KABUPATEN SUKABUNI, MM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sagaranten Sukses Selenggarakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) Di Aula Kecamatan Sagaranten. Sabtu (3/6/2023).
Pada hari Sabtu tanggal 3 juni 2023 telah dilakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) tingkat PPK Kecamtan Sagaranten setelah penetapan pada 12 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa. Hadir dalam acara Plt. Camat Sagaranten : Ridwan Agus Mulyawan, Kapolsek Sagaranten AKP. Deni Miharja, Koramil 0622-11 Sagaranten Sertu Dedi, Ketua PPS Se-Kecamatan Sagaranten dan Perwakilan Partai Politik peserta pemilu.
Dikatakan Ketua PPK Sagaranten Dadi Supardi dalam rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) bahwa terdapat dari 12 Desa dengan jumlah 151 TPS, 40.214 Pemilih Aktif, 8 Pemilih baru, 45 pemilih tidak memenuhi syarat, 150 perbaikan data pemilih dan 680 pemilih potensial Non KTP Elektronik.
"Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) bahwa terdapat dari 12 Desa dengan jumlah 151 TPS, 40.214 Pemilih Aktif, 8 Pemilih baru, 45 pemilih tidak memenuhi syarat, 150 perbaikan data pemilih dan 680 pemilih potensial Non KTP Elektronik, " kata Dadi
Masih dalam kesempatan yang sama dirinya pula mengemukakan bahwa yang mengikuti rapat pleno tersebut hadir Plt Camat Sagaranten, Kapolsek Sagaranten,Koramil 0622-11 Sagaranten, para Ketua PPS Desa Se-Kecamatan Sagaranten dan perwakilan partai politik peserta pemilu yakni dari PKS, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, dan Perindo.
"Hadir pula para Ketua PPS Desa Se-Kecamatan Sagaranten dan perwakilan partai politik peserta pemilu yakni dari PKS, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, dan Perindo " pungkasnya
Sedangkan dalam masukan di jelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Sagaranten H. Andi bahwa walaupun sudah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) namun masih dapat di daftarkan yang belum terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai mana ketentuan yang berlaku.
"Walaupun sudah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) namun masih dapat di daftarkan yang belum terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai mana ketentuan yang berlaku " Jelas H. Andi
Acara rapat pleno tersebut pula disebutkan terdapat 151 TPS, DPSHPA Laki-laki 19.976 pemilih, DPSHPA Perempuan 20.338 pemilih dengan jumlah keseluruhan 40.214 pemilih. Kegiatan di tutup dengan penandatanganan dan penyerahan hasil rapat pleno ke pada seluruh peserta rapat.
(*) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar