Kamis, 10 Agustus 2023

Penambang Timah Ilegal Marak di Pulau Padi Teluk Kelabat, Warga Dan Nelayan Menilai APH Dan Pemkab Bangka Tak Bernyali Atasi Pelaku

BANGKA, MM - Adanya aktifitas Penambangan Timah diduga ilegal. Disinyalir aktifitas yang di lakukan secara terang-terangan tersebut belum pernah dilakukan penertiban baik dari pihak APH atau pun dari Pemerintahan Daerah, justru yang mengherankan saat ditengah maraknya Razia PETI beroperasi, namun para bos Pertambang Ilegal tetap beraktifitas seperti biasa dan sungguh berani melakukan pertambang ditengah perairan laut di Pulau Padi Teluk Kelabat yang di ketahui sangat dalam dan berada dalam wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Induk, pada Rabu (09/08/2023).

Dari pantauan Tim Awak Media di lokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan Razia PETI, dan seakan kebal hukum dan tak pernah takut terhadap hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun mengeluh terkait adanya aktifitas tambang ilegal terhadap dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dimana menurut masyarakat setempat bahwa pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan ekosistem laut yang mana berimbas sangat besar terhadap perekonomian warga setempat, 

Awak Media mengkonfirmasi masyarakat setempat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan, "Disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut," kata HG di lokasi

Usai mendapatkan keterangan dari masyarakat setempat lalu Awak Media bergegas melakukan  konfirmasi melalui Whatapp Massage kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.hanya  mengatakan " Terimakasih Informasinya," katanya dalam pesan singkat.

Selanjutnya Awak Media mengkonfirmasi KBBO Polairud namun sangat disayangkan belum ada tanggapan serius KBBO Polairud dari konfirmasi dari Tim Awak Media tersebut.
 

Sebagaimana di ketahui bahwa para pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.

Dengan adanya Penambangan Timah Ilegal diperairan laut Pulau Padi Teluk Kelabat, masyarakat setempat meminta pihak APH dan Pemerintah Daerah agar segera menindak tegas para Oknum Penambang Timah diduga Ilegal tersebut yang dinilai masyarakat setempat telah merugikan orang banyak terutama bagi para Nelayan setempat.

SEjak berita tersebut di turunkan aktifitas Penambangan Timah Liar terus beraktifitas dan Tim Awak Media terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH setempat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait agar segera menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat dan para Nelayan.

(Yadi) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...