia lalu mengatakan prinsip netralitas ini juga dia sampaikan ke seluruh prajurit TNI AD mulai dari tingkat Kodam hingga Koramil. "Yang jelas saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran persiapan dalam rangka Pemilu 2024 kepada Kodam, Kodim, Koramil bahwa pegang teguh netralitas," ujar Dudung.

Di samping itu, mantan Pangkostrad ini menambahkan TNI AD siap untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024 yang akan datang. "TNI AD sudah siap untuk mengamankan Pemilu 2024 dan siap untuk mengantisipasi," pungkasnya.

(Supriyadi) MM

Jumat, 01 September 2023

Uji Sidang Tertutup Promosi Doktor di FH-UNPAD, Ketua MPR RI Desak Pemerintah Segera Atur Royalti Musik Dan Lagu Dari Platform Digital


BANDUNG, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mendorong agar pemerintah membentuk aturan mengenai penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital. Mengingat aktifitas seperti music cover dan music streaming melalui berbagai platform digital seperti Youtube dan Tiktok semakin berkembang pesat.

Penarikan dan pendistribusian royalti tersebut bukan untuk mengekang kreatifitas para content creator. Melainkan untuk memastikan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan.

"Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri. Mengingat untuk menghasilkan sebuah karya lagu dan musik, membutuhkan kreatifitas tinggi. Tidak bisa dilakukan sembarang orang," ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti dengan tema 'Urgensi Pendirian Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital' di Universitas Padjadjaran Bandung, Sabtu (1/9/23).

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Penanggungjawab Dr. Idris, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Hadir pula para oponen ahli lainya yakni Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana, Marni Emmy Mustafa, dan Tasya Safiranita.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah yakni memperkuat kewenangan LMKN agar dapat mengumpulkan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya.

"LMKN lahir berdasarkan amanat UU No.28/2014 tentang hak cipta. Berwenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai turunan dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Didalamnya memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Pada saat itu, perkembangan musik digital seperti melalui platform Youtube dan Tiktok belum begitu masif seperti saat ini. Karenanya, berbagai pihak yang diatur wajib membayar royalti hanya yang offline. Diantaranya, seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank,kantor serta pertokoan.

"Selain itu, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke. Tidak menutup kemungkinan, penarikan royalti melalui platform digital seperti Youtube dan Tiktok juga bisa dilakukan oleh LMKN, sehingga para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi secara berkeadilan," pungkas Bamsoet.
 
(*) MM

Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...