KARAWANG, MM - Pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum
Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta,
Jawa Barat, Yayat Sudrajat, terkait lahan di Blok Cijengkol, Desa
Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang dikisahkan telah dijual
Ondo kepada Abdul Rojak, untuk kemudian di ruislag sebagai kawasan hutan
yang dikelola Perhutani, dibantah keras oleh Aceng, salah seorang anak
(ahli waris) Ondo. (15/8/2023).
"Gara-gara informasi itu,
kemarin Sabtu saya sampai nyariin Pa Yayat ke KPH Purwakarta, sayangnya
tidak ketemu. Kami sebagai ahli waris Bapak Ondo dengan tegas membantah
pernyataan tersebut, lagian memang Pa Yayat kenal sama bapak saya Pa
Ondo kan sudah lama meninggal. Karena kalau memang ada jual beli (antara
Ondo dan Abdul Rojak) buktinya mana, kuitansinya mana, apakah diketahui
ahli waris Bapak Ondo," ungkap Aceng, Minggu (13/8/2023).
Untuk
menguatkan pendapatnya ini, Aceng menjelaskan bahwa anak almarhum Ondo
berjumlah 7 orang, dari 7 anak ini ada salah satu yang pernah menjadi
kepala desa (lurah) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang
(lokasi tanah Blok Cijengkol, red) bernama Acim Suparto, yang menjabat
kepala desa hingga 3 periode. Acim menjabat Kades Mulyasari setelah
orang tua mereka Ondo meninggal dunia, dan selama menjabat kepala desa,
Acim meyakini tidak pernah ada catatan administrasi di kantor desa bahwa
Ondo terlibat jual beli tanah miliknya di Blok Cijengkol dengan Abdul
Rojak.
"Kaka saya Acim Suparto sudah 3 kali jadi lurah (kades) di
Mulyasari, dan sepengetahuannya tidak pernah ada catatan di kantor desa
bahwa ada jual beli antara Pa Ondo dengan Abdul Rojak. Anak Pa Ondo kan
7 orang, kalau ada jual beli ahli waris kan pasti tandatangan.
Kenyataannya tidak pernah ada jual beli, baik tukar guling, pupuk kujang
atau nama Abdul Rojak, semua ahli waris tidak pernah tahu nama dan
istilah tersebut. Kita tahu ada nama Abdul Rojak setelah di persidangan
saja, dulu kan tidak ada ribut-ribut sebelum perhutani mengklaim tanah
tersebut," yakin Aceng.
Setelah jalannya persidangan ini, nama
Abdul Rojak mulai di cari tahu para ahli waris Ondo, dan jejak Abdul
Rojak dalam persoalan tanah di wilayah Ciampel diketahui jauh dari
lokasi Blok Cijengkol.
"Kalau tanah Bapak Ondo itu yang sekarang
masih jadi sengketa dengan Perhutani, sementara kalau cerita Pupuk
Kujang dan Abdul Rojak itu yang kami dengar jauh dari tanah bapak saya
sekitar 3 kilometer (km) dari situ. Jadi klaim Perhutani ini salah
alamat sebenarnya, apa karena sekarang lahan tersebut bernilai sehingga
Perhutani ngotot," ungkap Aceng.
Untuk meluruskan persoalan ini,
Aceng bahkan meminta agar dikonfrontasi dengan Yayat Sudrajat langsung,
agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Semenjak kasus ini naik di
persidangan awal di PN Karawang tahun 2021, hingga PT di Bandung dan
lanjut di MA Jakarta, kami ahli waris (Alm) Bapak Ondo tidak pernah
bertemu langsung dengan Pa Yayat Sudrajat, padahal beliau ini kan
pengacara pihak Perhutani. Saya yakin dalam hati beliau (Yayat Sudrajat,
red) ada pertentangan dalam persoalan ini, mungkin karena sebenarnya
beliau mengaku salah makanya tidak pernah berani menemui kami ahli waris
Bapak Ondo. Padahal kami siap dikonfrontir kapan pun, tunjukan
bukti-bukti kepemilikan perhutani atas lahan bapak saya ini, selama ini
kan cuma peta-peta saja," tantang Aceng.
Sementara itu, Elyasa
Budiyanto, kuasa hukum Ara Cs, menjelaskan bila cerita Yayat Sudrajat
atas lahan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dijerat
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946
dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Diketahui, pernyataan
Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum
Perhutani KPH Purwakarta, Yayat Sudrajat, SH., yang dipersoalkan ahli
waris Ondo ialah terkait lahan yang menjadi pokok gugatan (Blok
Cijengkol / Petak 25) merupakan hutan negara hasil tukar menukar
Perhutani dengan seseorang yang bernama Abdul Rojak pada dekade tahun
1970-an, pernyataan ini adalah hasil wawancara dengan yang bersangkutan
dan telah dimuat pada sejumlah Media Online.
(Akbar) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar