Rabu, 28 Juni 2023

Kasus Penipuan Online Jalan Ditempat, Berkutat Pada Perseteruan Kuasa Hukum Dan Petugas Penyidik Polres



MAKASSAR, MM - Kasus Sobis (Kejahatan Penipuan Online) menimpa Ibu Rumah Tangga, DIT yang kemudian dirinya beserta suami dan Kuasa Hukumnya melakukan pelaporan polisi ke Polres Pelabuhan Jl. Ujung Pandang No.12, Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait dirinya (DIT-Red) disinyalir merasa ditipu saat melakukan transaksi penjualan Mobil Honda Jazz pada Pembeli berinisial H AKB, dimana justru berdasarkan hasil keterangan Penyidik bahwa yang menjadi korban adalah kedua belah pihak atas dugaan adanya pihak ketiga sebagai pelakunya, (27/06/2023) .

Saat di wawancarai oleh beberapa Awak Media, DIT bersama Suaminya menjelaskan tentang kronologi awal kejadian yang dialami saat itu. Menurut penjelasan suaminya DIT, mengatakan, " Saya melakukan postingan penjualan mobil di Media Sosial dengan mencantumkan no HP saya. Beberapa hari kemudian, postingan saya mendapatkan respon dari calon pembeli melalui Whatsapp atas nama H. RML, H.RML meminta kepada saya agar mengambil gambar mobil secara lengkap", ujar Suaminya. 

"Setelah saya memberikan gambar foto mobil secara lengkap, di lanjutkan secara bernegosiasi, saat itu H. RML menanyakan posisi mobil yang hendak saya jual, namun saya mengatakan, mobil itu sedang di pakai oleh istriku," sambungnya. 

"Selanjutnya,terjadilah tawar menawar sang pembeli meminta mengecek mobil tersebut sambil mengatakan, "Kalau anak saya menyukai saya minta alamat lengkap,"kata Suami DIT menirukan ucapan Pembeli.

"Setelah itu," lanjutnya,"Saya memberi alamat sherlock ke tempat istri saya kepada calon pembeli, selain itu saya memberikan nomor HP istri saya kepada H. RML,"

Setelah itu muncullah H. AKB yang dikenal sebagai pengusaha muslim beli kendaraan di wilayah kabupaten Maros, datang ketempat Kerja DIT.

"Selanjutnya H.AKB mendatangi tempat kerja saya, dengan maksud mengambil kwitansi bermaterai dengan tanda tangan saya, setelah itu saya menyerahkan BPKB beserta STNK kepada H.AKB tanpa menerima dana," terang DIT bertanya-tanya. 

Menurut pengakuan H AKB bahwa dirinya sudah melakukan transfer uang sebanyak empat kali di beberapa rekening yang berbeda, namun setelah di cek oleh pemilik mobil, dana yang di maksud tidak ada terkirim ke rekeningnya, setelah pemilik mengecek kembali ternyata dana tersebut terkirim di rekening lain. Kasus ini langsung di laporkan ke Kepolisian  Polres Pelabuhan. 
 
"Setelah saya cek kembali, ternyata dana yang di kirim pembeli tidak terkirim ke rekening saya tapi terkirim ke rekening lain sesuai dengan nomor rekening yang di tunjukan pembeli, maka saya segera melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan," ungkap DIT pada Awak Media.

Dengan adanya kejadian ini pihak Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menelusuri kasus tentang siapa pelaku dugaan tindak pidana penipuan ini, dengan melakukan pemeriksaan kedua belah pihak. DIT dan H.AKB 

Tim Awak Media melakukan konfirmasi pada Polres Pelabuhan terkait kejadian yang menimpa DIT, dan suaminya. Menurut salah satu Petugas Penyidik Polres Pelabuhan," Jadi sementara yang kita gelar ini, kasus Sobis yang dimana mengarahkan kedua belah pihak memiliki kesalahan fatal dikarenakan mereka ikut ke Sobis dimana pelaporan ini korbannya, yakni AKB dan DIT, pelakunya sendiri masih dalam penyilidikan," jelasnya.

Di tanggal (27/6/2023) DIT dan suaminya meminta kepada pihak Petugas Penyidik untuk meminjam pakai unit tesebut, namun tidak di ijinkan, kendati hal tersebut telah di lakukan juga oleh Kuasa Hukum DIT dengan alasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. 

Dilanjutkan, Kuasa Hukum meminta Tim Awak Media mendampinginya untuk mencoba meminta tanggapan  serta arahan dan petunjuk terkait persoalan tersebut kepada Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi. Merespon hal tersebut, Kapolres Pelabuhanpun memberikan arahan dan petunjuk, kepada PH ( Pengacara Hukum DIT), untuk membuat surat pinjam pakai mobil dan selanjutnya menyerahkan surat tersebut kepada penyidik, 

"Diminta Kapolres membuat surat pinjam pakai dan menyerahkan surat tersebut kepada Penyidik," kata Kuasa Hukum DIT pada Awak Media usai bertemu Kapolres. 

Setelah surat tersebut sudah jadi dibuat, lalu diserahkan surat tersebut oleh Kuasa Hukum Dit kepada Petugas Penyidik yang menangani kasus ini, namun Petugas Peenyidik tetap bersikeras untuk tidak mengijinkan pihak Kuasa Hukum dari DIT dan suaminya memakai mobil dengan alasan,

"Ini kasus masih proses penyelidikan, meskipun Kapolres mengijinkan saya tetap tidak memberi ijin bismillah siap saya pertanggungjawabkan ," tegas penyidik di hadapan Tim Awak Media yang diminta Kuasa Hukum DIT untuk mendampinginya saat penyerahan surat tersebut. 

Hingga berita ini di tayangkan belum ada titik terang penyelesaian kasus tersebut, tarik menarik kepentingan antara pihak Kuasa Hukum DIT dan Penyidik Polres Pelabuhan terus berlanjut dalam lingkaran perkutatan pinjam pakai kendaraan, di luar dari kasus yang tengah di tangani Penyidik Polres Pelabuhan. Pihak Kuasa Hukum menyebut hal tersebut adalah ulah dari prilaku Oknum Penyidik Polres Pelabuhan sedangkan Petugas Penyidik Polres Pelabuhan bersikukuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan SOP.

(Rahim) MM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Alice Guo Mantan Walikota Bamban DPO Senat Filipina Berhasil Diringkus Petugas di Tangerang

TANGERANG, MM - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai G...